KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA ADALAH HAK SELURUH RAKYAT INDONESIA YANG HARUS DIPENUHI OLEH NEGARA
JAMINAN SOSIAL ADALAH HAK SETIAP ORANG UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Pasal 28H ayat (3): Setiap orang berhak atas JAMINAN SOSIAL yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
PIAGAM PBB TENTANG HAK ASASI MANUSIA Pasal 22: Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas JAMINAN SOSIAL. Pasal 23 ayat (1): Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas PERLINDUNGAN DARI PENGANGGURAN. Pasal 25 ayat (1): Setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk KESEHATAN dan kesejahteraan, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan PERAWATAN KESEHATAN serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas JAMINAN SOSIAL yang diperlukan, dan berhak atas JAMINAN PADA SAAT MENGANGGUR, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau keadaan lain yang mengakibatkannya kekurangan penghasilan, yang berada di luar kekuasaannya.
UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Pasal 41 ayat (1): Setiap warga negara berhak atas JAMINAN SOSIAL yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang- undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
UU NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Konsideran Menimbang Huruf a: Setiap orang berhak atas JAMINAN SOSIAL untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Pasal 1 angka 1: Jaminan sosial adalah salah satu bentuk PERLINDUNGAN SOSIAL untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
APA ITU BPJS? BPJS = Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang harus dibentuk berdasarkan perintah dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN untuk mengelola Dana Amanat berupa iuran dari setiap Peserta beserta hasil pengembangannya untuk sebesar- besarnya manfaat dan kesejahteraan peserta beserta keluarganya. Dari 4 (empat) BPJS yang ada: (1) ASKES, (2) TASPEN, (3) ASABRI dan (4) JAMSOSTEK, baru JAMSOSTEK yang dibentuk berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992.
DANA AMANAT harus dikelola oleh BPJS dengan prinsip-prinsip: Kegotong-royongan (yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, yang mampu membantu yang kurang mampu, yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, dan yang sehat membantu yang sakit) Nirlaba (tidak mencari laba, dan mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana atau surplus anggaran Dana Amanat untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta) Keterbukaan (memberi kemudahan akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta) Kehati-hatian (Dana Amanat harus dikelola secara cermat, teliti, aman, dan tertib agar tidak mudah dikorupsi atau disalahgunakan)
Akuntabilitas (Pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh Peserta) Portabilitas (Penyelenggaraan Jamsos harus memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) Kepesertaan bersifat wajib (Untuk mendapatkan pelayanan Jamsos, seluruh rakyat – termasuk pekerja/buruh formal disegala tingkatan jabatan, pekerja/buruh informal, PRT, TKI formal dan informal, usahawan kecil mandiri, petani, nelayan wajib diikutsertakan oleh pemerintah, majikan atau pemberi kerja menjadi peserta Jamsos)
Program Jaminan Sosial (terutama untuk JAMSOSTEK) sekurang-kurangnya berupa: Jaminan Kesehatan seumur hidup; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Hari Tua; Jaminan Pensiun seumur hidup; dan Jaminan Kematian
POKOK – POKOK PIKIRAN RUU BPJS USULAN KOMITE JAMINAN SOSIAL STRUKTUR BPJS Direktur Kantor Perwakilan BPJS Penanggung Jawab SJSN PRESIDEN RI DJSN Regulator, Watching, Sinkronisasi SJSN (7) Direksi BPJS Penyelenggara SJSN TRIPDA Kepatuhan (14) DWA (Triparit) Investasi Komisi Audit
BPJS MENYELENGGARAKAN Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai berikut : BPJS ASABRI menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertahanan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, pensiunan prajutit TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan Pegwai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertahanan, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, dan Janda/Duda TNI/Polri;
BPJS ASKES menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan seumur hidup untuk seluruh masyarakat, kecuali yang sudah dikelola oleh PT. (Persero) Jamsostek; Catatan Usulan bila dapat dilaksanakan, maka butir b berbunyi : BPJS Askes menyelenggarakan program jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia. BPJS JAMSOSTEK menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan seumur hidup (bagi tenaga kerja dan keluarganya) untuk seluruh tenaga kerja formal, tenaga kerja informal, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Catatan Usulan bila dapat dilaksanakan, maka butir c berbunyi : BPJS JAMSOSTEK menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan pensiun, kecuali Jaminan Kesehatan seumur hidup (bagi tenaga kerja dan keluarganya) untuk seluruh tenaga kerja formal, tenaga kerja informal, dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang penyelenggaraannya dialihkan ke BPJS askes.
Konfederasi/federasi, SP, organisasi pengusaha tercatat BPJS TASPEN menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS, serta Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun untuk PNS, pejabat negara, hakim, veteran, PKRI, KNIP, kecuali PNS Dephan dan PNS POLRI. TATA CARA PEMILIHAN DWA & DIREKSI BPJS Konfederasi/federasi, SP, organisasi pengusaha tercatat PRESIDEN SK PRESIDEN SK Presiden usulan usulan DIREKSI Lulus Fit & Propertest Lulus Fit & Propertest TRIPARTIT DWA KP DWA Menteri DIBENTUK
TABULASI SJSN PEMBAYARAN IURAN SJSN 1 JPK (seumur hidup) O 2 JK X 3 NO PESERTA PROGRAM PNS TNI POLRI PEKERJA FORMAL INFORMAL TKI MASYARAKAT LAIN 1 JPK (seumur hidup) O 2 JK X 3 JKK 4 JHT (onside premi) (onside premi 5 JP PEMBAYARAN IURAN SJSN NO PESERTA PROGRAM PEKERJA KARYAWAN PEMBERI KERJA PEMERINTAH MASYARAKAT LAIN 1 JPK (seumur hidup) O APBN X 2 JK 3 JKK 4 JHT APBN/TASPEN 5 JP
Tuntutan Komite Aksi Jaminan Sosial meminta DPR RI dan Presiden RI wajib mengesahkan satu paket pembahasan Revisi UU Jamsostek dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) di tahun 2010, dengan isi pokok-pokok pikiran harus berisi : Jaminan Kesehatan harus seumur hidup dan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia (termasuk Pekerja/Buruh yang sudah tidak lagi bekerja). Jaminan Pensiun seumur hidup bagi Pekerja/Buruh formal (tidak hanya untuk PNS/TNI/Polri saja). Badan hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS (termasuk BPJS Jamsostek) harus berbadan hukum Wali Amanat. Organ BPJS (termasuk BPJS Jamsostek) terdiri dari; Dewan Wali Amanat (sebagai Pengawas) yang berunsurkan Tripartit dan Dewan Direksi yang berasal dari kalangan profesional. BPJS (termasuk BPJS Jamsostek) harus menganut prinsip-prinsip; gotong-royong, nirlaba, akuntabilitas, kepersertaan wajib, kehati-hatian, keterbukaan, portabilitas, dana amanat, dan seluruh hasil pengelolaan dana Jamsos harus untuk peserta. BPJS tidak wajib menyetor dividen dan pajak kepada pemerintah.
“High Light” Jaminan Sosial Jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia. Jaminan pensiun seumur hidup bagi pekerja formal. Badan Hukum BPJS harus Wali Amanat, tidak lagi berbentuk BUMN dan atau PT.
Tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan sosial
Tindak lanjut sosialisasi Jamsostek Workshop 2 kali (konsep terpadu) Seminar Nasional 2 kali Sosialisasi lanjutan * Kalimantan * Papua * Bangka Nelitung * Bali, NTT, NTB * Maluku Kampanye * Konfrensi pers 3 kali * Leaflet 250.000 lembar * Spanduk (456 kabupaten/kota) per kabupaten/kota 10 spanduk * Koran Perjuangan 3 edisi @ 5000 exp * Poster 10.000 exp * Stiker 10.000 exp Roadshow 5 Universitas (naskah akademisi)