KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA Muhammad Noor Hidayat MIKom
REGULASI DI BIDANG CYBER PROGRAM BAHASAN Revolusi Informasi Pra UU 11/ 2008 UU 11/2008 Paska UU 11/2008 Tantangan Masa Depan
REGULASI DI BIDANG CYBER BACAAN : Johnston, David, Sunny Handa & Charles Morgan, 2000, Cyber Law, Kualalumpur : Pelanduk Publication Sunarto, Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Kasus Prita Mulyasari, Jakarta : Rineka Cipta
REGULASI DI BIDANG CYBER THE INFORMATION REVOLUTION Revolosi Pertanian Revolusi Pertanian merupakan gelombang kebudayaan pertama, yang sudah dimulai pada 7.500 tahun Sebelum Masehi. Manusia tidak lagi bergantung pada alam, tetapi mulai mengolah alam. Padi baru ditemukan 5.000 tahun SM. Manusia mulai membangun desa/kota pada 3.000 tahun SM
REGULASI DI BIDANG CYBER THE INFORMATION REVOLUTION Revolusi Industri Antara lain ditemukan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg tahun 1450, yang berdampak besar pada kemampuan baca tulis, yang mempercepat perkembangan ilmu pengetahuan dan komunikasi massa. Masa revolusi industri ini berlangsung ratusan tahun dimulai abad ke 16 sampai abad ke 20
REGULASI DI BIDANG CYBER Revolusi Informasi - penemuan komputer menjadi pemicu berkembangnya teknologi informasi, yang memungkinkan komunikasi tanpa batas, yang sangat berpengaruh pada bidnag komunikasi, bisnis, politik, hukum, budaya, dan sebagainya - teknologi internet yang awalnya dikembangkan sebagai sarana komunikasi presiden AS dengan Pentagon, 1969, telah dikembangkan menjadi teknologi yang unimagine
REGULASI DI BIDANG CYBER KECEPATAN REVOLUSI INFORMASI Berbeda dengan revolusi pertanian yang berlangsung ribuan tahun dan revolusi industri yang ratusan , revolusi informasi hanya berlangsung puluhan tahun saja Berhasil memangkas waktu dan jarak, informasi realtime bisa diperoleh sepanjang 24 jam sehari
REGULASI DI BIDANG CYBER KECEPATAN REVOLUSI INFORMASI Berbeda dengan revolusi pertanian dan industri yang digerakkan untuk kepentingan bisnis, dunia bisnis merupakan pengguna terakhir dalam revolusi informasi Dampak dari teknologi informasi merata menjangkau seluruh dunia, di segala lapisan usia, dan mempengaruhi seluruh bidang kehidupan
REGULASI DI BIDANG CYBER THE INFORMATION REVOLUTION Di Indonesia pemegang handphone di Indonesia, lebih dari 120 juta, jauh lebih banyak dari liputan media cetak atau elektronik manapun. Pengguna internet lebih dari 30 juta, sekitar 20 persen di antaranya pengguna Twitter. Pengguna Facebook 32 juta, terbesar kedua setelah Amerika Serikat.
REGULASI DI BIDANG CYBER KEBUTUHAN CYBER LAW Teknologi internet yang menjanjikan dunia tanpa batas, kebebasan informasi, demokratisasi di bidang politik, kemudahan di bidang bisnis, juga berdampak lain yang berupa kehidupan yang chaotic, anarchic, dan amoral, membutuhkan hukum. Lahirlah Cyber Law (Hukum Siber), Law of Information of Technology (Hukum Teknologi Informasi). Hukum Telematika (konvergensi dari Hukum Telekomunikasi, Media dan Informatika), dan sebagainya
REGULASI DI BIDANG CYBER CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA Malaysia : Digital Signature Act 1997 Computer Crimes Act 1997 Telemedicine Act 1997 Communication and Multimedia Act 1998 Singapura : The Electronic Communication Privacy Act 1996 The Electronic Act 1998
REGULASI DI BIDANG CYBER Amerika Serikat US Child Online Protection Act US Child Pornography Act US New Laws dan Rule Making Act US Computer Fraud and Abuse Act 1988 US Electronic Communication Privacy Act. 1988 Utah Digital Signature Act 1988
REGULASI DI BIDANG CYBER PRA UU 11/ 2008 Kebutuhan Layanan Cyber : - Media dot com Kebutuhan e-bussiness, e-commerce, e- banking Kebutuhan lelang (tender) elektronik Tandatangan elektronik Transaksi/Kontrak Elektronik Bukti Pembayaran Elektronik
REGULASI DI BIDANG CYBER CYBER CRIME (DELIK SIBER) Berhubungan dengan Sistem Komputer : Illegal access Data dan system interference (hacking) Illegal interception Pencurian data Membocorkan dan memata-matai data Penyalahgunaan komputer
REGULASI DI BIDANG CYBER CYBER CRIME (DELIK SIBER) Kejahatan memanfaatkan Sistem Komputer : Penipuan penggunaan kartu kredit Penipuan perbankan Penipuan dengan penawaran jasa Pemalsuan dengan memanfaatkan komputer Perjudian melalui komputer Pemerasan melalui komputer
REGULASI DI BIDANG CYBER CYBER CRIME (DELIK SIBER) Berhubungan dengan Isi Layanan Cyber : Child pornography Pelanggaran hak cipta Peradaran narkoba Terorisme Perdagangan perempuan Perjudian
REGULASI DI BIDANG CYBER PRA UU 11/ 2008 UU 40/1999 tentang Pers “pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dna menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dna grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”
REGULASI DI BIDANG CYBER UU 11/2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK - dokumen elektronik sebagai bukti hukum (pasal 5 ayat 1) Tandatangan elektronik sah secara hukum Kontrak Elektronik sah secara hukum Pelarangan pendistribusian informasi yang bermuatan asusila, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman (pasal 27)
REGULASI DI BIDANG CYBER YURISDIKSI UU 11/2008 Pasal 2 : undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini , baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
REGULASI DI BIDANG CYBER NORMA BARU UU 11/2008 Pasal 5 : (1) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merapakan alat bukti hukum yang sah, (2) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 merupakan perluasan dari alat buktiyang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
REGULASI DI BIDANG CYBER NORMA BARU UU 11/2008 Pasal 5 : (3) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini (4) ketentuan seperti yang diatur dalam ayat 1, tidak berlaku untuk : (a) surat yang menurut UU harus dalam bentuk tertulis dan (b) surat berserta dokumen yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta
REGULASI DI BIDANG CYBER PERLINDUNGAN DARI UU 11/2008 Pasal 9 : Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyedikan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan Pasal 10 ayat 1 : Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronikl dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan
REGULASI DI BIDANG CYBER PERLINDUNGAN DARI UU 11/2008 Pasal 26 (1): Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan , penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
REGULASI DI BIDANG CYBER KETENTUAN PIDANA KONTROVERSIAL UU11/2008 Pasal 28 (1) : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik Pasal 28 (2) : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA)
REGULASI DI BIDANG CYBER KRITIK TERHADAP UU 11/2008 Membatasi kebebasan informasi, dengan mencantumkan pasal-pasal KUHP peninggalan kolonial yang justru akan dihapuskan, seperti delik kabar bohong. Seementara di banyak negara ada kecenderungan untuk menghapus pasal-pasal defamation, libel, slander, dan sebagainya dari Hukum Pidana, dan memindahkan ke wilayah perdata
REGULASI DI BIDANG CYBER PASKA UU 11/2008 UU 44/2008, tentang Pornografi : Pasal 5 : setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat1 Pasal 18 : untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, pemerintah berwenang (a) melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet
REGULASI DI BIDANG CYBER KASUS-KASUS PASCA UU 11/2008 Kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional Didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita menulis e-mail, kepada 20 temannya, menceritakan pengalaman buruknya saat dirawat di RS Omni Internasional. E-mail ini dianggap merugikan nama baik RS tersebut.
REGULASI DI BIDANG CYBER - Tuduhan Pidana dalam Kasus Prita: Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP, tentang menyerang kehormatan orang lain dengan gambar, Pasal 311 ayat 1 KUHP, tentang menyerang kehormatan orang lain dengan tulisan Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Mei 2009, memenangkan gugatan perdata RS Omni Internasional, memutuskan Prita harus membayar kerugian Rp 161 juta dan kerugian imateriil Rp 100 juta.
Terima kasih
REGULASI DI BIDANG CYBER Tugas : Buat makalah tentang kasus : (1) Ariel Peterpan, (2) Wikileaks, (3) pembobolan rekening bank, (4) pencurian pulsa, dan sebagainya Maksimal 10 halaman kwarto Dikirim ke bambangsadono@ymail.com