KEMENTERIAN KESEHATAN RI KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM INTEGRASI FUNGSIONAL RUMAH SAKIT DAN POLTEKKES DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN RI
SISTEMATIKA PENYAJIAN PENDAHULUAN UPAYA PEMENUHAN SDM KESEHATAN INTEGRASI FUNGSIONAL RS DAN POLTEKKES PENUTUP 1 2 3 4
PENDAHULUAN 1
Tantangan Bidang Kesehatan Eksternal: MEA , Mobilisasi populasi, Global Burden of Disease Internal: Jumlah Penduduk, Luas wilayah, Infrastruktur, SDM Bagaimana menyikapinya ? Hadirin yang berbahagia, Tantangan bidang kesehatan yang kita hadapi saat ini adalah hadirnya era globalisasi dan liberalisasi di kawasan ASEAN. Tantangan bidang kesehatan yang kita hadapi saat ini dikelompokkan ke dalam dua bagian yaitu: Dari sisi Internal : Jumlah Penduduk dan laju pertumbuhan yang tinggi, variasi luas wilayah, Infrastruktur yang belum optimal, distribusi sumber daya manusia yang belum merata, perbaikan mutu layanan kesehatan berkelanjutan Dari sisi Eksternal : kesiapan Indonesia di era MEA, Mobilisasi penduduk dan barang serta Global Burden of Disease/Emerging Infectious Diseases Bagaimana kita menyikapinya?
5 NAWACITA Program INDONESIA SEHAT nomor MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MANUSIA INDONESIA NAWACITA 5 nomor Program INDONESIA SEHAT Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengacu pada visi misi Presiden. Visi Presiden adalah "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong". Nawacita pada agenda ke-5 dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang akan dicapai melalui Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat dan Program Indonesia Sejahtera. Program Indonesia sehat terdapat 3 komponen yang akan kita lakukan yaitu: Pilar 1. Paradigma Sehat : Paradigma sehat merupakan upaya Kementerian Kesehatan untuk merubah pola pikir stakeholder dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan, dengan peningkatan upaya promotif – preventif, pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan keluarga, peningkatan keterlibatan lintas sektor dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Pilar 2. Penguatan Pelayanan Kesehatan Penguatan pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk menjamin keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan. Kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada 3 (tiga) hal penting sebagai berikut: Peningkatan akses terutama pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Optimalisasi Sistem Rujukan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan Penerapan pendekatan continuum of care. Intervensi berbasis resiko kesehatan (health risk). Pilar 3. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Program JKN ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun Non-PBI. Dalam pengembangan JKN ini Kementerian Kesehatan fokus pada pengembangan benefit package, menggunakan sistem pembiayaan asuransi dengan azas gotong royong, serta melakukan kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan. Program tersebut dilaksanakan dengan Pendekatan Keluarga sehingga keluarga sehat dapat terwujud. Untuk mendukung pelaksanaan pendekatan keluarga ini dan dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan perbatasan maka Kemenkes akan menempatkan tenaga kesehatan secara tim yang kita namakan program “NUSANTARA SEHAT”. Disamping penempatan tenaga kesehatan, Kemenkes telah berupaya meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan di perbatasan. Jaminan Kesehatan Nasional Paradigma Sehat Penguatan Yankes Pendekatan Keluarga Individu dan Keluarga Sehat DTPK & Nusantara Sehat
Pentahapan Pembangunan RPJPN 2005- 2025 Visi Pembangunan 2005-2025 INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR Pentahapan Pembangunan RPJPN 2005- 2025 RPJMN IV (2020-2024) RPJMN III (2015-2019) Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing Memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat RPJMN II (2010-2014) RPJMN I (2005-2009) Memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas SDM termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian Menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat Saat ini kita berada dalam RPJMN III, mempersiapkan memasuki RPJMN IV (2020 – 2024), dengan menitikberatkan pada terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing Sumber: Bappenas 2018 5
Strategi Pembangunan Kesehatan 2015-2019 Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut Usia yang Berkualitas. Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat. Meningkatkan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Dasar yang Berkualitas Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas Meningkatkan Ketersediaan, Keterjangkauan, Pemerataan, dan Kualitas Farmasi dan Alat Kesehatan Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan Meningkatkan Ketersediaan, Penyebaran, dan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Meningkatkan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Menguatkan Manajemen, Penelitian Pengembangan dan Sistem Informasi Memantapkan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan Mengembangkan dan Meningkatkan Efektifitas Pembiayaan Kesehatan Hadirin yang berbahagia, Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015 – 2019, disebutkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu pilar Program Indonesia Sehat yang dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya. Selain itu, disebutkan juga pada salah satu sasaran strategis yang saling berkaitan sebagai hasil pelaksanaan berbagai program teknis secara terintegrasi yaitu ”Meningkatkan Ketersediaan, Penyebaran dan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan”
INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PPSDM KESEHATAN (Renstra Revisi 2015 – 2019) NO PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR CARA PERHITUNGAN BASELINE (2014) TARGET UNIT 2015 2016 2017 2018 2019 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) VIII PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN (PPSDMK) Meningkatnya ketersediaan dan mutu sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan 1 Jumlah puskesmas yang minimal memiliki 5 jenis tenaga kesehatan Nilai absolut puskesmas yang telah terpenuhi tenaga kesehatan sesuai standar terutama untuk tenaga kesehatan lingkungan, tenaga kefarmasian, tenaga gizi, tenaga kesehatan masyarakat, dan analis kesehatan 1.015 1.200 2.000 3.000 4.200 5.600 BADAN PPSDM KESEHATAN 2 Persentase RS Kab/Kota kelas C yang memiliki 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis penunjang Jumlah RSUD Kab/Kota kelas C yang telah terpenuhi 4 dokter spesialis dasar (Obgin, anak, penyakit dalam, dan bedah) dan 3 spesialis penunjang dibagi total jumlah RSUD Kab/Kota Kelas C 25% 30% 35% 40% 50% 60% 3 Jumlah SDM Kesehatan yang ditingkatkan kompetensinya Jumlah SDM Kesehatan yang telah ditingkatkan kemampuannya dengan memperoleh ijazah melalui pendidikan dan sertifikat melalui pelatihan yang sudah terakreditasi 25.000 10.200 21.510 33.060 44.850 56.910 Berikut adalah Indikator Kinerja Utama Badan PPSDM Kesehatan yang tertuang dalam Renstra Revisi 2015 – 2019 yang terkait dengan ketersediaan SDM Kesehatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit, dan peningkatan kulaitas SDM dengan peningkatan kompetensinya
UPAYA PEMENUHAN SDM KESEHATAN 2
PEMENUHAN SDM KESEHATAN Pegawai ASN terdiri PNS dan PPPK UU No 5 Tahun 2014 Pengangkatan tenaga kesehatan melalui PNS, PPPK, Penugasan Khusus, Wajib Kerja, Ikatan Dinas UU No 36 Tahun 2014 Wajib Kerja Dokter Spesialis Perpres 4 tahun 2017 Penugasan Khusus dalam mendukung Nusantara Sehat Permenkes No.33 Tahun 2018 Ini adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemenuhan SDM Kesehatan, antara lain UU no.5/2014, UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan, Perpres 4/2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis dan Permenkes no. 33/2018 tentang penugasan khusus dalam mendukung nusantara sehat
STRATEGI PEMENUHAN SDM KESEHATAN Penguatan Regulasi Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan. Peningkatan Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan. Peningkatan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan. Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan. Strategi dalam rangka pemenuhan SDM Kesehatan Penguatan Regulasi Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan. Peningkatan Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan. Peningkatan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan. Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan.
UPAYA DALAM MENGURANGI KETIMPANGAN PELAYANAN KESEHATAN 2015 sd 2018 3.601 Dokter PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (TUBEL PPDS) PENUGASAN KHUSUS BAGI CALON DOKTER SPESIALIS (RESIDEN) 2016 sd 2018 : 1.687 Dokter 2018: 390 Dokter 2017 : 619 Dokter 2016 :678 Dokter WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS) 2017– Sept. 2018 1.821 Dokter Spesialis di 631 RS PENEMPATAN NUSANTARA SEHAT 5.984 TENAGA KESEHATAN 1.612 Puskesmas DTPK, 361 Kab/Kota 29 Provinsi Selanjutnya sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan dengan peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2015 hingga September 2018, Kementerian Kesehatan telah menempatkan tenaga kesehatan melalui “Nusantara Sehat” baik secara tim maupun individu sebanyak 5.984 tenaga kesehatan yang tersebar di 1.612 Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan di 361 Kab/Kota di 29 Provinsi. Selama 4 tahun telah memberikan beasiswa pada 3.601 Dokter untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis. Kementerian Kesehatan dari Tahun 2016 sampai September 2018 juga telah menempatkan Calon Dokter Spesialis (Residen) sebanyak 1.687 orang dan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sebanyak 1.821 orang yang tersebar di 631 Rumah Sakit. 2.727 NAKES 694 NAKES TAHUN 2015 TAHUN 2016 TAHUN 2017 September TAHUN 2018 728 NAKES 1.835 NAKES
INTEGRASI FUNGSIONAL POLITEKNIK KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN 3
PENYELENGGARAAN INTEGRASI FUNGSIONAL POLITEKNIK KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN (Draft Kepmenkes) Peningkatan Kinerja Pelayanan, Pendidikan, dan/atau Penelitian di Rumah Sakit, serta Pengembangan Kualitas Lulusan dan Kapasitas Dosen di Institusi Pendidikan Integrasi Fungsional Akademik dan Non Akademik Saat ini sedang disusun draft Keptusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Integrasi Fungsional Politeknik Kesehatan dan Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan, Diselenggarakan integrasi dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan/atau penelitian di rumah sakit, serta pengembangan kualitas lulusan dan kapasitas dosen di institusi pendidikan dibutuhkan kerja sama dengan cara koordinasi dan kolaborasi antara institusi pendidikan dan rumah sakit dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berupa integrasi fungsional baik akademik dan non akademik Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi dalam Pendidikan, Pelayanan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Ruang Lingkup (1) Penyelenggaraan integrasi fungsional antara politeknik kesehatan dengan rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan berupa penggunaan bersama terhadap aset pendidikan dan/atau pelayanan kesehatan, meliputi: - bangunan, sarana dan prasarana; - peralatan dan perbekalan kesehatan; - sumber daya manusia;dan/atau - fasilitas lain yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan, pendidikan, dan/atau penelitian. Ruang Lingkup Penyelenggaraan integrasi fungsional antara politeknik kesehatan dengan rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan berupa penggunaan bersama terhadap aset pendidikan dan/atau pelayanan kesehatan, meliputi: - bangunan, sarana dan prasarana; - peralatan dan perbekalan kesehatan; - sumber daya manusia;dan/atau - fasilitas lain yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan, pendidikan, dan/atau penelitian.
Ruang Lingkup (2) Integrasi fungsional bidang akademik dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pendidikan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Integrasi fungsional bidang nonakademik dilaksanakan melalui pemanfaatan rumah sakit sebagai wahana peningkatan kemampuan/kemahiran tenaga kesehatan lulusan politeknik kesehatan yang akan bekerja ke luar negeri, dan integrasi fungsional bidang nonakademik lain yang dianggap perlu. Integrasi fungsional bidang akademik dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pendidikan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Integrasi fungsional bidang nonakademik dilaksanakan melalui pemanfaatan rumah sakit sebagai wahana peningkatan kemampuan/kemahiran tenaga kesehatan lulusan politeknik kesehatan yang akan bekerja ke luar negeri, dan integrasi fungsional bidang nonakademik lain yang dianggap perlu.
Sumber Daya Manusia sebagai aset pendidikan dan/atau pelayanan kesehatan pendayagunaan lulusan politeknik kesehatan di rumah sakit; pemanfaatan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit sebagai dosen atau instruktur klinik (clinical instructor) di politeknik kesehatan; pemanfaatan dosen politeknik kesehatan sebagai mitra bestari pelayanan di rumah sakit; pemagangan dosen politeknik kesehatan di rumah sakit pendidikan; dan/atau praktik mahasiswa di rumah sakit. Sumber Daya Manusia sebagai aset pendidikan dan/atau pelayanan kesehatan, berupa: pendayagunaan lulusan politeknik kesehatan di rumah sakit; pemanfaatan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit sebagai dosen atau instruktur klinik (clinical instructor) di politeknik kesehatan; pemanfaatan dosen politeknik kesehatan sebagai mitra bestari pelayanan di rumah sakit; pemagangan dosen politeknik kesehatan di rumah sakit pendidikan; dan/atau praktik mahasiswa di rumah sakit.
Pembinaan dan Pengawasan Menteri Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan integrasi fungsional antara politeknik kesehatan dengan rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam hal melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Integrasi Politeknik dan Rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan
4 PENUTUP Integrasi Poltekkes dan RS di lingkungan Kementerian Kesehatan diselenggarakan dalam rangka pemenuhan SDM Kesehatan serta pemanfaatan kelulusan Poltekkes Mempercepat penyusunan regulasi yang mendukung penyelengaraan integrasi poltekkes dan RS di lingkungan Kementerian Kesehatan Meningkatkan koordinasi lintas program di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam hal ini Ditjen Yankes sebagai Pembina fasilitas kesehatan, PPSDM untuk menyusun perencanaan kebutuhan, pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan, Biro Kepegawaian, Biro Hukum, Biro Keuangan dll agar integrasi ini dapat terlaksana secara optimal. Sebagai penutup, Integrasi Poltekkes dan RS di lingkungan Kementerian Kesehatan diselenggarakan dalam rangka pemenuhan SDM Kesehatan serta pemanfaatan kelulusan Poltekkes Mempercepat penyusunan regulasi yang mendukung penyelengaraan integrasi poltekkes dan RS di lingkungan Kementerian Kesehatan Meningkatkan koordinasi lintas program di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam hal ini Ditjen Yankes sebagai Pembina fasilitas kesehatan, PPSDM untuk menyusun perencanaan kebutuhan, pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan, Biro Kepegawaian, Biro Hukum, Biro Keuangan dll agar integrasi ini dapat terlaksana secara optimal
TERIMA KASIH