Rationing Health Care Hidsal Jamil 135020100111028 Arafa Rizka Syaputra 135020107111031 Padel Aji Pamungkas 135020100111042
Rationing health care: Evidance from Indonesia
Background of BPJS Kesehatan 2013 2014-2019 (Universal Coverage) Badan Hukum PERSERO Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI, Perintis Kemerdekaan dan Veteran Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA (UU SJSN & UU BPJS) Sumber: Website BPJS Kesehatan (http://bpjs-kesehatan.go.id)
BPJS, Nowadays Sumber: Kompas.com, Di akses pada tanggal 29 Oktober 2015 http://health.kompas.com/read/2015/10/17/140000423/BPJS.Kesehatan.Bermasalah
BPJS, Nowadays (cont’d)
Constructing Alternative Policy Integrasi data antara peserta yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Kerjasama pendanaan dengan pihak asuransi swasta di intensifkan ( e.g subisidi silang) Law Enforcement yang tegas bagi perusahaan atau unit usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya (e.g sanksi bagi pengemplang pajak) agar universal coverage dapat terealisasi Keanggotaan sebaiknya bersifat self-assesment n
TERIMA KASIH