KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KODE ETIK PROFESI HAKIM
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
PENGUJIAN SARANA KENDALI
Kode Etik Akuntan Publik
AUDIT FUNGSI PEMBELIAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN (BERDASARKAN PERMENKO BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR: PER-03/M.EKON/07/2007.
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KILAS BALIK KEPENGAWASAN Ketua Pengawas Puskopdit BAG
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
SOSIALISASI PERBUP NO. 34 TH
ETIKA PROFESI.
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Organisasi dan Kode Etik Profesi
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
REVIU DAN EVALUASI BERBASIS APLIKASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI INSPEKTORAT JENDERAL Integritas dan disiplin pejabat fungsional auditor dalam mendukung kinerja inspektorat jenderal Kemenristekdikti Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Jogjakarta, 18 Juli 2018 INTEGRITAS, PROFESIONAL, SEJAHTERA

Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) Unsur Kepemerintahan yang baik yang sering diungkap Menristekdikti Akuntabilitas: didefinisikan sebagai Pertanggungjawaban, atau Keadaan yang dipertangungjawabkan, keadaan yang diminta untuk dipertanggungjawabkan Transparansi: didefinisikan sebagai setiap informasi harus diterima oleh mereka yang membutuhkan. Partisipasi: didefinisikan sebagai setiap orang yang anggota organisasi memiliki hak untuk memberikan kontribusinya dalam setiap kegiatan atau keputusan organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Permenpan RB No Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Permenpan RB No. Per/04/M PAN/03/2008 Prinsip-Prinsip Perilaku Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal 1. INTEGRITAS Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. 2. OBYEKTIVITAS Auditor harus menghagai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oelh peraturan perndang-undangan. 3. KERAHASIAAN Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas 4. KOMPETENSI

Aturan Perilaku Integritas: Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab, dan bersungguh-sungguh Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku Menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi Tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP dan Organisasi Menggalang kerjasama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku sesama auditor

Aturan Perilaku Obyektivitas: Mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dapat mengganggu penilaian yang tidak memihak atau mungkin dapat menyebakan terjadinya benturan kepentingan Menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya Kerahasiaan: Secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit Tindak menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepenttingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Kompetensi: Melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan standar audit Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan, dan kualitas hasil pekerjaan Menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan ketrampilan yang dimiliki

Disiplin (PP No. 53 Tahun 2010) Adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran dan Sanksi Tidak ada toleransi atas pelanggaran aturan etika dan penyimpangan perilaku dengan alasan apapun Sanksi Hukuman: Teguran Tertulis Usulan Pemberhentian dari Tim Audit Tidak diberi penugasan selama jangka waktu tertentu Dalam beberapa hal dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pengawasan Perjalanan Dinas: Transportasi Penginapan Uang Harian Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan Temuan Hasil Pemeriksaan Perluasan Pemeriksaan Reviu Rencana Kegiatan dan Anggaran Pertanggungjawaban Belanja Narasumber

Modus Operandi Penyimpangan Perjalanan Dinas Transportasi: Perjalanan fiktif ------- kuitansi fiktif Pegawai tidak melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan moda transportasi sebagaimana bukti kuitansi yang dipertanggungjawabkan atau tidak melakukan perjalanan namun membuat bukti kuitansi pertanggungjawaban dengan menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (DPR). Markup Kuitansi ------ apakah masih ada dilakukan oleh auditor? Pegawai menambahkan sejumlah nilai uang atas pembayaran yang dilakukan dalam kuitansi atau tanda terima biaya transportasi. Contohnya adalah menambahkan fee atau menaikkan harga tiket sampai jumlah tarif maksimum. 2. Penginapan: Kuitansi Fiktif -------- tidak menginap namun dipertanggungjawabkan dengan kuitansi fiktif. Kuitansi Fiktif --------- Satu kamar berdua namun dipertanggungjawabkan satu kamar sendiri-sendiri. Kuitansi Fiktif -------- Satu kamar berdua namun dipertanggungjawabkan dengan memanfaatkan fasilitas tidak menginap (30%)

Modus Operandi Penyimpangan Perjalanan Dinas 2. Penginapan: Markup Kuitansi ----- Menggunakan tarif koorporat namun dipertanggungjawabkan sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dengan mendapatkan fasilitas lainnya di luar ketentuan berlaku (jasa cuci dan seterika, makan malam, dll). Markup Kuitansi ---- Menggunakan kamar standar namun dipertanggungjawabkan dengan tarif sesuai SBM (Kamar Delux di SPJ kan Kamar Executive). Kick Back ----------- Memperoleh discount, cashback, entertainment, atau souvenir diluar kebijakan resmi yang diberlakukan untuk semua pelanggan. Tidak Efisien -------- memilih menggunakan hotel dengan tarif sesuai SBM dibandingkan dengan menggunakan hotel dibawah tarif jauh di bawah SBM dengan alasan yang tidak logis.

Modus Penyimpangan Dalam Pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan: Pemeriksaan tidak direncanakan dengan baik sehingga pelaksanaan pemeriksaan tidak memenuhi standar (substandard) perencanaan pemeriksaan dan mutu hasil pemeriksaan tidak optimal. Pemeriksaan tidak dilaksanakan sesuai program kerja sehingga hasil pemeriksaan substandard Pemeriksaan tidak disupervisi dengan baik sehingga hasil pemeriksaan substandard Menggunakan fasilitas kendaraan dinas dan penginapan untuk keperluan pribadi atau diluar dinas 2. Temuan Hasil Pemeriksaan: Temuan pemeriksaan tidak disusun dan didukung data dengan baik sehingga simpulan tidak optimal. Temuan pemeriksaan tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Temuan pemeriksaan tidak dibahas dengan pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti. Temuan dibahas dengan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan. Temuan pemeriksaan dinegosiasikan untuk memperoleh kepentingan lain. 3. Perluasan Pemeriksaan: Tim melakukan perluasan pemeriksaan untuk kegiatan di luar surat tugas yang telah ditentukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Modus Penyimpangan dalam Reviu dan Evaluasi Reviu Rencana Kerja dan Anggaran: Tim melakukan negosiasi dengan satker untuk menyetujui RKA yang diajukan dengan imbalan tertentu. Tim tidak melakukan reviu secara baik sehingga menyetujui atau tidak menyetujui RKA yang direviu. Reviu Pertanggungjawaban Belanja Tim tidak melakukan reviu secara baik sehingga simpulan hasil reviu tidak optimal. Tim melakukan negosiasi untuk menyetujui pertanggungjawaban belanja dengan imbalan tertentu

Modus Penyimpangan Nara Sumber Meminta mitra kerja pengawasan untuk menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis atau Diskusi Kelompok Fokus dengan nara sumber dari yang bersangkutan. Meminta pembayaran honor dari pihak mitra kerja pengawasan dan Inspektorat Jenderal atas kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan FGD sehingga memperoleh honor ganda. Menerima honor nara sumber atas kegiatan pengawasan (audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan).

KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI TERIMA KASIH KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI 14