STANDARISASI dan INTEGRASI DATA Oleh: Respati Wulandari, M. Kes
Mengapa perlu standarisasi data?
Standarisasi Data Data peran penting bidang kesehatan perlu dikelola secara optimal agar bisa dimanfaatkan sepenuhnya Sistem Informasi Kesehatan (SIK) berfungsi secara optimal dapat memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang, bahkan di Puskesmas sekalipun. Bukan hanya data, tetapi informasi.
Standarisasi Data Masalah yang ada: a. Pengelolaan data kesehatan masih terfragmentasi b. Data tersedia tetapi tidak mudah diperoleh c. Data tersedia tetapi berbeda format, tidak terintegrasi d. Terjadi duplikasi data
Standarisasi Data Manfaat : administrasi : perlu kejelasan, tidak membingungkan, mudah diakses, dan konsisten Kebutuhan data sharing untuk integrasi sistem informasi Minimalkan biaya dan waktu ( diperlukan untuk melakukan perubahan dan meneliti bila terjadi perbedaan makna data) Mengurangi duplikasi data Meningkatkan akurasi analisis data
Standarisasi Data Contoh : ICD-10 : International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems Petunjuk pencatatan dan kode (koding) jenis penyakit Standard internasional diagnosis untuk klasifikasi penyakit Klasifikasi : sistem kategori pembayaran untuk penyakit yang sudah disepakati berdasarkan kriteria INA-CBG (menggantikan INA –DRG)
Standarisasi data Contoh: ICD 10 dan ICD 9CM : International Classification of Diseases version 10 dan versi 9CM (Indonesia) Dikembangkan oleh WHO http://apps.who.int/classifications/icd10/browse/2 010/en Tujuan: pencatatan mortalitas dan morbiditas penyakit (world wide) Sudah ada upaya memetakan ICD dengan kodifikasi lain (SNOMED-CT- Systematized Nomenclature of Medicine (Upaya strukturisasi terminologi medis, terutama signs dan symptoms) Digunakan pada klasifikasi INA-CBGs (grouper)
Standarisasi Data
INTEGRASI DATA Pengertian : proses menggabungkan / menyatukan data yang berasal dari sumber yang berbeda yang mendukung pengguna untuk melihat kesatuan data (maurizio lenzerini,2002) Interoperabilitas data: kemampuan 2 atau lebih sistem untuk saling tukar menukar data / informasi dan dapat saling mempergunakan data tersebut.
Interoperabilitas Terdapat beberapa terminologi: Interoperabilitas teknis (how to transver data from one to another) Interoperabilitas semantic (tranfer data and keep the meaning) Interoperabilita proses (method)
Implementasi interoperabilitas tahun 2011, Kementerian Ristek bekerjasama dengan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII-LIPI) mengembangkan Pustaka Ristek dengan melaksanakan sistem interoperabilitas data dan informasi Iptek di lingkungan Ristek dan LPNK. diharapkan seluruh karya ilmiah berikut data dan informasi yang dihasilkan para Peneliti serta lembaga penelitian dapat lebih terintegrasi sehingga mudah diakses dan dipetakan perkembangannya sesuai bidang ilmu masing-masing.
Oktober 2010 Kementerian Ristek telah meluncurkan portal Pustaka Iptek (http://pustaka.ristek.go.id) yang dilengkapi perangkat database jurnal internasional ”science direct”. Selain membantu para peneliti, keberadaan database tersebut dalam portal Pustaka Iptek juga membantu menghemat anggaran setiap lembaga penelitian karena tidak perlu lagi melanggankan jurnal di setiap portal yang dikelolanya. Dengan demikian, duplikasi berlangganan jurnal antar lembaga penelitian dengan sendirinya juga dapat dihindari.