PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS BEBAN KERJA DAN PROYEKSI KEBUTUHAN PNS TAHUN
Advertisements

Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
Penyusunan Formasi Melalui eFormasi.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Deputi Bidang SDM Aparatur
Perencanaan dan Pengadaan ASN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
INPASSING Pranata Komputer.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
MANAJEMEn PERENCANAAN ASN (pns &PPPK )
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Direktorat Kinerja ASN
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN SDM ASN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2017

DASAR HUKUM UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Permenkes No. 53 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan ABK di Lingkungan Kemenkes Permenkes No. 73 Tahun 2013 Tentang JFU di Lingkungan Kemenkes PermenPANRB No. 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah PermenPANRB No. 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing Permenkes No. 42 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing Permenkes No. 43 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Kepmenpan No. Kep/75/M.Pan/7/2004 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS PermenPAN dan Perka BKN serta Permenkes Tentang Jabatan Fungsional Tertentu E-formasi

PENATAAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA PMK OTK Satker ANALISIS JABATAN TATA LAKSANA EVALUASI JABATAN INFORMASI JABATAN, PETA JABATAN, ANALISIS BEBAN KERJA PROSES BISNIS, SOP, TAHUBJA KELAS DAN NILAI JABATAN

PENGGUNAAN HASIL PENGGUNAAN ANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA HASIL ANJAB, ABK & EVALUASI JABATAN Penetapan Nama Jabatan Penyusunan Kebutuhan Pegawai Rekruitmen & Penempatan / Penataan Pegawai Penyusunan Prosedur Kerja Penyusunan Pola Karier Perencanaan Kebutuhan Diklat Penerapan Manajemen Kinerja (Penetapan SKP dan Penilaian prestasi kerja pegawai) Penyusunan Sistem Merit yang sesuai Penataan Tugas & Fungsi Organisasi Jenis, jumlah, kualitas , distribusi & komposisi pegawai yang tepat sesuai beban kerja Pengembangan karier sesuai kompetensi SOP (standar operasional prosedur) yang baku Profesionalitas pegawai (kinerja SDM aparatur lebih optimal) Sistem remunerasi yang adil, transparan, dan layak Organisasi yang rasional, tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai visi, misi dan beban kerja riil (right sizing) Informasi Jabatan Peta Jabatan Kelas Jabatan Analisis Kebutuhan Pegawai & Bezeting Standar Kompetensi Dan Syarat Jabatan Sasaran Kinerja Pegawai Alur Proses kerja (SOP) Nilai Dan Peringkat Jabatan

JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN DI ERA ASN JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JPT pratama; JPT madya; JPT utama. Jabatan Administrator : memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yanlik & administrasi pemerintahan dan pembangunan (Setara Eselon III) Jabatan Pengawas : mengendalikan pelaksanaan kegiatan yg dilaks jab Pelaksana (Setara Eselon IV) Jabatan Pelaksana : melaksanakan kegiatan yanlik & adm pemerintahan dan pembangunan (Setara Es. V dan JFU) Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: Pemula (Pelaksana Pemula); Terampil (Pelaksana); Mahir (Pelaksana Lanjutan); Penyelia. Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli pertama; ahli muda; ahli madya; ahli utama.

ABK MEMBUTUHKAN DATA: OTK yang memuat tugas dan fungsi instansi/unit kerja. Peranan unit Daftar hasil kerja/ produk/ output/kegiatan yang telah dilakukan oleh unit kerja selama 1 tahun Prosedur umum pelaksanaan tugas (yang telah distandardkan dan dimasukkan dalam aplikasi) dan/atau Formasi Jabatan Fungsional Tugas dan peran jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana OTK, peran unit dan jabatan Output, Matriks Standard Tahapan, Matriks Formasi JF Analisis Beban Kerja

PROSES PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA ABK ONLINE Pengumpulan Data Beban Kerja Pengisian Data Beban Kerja dalam aplikasi Klarifikasi Hasil Pengolahan Data Beban Kerja Penetapan dan Penggunaan Hasil ABK

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL 11/9/2018 PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INPANSSING/ PENYESUAIAN PENGANGKATAN PERTAMA PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN

Penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Didasarkan pada kebutuhan organisasi/ formasi ROTASI, MUTASI dan PROMOSI

PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL (PENGGUNA) Menghitung Kebutuhan (ABK) Memetakan JF yang dibutuhkan Memetakan PNS yang Memenuhi Syarat Menyampaikan Usulan Pengangkatan JF & Uji Kompetensinya APA YANG HARUS DISIAPKAN