PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Bab IX HUKUM.
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kelompok 3 Ani yuliani Devy riri yuliyani Fitri indriyani
9 September 2014Kuliah Perdana Mata Kuliah Tanggung Jawab Profesi 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PROBLEMATIKA HUKUM.
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pancasila sebagai sistem etika bangsa
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
MANUSIA DAN HUKUM.
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
hukum administrasi (negara)
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Lembaga Sosial (pranata sosial)
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
SISTEM HUKUM Isnaini.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Mata Kuliah ETIKA Administrasi
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
SISTEM HUKUM.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
SISTEM HUKUM INDONESIA
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
LANDASAN-LANDASAN KEPENDIDIKAN
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI. TUJUAN HUKUM TIGA SUDUT PANDANG ALIRAN KONVENSIONAL  S UDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS OLEH FITRIA OLIVIA, SH, MH

DEFINISI HUKUM Ditemukan kesulitan dalam pendefinisian hukum. Van Apeldoorn : “Hukum terdapat diseluruh dunia , dimana terdapat suatu masyarakat manusia”. Logemann : “Umum telah menyepakati bahwa bagaimanapun juga hukum itu ada hubungannya dengan masyarakat” Mr. I Kisch : “ karena tidak terlihat pancaindera, maka adalah sulit untuk membentuk definisi tentang hukum yang dapat memuaskan orang pada umumnya”.

Roscoe Pound (Realistis –Sosiologis): 1. Hukum dalam artian sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan : hubungan antara manusia dengan individu lainnya , dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya atau yang mempengaruhi tata sosial, atau mempengaruhi tata ekonomi 2. Sedangkan hukum dalam arti selaku kumpulan dasar- dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif mempunyai pokok bahasan:harapan atau tuntutan oleh manusia sebagai individu atau kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka

Pound memandang hukum sebagai realitas sosial yang mengatur warga masyarakatnya. Definisi ini relevan dengan pandangannya bahwa negara didirikan demi kepentingan umum dan hukum adalah sarana utama untuk merealisasikan tujuan tersebut. Bagi Pound , suatu masyarakat yang baik adalah masyarakat yang memperhatikan kepentingan umum (bonum commune). Emmnuel Kant : “ Hukum adalah keseluruhan kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi sectoring dengan keinginan2 pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan”.

Prof. Achmad ali : Hukum dapat di wujudkan sebagai kaidah dan kenyataan . Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem , yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal”.

Jadi unsur-unsur yang harus ada bagi hukum sebagai kaidah adalah ; 1. harus ada seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem 2. perangkat kaidah itu menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh warga masyarakat. 3. Berlaku bagi manusia sebagi warga masyarakat, dan bukan manusia sebagai individu 4. Kaidah itu bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun sumber lain seperti otoritas negara maupun Tuhan (hukum agama) 5. Kaidah itu secara nyata benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) “living law”. 6. Harus ada sanksi eksternal jika terjadi pelanggaran kaidah hukum tersebut, sanksi mana dipertahankan oleh otoritas tertinggi tersebut.