PERCEPATAN MENUJU PASAR RAKYAT BER-SNI LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (LS-PRO) UPT. PSMB – LT JEMBER PERCEPATAN MENUJU PASAR RAKYAT BER-SNI Jember, 30 Agustus 2018
3 WILAYAH KERJA UPT PSMB - LT JEMBER PERGUB Jawa Timur No. 60 Tahun 2018 :Nomenklatur, SO, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Disperindag Prov.Jatim BAKORWIL JEMBER Kab. Jember Kab. Lumajang Kab. Banyuwangi Kab. Situbondo Kab. Bondowoso Kab . Probolinggo Kota Probolinggo BAKORWIL MALANG 8 . Kab,. Malang 9. Kota Malang 10. Kota Batu Kab. Pasuruan Kota Pasuruan Kab Blitar Kota Blitar 15. Kab.Tulungagung 16. Kab. Kediri 17. Kota Kediri 18. Kab. Trenggalek
INPUT SERTIFIKASI PASAR RAKYAT SNI 8152:2015 ALUR PROSES LAYANAN DI UPT. PSMB - LT JEMBER PENERAPAN integrasi : - SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001 : 2015 (INOVASI) - SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN ISO 37001 : 2016 Permohonan Proses Sertifikat INPUT Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi ISO 17025 Lembaga Sertifikasi Produk/Jasa ISO 17065 Stakeholder OUTPUT Stakeholder Sampling Produk Pupuk Organik Lembaga Inspeksi ISO 17020 Penetapan Zona Integritas SERTIFIKASI PASAR RAKYAT SNI 8152:2015
Pengujian RUANG LINGKUP LAYANAN DI UPT. PSMB - LT JEMBER TERAKREDITASI - KAN PENGUJIAN & KALIBRASI INSPEKSI, PC SERTIFIKASI PRODUK Pengujian Kadar Tar dan Nikotin Rokok Kadar Chlor, Nikotin Tembakau Kadar Gula Tembakau Kadar Air Kadar Abu Mutu Tembakau (NO dan VO) Mutu Benih Tembakau Mutu Beras, Gabah & Jagung Kadar Residu Pestisida Pupuk Organik (Uji Kimia) Kalibrasi Peralatan Ruang Lingkup Massa Volume Mutu Tembakau Pengawasan Fumigasi Pengukuran Kandungan pH3 Inspeksi Container Inspeksi Gudang Inspeksi Teknis Ruang Lingkup : Pasar Rakyat Pupuk (7 jenis Wajib SNI) Sertifikasi Produk (Akreditasi) KAN Ditunjuk oleh Bappepti Pengujian Komoditi Resi Gudang : Beras 3. Jagung Gabah PENGAMBILAN CONTOH (PC) PUPUK ORGANIK & TEMBAKAU
KENAPA PERLU PERCEPATAN PASAR RAKYAT BER SNI ?
KONDISI PASAR TRADISIONAL SAAT INI
KONDISI LAIN YANG DIHADAPI Kelebihan produk tertentu saat panen raya Mutu produk masih perlu ditingkatkan Penanganan produksi yang masih konvensional Sinergi Jaringan Alur Distribusi Sarana dan Prasarana kurang higienis
Komitmen Kepala Daerah/Walikota Penetapan Regulasi Sosialisasi TAHAPAN PENATAAN PASAR Menuju Pasar ber - SNI Komitmen Kepala Daerah/Walikota Penetapan Regulasi Sosialisasi Melaksanakan Pembangunan Mendiskusikan Penempatan Mendampingi Pedagang Mempromosikan Pasar (Sertifikasi SNI) Pengembangan PASAR TRADISIONAL RERAJUT ATI (Resik, Ramah, Jujur, Tertib, Aman dan Simpati)
OUTLINE I. II. III. IV. V. Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat REGULASI PASAR RAKYAT BER-SNI III. PERAN PEMERINTAH MENUJU PERCEPATAN PASAR RAKYAT BER - SNI IV. PERMASALAHAN PENERAPAN SNI PASAR RAKYAT V. KESIMPULAN DAN SARAN
REVITALISASI PASAR RAKYAT PEMBANGUNAN / REVITALISASI PASAR RAKYAT NAWACITA PRESIDEN RI Revitalisasi 5000 pasar rakyat th. 2014 s.d 2019 REVITALISASI PASAR RAKYAT
Peran Pemerintah PASAR RAKYAT PASAR TRADISIONAL Revitalisasi Pasar Tradisional menjadi Pasar Rakyat PASAR TRADISIONAL PASAR RAKYAT UU No.7 Tahun 2014, Pasal 12 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa: a. Pasar Rakyat; e. Perkulakan; b. Pusat Perbelanjaan; f. Pasar Lelang Komoditas; c. Toko Swalayan; g. Pasar Berjangka Komoditi; atau d. Gudang; h. Sarana Perdagangan lainnya.
Pasar Rakyat adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar menawar.
Fungsi Pasar Rakyat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kesempatan Kerja Kontribusi terhadap perekonomian daerah Simpul kekuatan ekonomi lokal Sarana Keberlanjutan Budaya Setempat Hulu dan Muara dari Perekonomian Informal Referensi Harga Bahan Pokok Sarana Berjualan Fungsi Pasar Rakyat
PERAN PEMERINTAH PUSAT DANA DAK & TP DAERAH KAB.KOTA DANA APBD
TIPOLOGI REVITALISASI PASAR Revitalisasi Aset Pasar Revitalisasi Fisik Pasar Revitalisasi Manajemen Pasar Revitalisasi Ekonomi Pasar Revitalisasi Sosial Pasar
PRASYARAT UMUM REVITALISASI
REVITALISASI FISIK PASAR Pemeliharaan dan Perawatan Fisik Pasar Revitalisasi Fisik Pasar Revitalisasi Fasilitas Umum dan Sosial Revitalisasi Layanan Berbasis Teknologi Informasi Kapitalisasi aset Indikator Persyaratan Pengelolaan Pasar Rakyat, Persyaratan Umum, Persyaratan Teknis, SNI : 8152 : 2015 Pembangunan Pasar Ruang dagang, Akses, Zonasi, Fasos Fasum. Elemen dasar bangunan Ketersediaan pengelolaan limbah, air, sampah
PROSES REVITALISASI
HASIL REVITALISASI CONTOH PASAR ORO-ORO DOWO MALANG, JAWA TIMUR SUDAH BER SNI CONTOH
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK/JASA SIAP SERTIFIKASI MENJADI PASAR RAKYAT BER SNI SERTIFIKAT Ber - SNI (SNI 8152:2015) PERSYARATAN UMUM DAN TEKNIS PASAR RAKYAT LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK/JASA (LS PRO : UPT. PSMB-LT JEMBER)
Sni 8152:2015 1 2 3 > 750 orang 500 – 750 orang 250 – 500 orang Persyaratan Umum 2 Persyaratan Teknis (Fisik) 3 Persyaratan Pengelolaan > 750 orang TIPE I 500 – 750 orang TIPE II 250 – 500 orang TIPE III < 250 orang TIPE IV
persyaratan yang mengatur teknis (spesifikasi) bangunan/fisik pasar PERSYARATAN UMUM : kondisi umum yang diperlukan oleh suatu pasar rakyat PERSYARATAN TEKNIS : persyaratan yang mengatur teknis (spesifikasi) bangunan/fisik pasar
5 P Alur Sertifikasi SNI Pasar Rakyat Persiapan Penerbitan SPPT-SNI Pengajuan Pelaksanaan Audit Lapangan Penerbitan SPPT-SNI Pengawasan (Surveilan) 5 1 5 P Alur Sertifikasi SNI Pasar Rakyat 2 4 3
SERTIFIKASI SNI PASAR BERLAKU 3 TAHUN : TAHUN 1 : SERTIFIKASI OLEH LS PRO TAHUN 2 : SURVAILEN TAHUN 3 : PENGAJUAN RE-SERTIFIKASI BIAYA SERTIFIKASI MENGACU PERDA TARIF BIAYA PROVINSI JAWA TIMUR : SERTIFIKASI Rp. 7.600.000,- SURVAILEN Rp. 4.600.000,-
REGULASI NASIONAL tentang Pasar Pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat. Dengan demikian Pasar Rakyat dikelola secara profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Prototipe pasar yang ada Indonesia dengan tetap mempertahankan kearifan lokal daerah. Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Permendag No. 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan; Permenkes No. 15 Tahun 2013 tentang Fasilitas Khusus Menyusui dan Memerah ASI; Permendag No. 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Permendagri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Permendag No. 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko Modern; Kepmenkes No. 519 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Permen PU No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
DATA PASAR DI INDONESIA TH. 2017
DATA PASAR DI INDONESIA TH. 2017 Sumber: Ditjen Dagri Kemendag.
PASAR RAKYAT DI JAWA TIMUR DATA PASAR RAKYAT DI JAWA TIMUR Kab. Pamekasan 16 PT Kab. Tuban : 62 PT Kab. Bangkalan 28 PT Kab. Gresik 85 PT Kab. Sumenep 59 PT Kab. Sampang 27 PT Kab. Lamongan 110 PT Kota Surabaya 78 PT Kab. Bojonegoro 82 PT Kota Mojokerto PT : 7 Kab. Ngawi 20 PT Kab. Sidoarjo 19 PT Total Pasar Rakyat : 1.494 Unit Kab. Jombang 24 PT Kab. Nganjuk 32 PT Kab. Mojokerto 18 PT Kota Madiun 14 PT Kota Pasuruan 5 PT Kab. Magetan 17 PT Kab. Madiun 56 PT Kab. Pasuruan 30 PT Kota Kediri 22 PT Kab. Situbondo 34 PT Kab. Ponorogo PT : 64 Kota Zatu 5 PT Kota Prob 11 PT Kab. Kediri 29 PT Kab. Pacitan PT : 56 Kab. Prob 34 PT Kab. Bondowoso 36 PT Kab. T Agung 32 PT Kota Malang 25 PT Kota Blitar 10 PT Kab. Trenggalek 33 PT Kab. Lumajang 29 PT Kab. Jember 53 PT Kab. Blitar 57 PT Kab. Malang 33 PT Kab. Banyuwangi 142 PT Sumber Disperindag Prov.Jatim Tahun 2015 *Data 2015
PELUANG SERTIFIKASI PASAR RAKYAT DI JAWA TIMUR BERDASARKAN PERWILAYAHAN SESUAI PERGUB.60 TAHUN 2018 PROGRAM PEMERINTAH PUSAT Nawacita Presiden REVITALISASI5000 PASAR JUMLAH PASAR DI JAWA TIMUR LS PRO UPT PSMB LT JEMBER TELAH AKREDITASI KAN 1.494 UNIT PELUANG LS PRO JEMBER PELUANG LS PRO SURABAYA Jumlah Pasar Rakyat di wilayah kerja UPT PSMB LT Jember = 621 unit pasar Jumlah Pasar Rakyat di wilayah kerja UPT PSMB LT Surabaya = 873 unit pasar
MENUJU PASAR RAKYAT BER –SNI LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK/JASA PERAN PEMERINTAH Menuju Percepatan PASAR RAKYAT BER SNI MENUJU PASAR RAKYAT BER –SNI LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK/JASA (LS PRO : UPT. PSMB-LT JEMBER)
Sertifikat KAN. LS PRO
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK (Ls-Pro) Adalah lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi dalam mmeberikan jasa sertifikasi SNI produk Untuk dapat melakukan sertifikasi Ls-Pro telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional UPT.PSMB – LT Jember telah memperoleh aktrditasi KAN sebagi Ls-Pro yg dapat melaksanakan sertifikasi Pasar
Lembaga Sertifikasi Produk ”SNI Pasar Rakyat” UPT PSMB – Lembaga Tembakau Jember
Kerjasama Pendampingan Pasar Rakyat
Lembaga Sertifikasi Produk ”SNI Pasar Rakyat” UPT PSMB – Lembaga Tembakau Jember
Pasar Rakyat YANG TELAH MENDAPAT SERTIFIKAT SNI 8152:2015 PASAR RAKYAT DKI Jakarta: - Pasar Pondok Indah (Sucofindo) (2015) - Pasar Cibubur (TUV Rhenland) (2015) - Pasar Manggis (PPMB) (2015) - Pasar Glodok (Sucofindo) (2016) - Pasar Pesanggrahan (Sucofindo) (2016) - Pasar Enjo (Sucofindo) (2016) - Pasar Koja Baru (Sucofindo) (2016) - Pasar Baru (Sucofindo) (2016) 2. Jawa Barat: - Pasar Sukatani, Depok (PPMB) (2016) - Pasar Gunung Sari, Cirebon (PPMB) (2017) 3. Jawa Tengah: - Pasar Legi Parakan, Temanggung (PPMB) (2016) Pasar Tanggul, Surakarta(PPMB) (2017) Pasar Manis, Banyumas (PPMB) (2017)
Pasar Rakyat YANG TELAH MENDAPAT SERTIFIKAT SNI 8152:2015 PASAR RAKYAT 4. Yogyakarta: - Pasar Imogiri, Bantul (PPMB) (2017) 5. Jawa Timur: - Pasar Oro-Oro Dowo, Malang (UPT PSMB LT Jember)(2017) 6. Bali - Pasar Agung, Denpasar (PPMB) (2017) JUMLAH PASAR BER SNI DI SELURUH INDONESIA S.D 2017 = 16 PASAR
DATA PASAR YANG SUDAH BER SNI tahun 2017 Pasar Imogiri, Kabupaten Bantul Pasar Tanggul, Kota Surakarta Pasar Manis, Kabupaten Banyumas Pasar Agung, Kota Denpasar Pasar Gunung Sari, Kota Cirebon Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang
PERMASALAHAN Penerapan SNI Pasar Rakyat Pengelola pasar Masih kurang memahami maksud dan tujuan penerapan SNI Pasar Rakyat. Tidak menjalankan SOP yang ada. Berorientasi pada pendapatan dan tidak mementingkan kualitas pelayanan. Sarana dan prasarana Bangunan pasar sudah tua/lama, tidak terurus dan tidak memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang sesuai SNI Pasar Rakyat. Kurangnya dukungan dari PD Pasar / Dinas yang terkait.
PERMASALAHAN Penerapan SNI Pasar Rakyat Regulasi Sudah memiliki SOP tetapi tidak mendeskripsikan tugas, cara kerja dan alur kerja setiap jabatan, serta tidak dilaksanakan. Belum memiliki SOP. Untuk pasar yg sudah revitasilisasi dan siap SNI tahun 2017 belum dianggarkan BIAYA SERTIFIKASINYA Manajemen Pasar 1. Kelembagaan Pengelola Pasar 2. Sistem Pengelolaan Pasar 3. Pengelola Pasar
KESIMPULAN Diperlukan komitmen Dinas dan UPT yang membidangi pasar dengan pengelola pasar untuk mewujudkan pasar yang telah direvitalisasi agar memperoleh SNI dan tercipta suasana nyaman, aman serta bersih. 2. Peran Lembaga Sertifikasi Produk (Ls-Pro) yang mensertifikasi pasar ber-SNI agar proaktif mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan yang membidangi pasar.
terimakasih Upt.PSMB-LT JEMBER