PENGADILAN NEGERI SERANG PEMBERLAKUAN PERMA 12 / 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS Oleh : PENGADILAN NEGERI SERANG
Pasal 267 UU 22 Tahun 2009 ttg ll&aj Ayat 1 : Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas & Angkutan Jalan yg diperiksa menurut APC (Acara Pemeriksaan Cepat) dapat dikenai denda berdasarkan Penetapan Pengadilan Ayat 2 : APC dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar Ayat 3 : Pelanggar yg tak dapat hadir, dapat menitipkan denda kpd Bank Ayat 4 : Jumlah denda yg dititipkan kepada Bank tsb sebesar DENDA MAKSIMAL yg dikenakan untuk setiap pelanggaran Ayat 5 : Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran
Pasal 268 UU 22 Tahun 2009 ttg ll&aj Ayat 1 : Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda LEBIH KECIL daripada uang denda yg dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kpd pelanggar untuk diambil. Ayat 2 : Sisa uang denda tsb yg tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan pengadilan, disetorkan ke kas negara (sebagai PNBP)
dapat diputus verstek Pasal 4 Perkara pelanggaran lalu lintas yg diputus pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar. Idem dito Psl 267 (2) UU 22/2009
TAHAPAN SEBELUM PERSIDANGAN Penerimaan Berkas Perkara Pasal 5 Pengadilan menerima berkas perkara yg disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa : dokumen cetak dan dokumen elektronik paling lama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan
Penerimaan Berkas Perkara Surat pengantar + daftar perkara pelanggaran lalu lintas tsb mencakup sekurang-kurangnya : daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, locus & tempus pelanggaran, nama & kesatuan Penyidik lantasnya
Tahapan persidangan Pasal 7 Hakim membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar (verstek) Hakim mengeluarkan penetapan/putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yg ditentukan pd pukul 08:00 Penetapan/putusan denda diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman PN pada hari itu juga Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan PERAMPASAN KEMERDEKAAN dapat mengajukan perlawanan (verzet) pada hari itu juga
Upaya hukum Terhadap penetapan/putusan PERAMPASAN KEMERDEKAAN upaya hukumnya adalah perlawanan Pasal 7 ayat (4) PERMA Pasal 214 ayat 4 KUHAP
Kewajiban petugas tilang Pasal 8 Mempublikasikan daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim & PP ybs Mengunggahnya pada laman resmi Pengadilan dan pada papan pengumuman Mempublikasikan & mengunggah pada hari itu juga
tahapan pasca putusan Pasal 9 – Pasal 10 Eksekutor putusan tilang adalah jaksa Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan Pelanggar mengambil BB kepada Jaksa di kantor Kejaksaan dg menunjukkan bukti pembayaran denda Catatan : Rekening Kejaksaan dapat sekalian disebutkan di dalam Pengumuman tsb.
mulai berlakunya PERMA Nomor 12 tahun 2016 ttg TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS Tanggal 16 Desember 2016
tilang gaya baru LIHAT Besaran denda tilang di : Pelanggar “tak perlu hadir” di persidangan Pada hari Jum’at jam 08.00 : Pelanggar hanya : LIHAT – BAYAR – AMBIL LIHAT Besaran denda tilang di : - Papan Pengumuman PN SERANG, dan atau - Web PN SERANG BAYAR Dendanya di Kantor Kejari SERANG AMBIL : Barang Buktinya di Kantor Kejari SERANG
penetapan denda tilang untuk wilayah SERANG Tindak lanjut e-Tilang versi Polri. PERMA 12/2016 tak singgung tentang “penitipan”. Oleh karena itu, dikembalikan pd bunyi UU, incasu Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009, yaitu jumlah denda yg dititipkan kpd Bank adalah denda maksimal yg dikenakan untuk setiap pelanggaran. Idealnya ada MOU / SKB antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian & Bank utk Penetapan Denda Tilang Daerah, guna keseragaman pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di daerah-daerah, namun dengan tetap memberi ruang perbedaan besaran dendanya.
Terima kasih atas perhatiannya