PENGADILAN NEGERI SERANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
Advertisements

PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
ALTERNATIF TILANG ALTERNATIF I ( TILANG WARNA BIRU ) ALTERNATIF II
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
PERTEMUAN KE-5.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Hak Tersangka / Terdakwa
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PERKULIAHAN VII.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

PENGADILAN NEGERI SERANG PEMBERLAKUAN PERMA 12 / 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS Oleh : PENGADILAN NEGERI SERANG

Pasal 267 UU 22 Tahun 2009 ttg ll&aj Ayat 1 : Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas & Angkutan Jalan yg diperiksa menurut APC (Acara Pemeriksaan Cepat) dapat dikenai denda berdasarkan Penetapan Pengadilan Ayat 2 : APC dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar Ayat 3 : Pelanggar yg tak dapat hadir, dapat menitipkan denda kpd Bank Ayat 4 : Jumlah denda yg dititipkan kepada Bank tsb sebesar DENDA MAKSIMAL yg dikenakan untuk setiap pelanggaran Ayat 5 : Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran

Pasal 268 UU 22 Tahun 2009 ttg ll&aj Ayat 1 : Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda LEBIH KECIL daripada uang denda yg dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kpd pelanggar untuk diambil. Ayat 2 : Sisa uang denda tsb yg tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan pengadilan, disetorkan ke kas negara (sebagai PNBP)

dapat diputus verstek Pasal 4 Perkara pelanggaran lalu lintas yg diputus pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar. Idem dito Psl 267 (2) UU 22/2009

TAHAPAN SEBELUM PERSIDANGAN Penerimaan Berkas Perkara Pasal 5 Pengadilan menerima berkas perkara yg disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa : dokumen cetak dan dokumen elektronik paling lama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan

Penerimaan Berkas Perkara Surat pengantar + daftar perkara pelanggaran lalu lintas tsb mencakup sekurang-kurangnya : daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, locus & tempus pelanggaran, nama & kesatuan Penyidik lantasnya

Tahapan persidangan Pasal 7 Hakim membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar (verstek) Hakim mengeluarkan penetapan/putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yg ditentukan pd pukul 08:00 Penetapan/putusan denda diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman PN pada hari itu juga Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan PERAMPASAN KEMERDEKAAN dapat mengajukan perlawanan (verzet) pada hari itu juga

Upaya hukum Terhadap penetapan/putusan PERAMPASAN KEMERDEKAAN upaya hukumnya adalah perlawanan Pasal 7 ayat (4) PERMA Pasal 214 ayat 4 KUHAP

Kewajiban petugas tilang Pasal 8 Mempublikasikan daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim & PP ybs Mengunggahnya pada laman resmi Pengadilan dan pada papan pengumuman Mempublikasikan & mengunggah pada hari itu juga

tahapan pasca putusan Pasal 9 – Pasal 10 Eksekutor putusan tilang adalah jaksa Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan Pelanggar mengambil BB kepada Jaksa di kantor Kejaksaan dg menunjukkan bukti pembayaran denda Catatan : Rekening Kejaksaan dapat sekalian disebutkan di dalam Pengumuman tsb.

mulai berlakunya PERMA Nomor 12 tahun 2016 ttg TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS Tanggal 16 Desember 2016

tilang gaya baru LIHAT Besaran denda tilang di : Pelanggar “tak perlu hadir” di persidangan Pada hari Jum’at jam 08.00 : Pelanggar hanya : LIHAT – BAYAR – AMBIL LIHAT Besaran denda tilang di : - Papan Pengumuman PN SERANG, dan atau - Web PN SERANG BAYAR Dendanya di Kantor Kejari SERANG AMBIL : Barang Buktinya di Kantor Kejari SERANG

penetapan denda tilang untuk wilayah SERANG Tindak lanjut e-Tilang versi Polri. PERMA 12/2016 tak singgung tentang “penitipan”. Oleh karena itu, dikembalikan pd bunyi UU, incasu Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009, yaitu jumlah denda yg dititipkan kpd Bank adalah denda maksimal yg dikenakan untuk setiap pelanggaran. Idealnya ada MOU / SKB antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian & Bank utk Penetapan Denda Tilang Daerah, guna keseragaman pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di daerah-daerah, namun dengan tetap memberi ruang perbedaan besaran dendanya.

Terima kasih atas perhatiannya