Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH 11/11/2018 Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH ©Harsanto Nursadi ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Wilayah Administrasi dan Daerah Otonom; Beberapa Sistem Pemerintahan CDP dan ADP; Model Pemetaan Wilayah Administrasi dan Daerah Otonom; Beberapa Sistem Pemerintahan Distribusi Kewenangan Pemerintahan ©HN 2012 11/11/2018
CDP dan ADP Arthur Maass ©HN 2012 11/11/2018
Arthur Maass “Pembagian kekuasaan...” Hk Pemerintahan Daerah 11/11/2018 Arthur Maass “Pembagian kekuasaan...” Capital Division of Power (CDP) Pembagian Kekuasaan secara horizontal Pemisahan Kekuasaan (separation of power) Legislatif, Eksekutif, Yudikatif Areal Division of Power (ADP) Pembagian kekuasaan secara vertikal Membagi Kekuasaan menurut wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, Distrik Pada Negara Kesatuan atau Federal ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
©HN 2012 11/11/2018
ADP memiliki ciri-ciri yaitu: Selalu dikaitkan secara erat dengan nilai-nilai dasar komunitas. Secara sistematik meliputi berbagai cara untuk membagi kekuasaan pemerintahan menurut wilayah, untuk memperkenankan dan mendorong analisis perbandingan. Penerapannya dapat pada Negara Kesatuan atau Federal. Menjanjikan suatu landasan bagi pengembangan hubungan antara ADP dengan CDP ©HN 2012 11/11/2018
Pada ADP ini terdapat tiga nilai dasar yang akan direalisasikan, yaitu: Liberty, pembagian kekuasaan untuk mempertahankan tindakan Pemerintah yang sewenang-wenang. Equity, pembagian kekuasaan memberikan kesempatan yang luas bagi partisipasi warga masyarakat dalam kebijakan, dan Welfare, pembagian kekuasaan menjamin bahwa tindakan pemerintah akan efektif dalam memenihi kebutuhan masyarakat ©HN 2012 11/11/2018
Model Pemetaan Wilayah Administrasi dan Daerah Otonom; ©HN 2012 11/11/2018
Model dalam Field Administration Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 Model dalam Field Administration Fragmented Field Administration Membenarkan batas-batas wilayah kerja (yurisdiksi) dari perangkat departemen di lapangan (instansi vertikal) secara berbeda menurut pertimbangan fungsi dan organisasi induknya Tidak terdapat wilayah administrasi (seperti yang dikenal di Indonesia) dengan wakil pemerintahannya untuk keperluan koordinasi dan kegiatan pemerintahan lainnya ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Integrated Field Adminsitration Mengharuskan terdapatnya keseragaman batas-batas wilayah kerja (yurisdiksi) dari berbagai instansi vertikal atas dasar (wilayah) adminsitrasi beserta wakil pemerintah Integrated Prefectoral System Merupakan pelaksanaan dari integrated field administration dalam desentralisasi Mengharuskan pula berhimpitnya daerah otonom dengan daerah (wilayah) administrasi dan Perangkapan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah ©HN 2012 11/11/2018
Fused and Split Model NEGARA fused model split model Daerah Otonom (DO) + Wilayah Administrasi (WA) Daerah Otonom "X," Wilayah Administrasi Daerah Otonom Wilayah Adm Perfectoral System Integrated Prefectural System Unintegrated Prefectural System Integrated: Wilayah: Wilayah Daerah Otonom Wilayah Administrasi Wilayah Pelayanan Sosial (instansi vertikal) KDH/KaWilayah/KaDPRD pada satu jabatan/ orang Info dan Instruksi di satu jabatan, demikian pula dengan tanggung jawab (Subordinator/Koordinator dari Ka Kanwil) Terpisah antara KDH dengan Ka DPRD dan KaKanwil ©HN 2012 11/11/2018 Sumber: Bhenyamin Hoessein, 2009, diolah dan divisualkan
Membandingkan sistem pemerintahan Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 Membandingkan sistem pemerintahan Fried menyebutkan, sistem tata pemerintahan dilihat dari: apakah sebuah negara menganut penempatan ‘wakil pemerintah’ atau tidak, maka ada dua sistem utama di dunia: Negara-negara yang menganut sistem perfektur, dan Negara-negara yang menganut sistem fungsional (tidak dianut wakil pemerintah di Daerah) ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 AF Leemans (1970) menggunakan pola pertalian dalam pemerintahan daerah sebagai metode, yaitu Dual hierarchy model Central government field administration and The representative local government institution Masing-masing hirarki merupakan campuran dari beberapa tingkat dari pemerintahan daerah atau wilayah administrasi, dengan masing-masing daerah memiliki tanggungjawab yang semakin menurun/mengecil Adanya dua jenis lembaga yang muncul karena dekonsentrasi dan desentralisasi bersama-sama tanpa terjadi pertautan di setiap tingkat Fused/single hierarchy model, dan Split model ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 Pada fused/single hierarchy dalam berbagai level pemerintahan yang tercipta selalu terjadi pertautan penggunaan asas (mekanisme) desentralisasi dan dekonsentrasi Pada split model, terdapat jenjang pemerintahan yang memisahkan atau berdiri sendiri penerapan baik atas (mekanisme) desentralisai maupun dekonsentrasi Alderfer (1964) membagi 4 pola yang ada didunia: Prancis Inggris Uni-Sovyet, dan Sistem Tradisional 3 pertama mewakili sistem pemerintahan daerah moderen ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 Humes IV berpendapat Sistem Uni-Sovyet Sistem Perancis Sistem Jerman, dan Sistem Inggris Humes IV membaginya berdasarkan pada areal dan fungsional ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 Distribution of Power: Functional and Area Channels LEVEL General Government Functional Agencies NASIONAL National Government Functional Agencies Areal/Teritorial REGIONAL Regional Regional Government departments/ agencies Mininistries Field Agencies MUNICIPAL Municipal Government Regional Government departments/ agencies ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 Humes IV mengembangkan instrumen perbandingan pemerintahan dari sisi kelembagaan (formal) yang dibangun: Dimensi I ‘control hierarchy’ Pengawasan yang pola spektrumnya dari antar organisasi sampai intra organisasi, dan Dimensi II ‘functional control’ Pengawasan yang spectrumnya antar sektoral (functional basis) atau holistik (areal basis), yang dilakukan Pemerintah. Semakin sektoral, semakin mengandalkan Departemen sektoral untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 Semakin holistik pengawasan Pemerintah dilakukan, maka semakin ke arah digunakan Wakil Pemerintah Pusat (Gubernur, major, Bupati, Burgomesster, dll) untuk mengawasi pemerintahan daerah Baik sektoral maupun holistik dapat dibuat percampuran, sehingga dalam praktek meskipun sudah ditempatkan seorang wakil pemerintah di daerah dan bahkan dia adalah Kepala Daerah (dual function), masih terdapat lembaga instansi vertikal di daerah mengawasi jalannya pemerintahan daerah. ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 Matrix: Four Traditional approach to Local Governance Type of Control: General to Functional Areal: a general ministry/agencies for coordinating local affair has a limited role vis a vis functional ministries/ agencies, some of which directly provide local service Areal: a general ministry/agencies for coordinating local affair has a strong role vis a vis functional ministries/agencies Dual Extent of Control intra-to Inter-organizational Subordination (Intra-Organization) Dual Subordinations Supervision (Hybrid) Dual Supervision Subsidiarization (Hybrid) Areal Subsidiarization Regulation (Inter-Organization)` Functional Regulation Sumber: Humes IV (1991) ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Desentralisasi dan Otonomi Daerah 11/11/2018 Humes merinci matriks tadi menjadi Dimensi I (Pengawasan Hirarkis) dirinci menjadi empat macam karakter, yaitu (1) inter-organisasi (regulations); (2) Subsidiarization-hybrid; (3) Supervision (Hybrid); dan (4) intra-organization (subordination). Dimensi II (Pengawasan fungsional) terdiri dari 3 karakter. (1) area, jika hanya mengandalkan Wakil Pemerintah Pusat di daerah atau memiliki peran yang sangat kuat di daerah; (2) dual, jika terjadi percampuran antaraWPP dana dministrasi lapangan departemen/LPND; dan (3) functional, jika hanya mengandalkan administrasi lapangan departemen sektoral/LPND ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Teori distribusi urusan pemerintahan Hk Pemerintahan Daerah 11/11/2018 Teori distribusi urusan pemerintahan ULTRA VIRES DOCTRINE GENERAL COMPETENCE atau OPEN END ARRANGEMENT atau UNIVERSAL POWER ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Hk Pemerintahan Daerah 11/11/2018 Ultra Vires Doctrine ... Daerah Otonom hanya dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan secara konkrit oleh Pemerintah berdasarkan hukum Daerah Otonom tergolong intra vires Melahirkan otonomi materiil ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
General Competence atau Open End Arrangement atau Universal Power... Hk Pemerintahan Daerah 11/11/2018 General Competence atau Open End Arrangement atau Universal Power... Daerah Otonom dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang secara khusus tidak dilarang oleh Undang-undang atau tidak termasuk kompetensi Pemerintah atau daerah lain Melahirkan otonomi formal ©HN 2012 11/11/2018 ©HN 2012
Kewenangan dibagi dalam Kewenangan Pangkal Kewenangan yang diberikan kepada Daerah bersamaan ketika Daerah tersebut dibentuk (berdasarkan UU pembentukan) Kewenangan Tambahan Kewenangan yang diberikan kepada Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah Daerah tersebut dibentuk, misal Kewenangan di bidang Kehutanan Kewenangan di bidang Pertambangan Kewenangan di bidang Perizinan lain-lain Wewenang tambahan dibedakan antara Secara formal Penyerahan wewenang tertentu dari Pusat ke Daerah tanpa menyebut daerah mana Secara riil Penyerahan wewenang tertentu dari Pusat ke Daerah dengan menyebut daerah mana ©HN 2012 11/11/2018