DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KESEHATAN Bandung, 25-26 April 2018
POSTUR APBN TA 2018 2,19% PDB 1.894,7 T 2.220,7 T *) 325,9 (87,3 T) Triliun Rupiah Defisit RAPBN tahun 2018 dapat diturunkan menjadi Belanja Pemerintah Pusat 2,19% PDB 1.454,5 T (2017 : 2,67% PDB) Belanja K/L Belanja Non K/L 847,4 T 607,1 T Transfer Ke Daerah & Dana Desa Penerimaan Perpajakan 766,2 T 1.618,1 T Pendapatan Negara 1.894,7 T PNBP Belanja Negara 2.220,7 T *) 275,4 T Hibah 1,2 T Pembiayaan Anggaran 325,9 Keseimbangan Primer Defisit Anggaran (87,3 T) Pembiayaan Utang Pembiayaan investasi 399,2 T (325,9) (65,7 T) *) termasuk pembayaran bunga hutang 238,6T
Asas PENGELOLAAN PNBP K/L Undang-Undang No 20 Tahun 1997 tentang PNBP, menetapkan bahwa : PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Jenis dan tarif atas jenis penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan memperhatikan : a. dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya; b. biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sebubungan dengan jenis PNBP ybs; dan c. aspke keadilan dalam pengenaan baban kepada masyarakat. 4. Seluruh PNBP wajib disetor langsung seceaptanya ke Kas Negara, dikelola dalam sistem APBN Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara/Lembaga, dinyatakan dalam diktum ketujuh bahwa sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan, Menteri dan Kepala Lembaga melakukan: analisa dampak kebijakan termasuk analisa resiko; dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP K/L C. MEKANISME PENGELOLAAN PNBP K/L Pemungutan Penyetoran Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara (Ps. 4 UU 20/1997) Penggunaan Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu, setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan (Ps 8 PP 73/1999 Rencana dan Laporan Pengelolaan PNBP yang akuntabel dan transparan Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN (Ps 5 UU 20/1997) Wajib disusun dan disampaikan kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi triwulanan paling lambat satu bulan setelah triwulan ybs berakhir kecuali Laporan realisasi triwulan IV disampaikan paling lmabat 15 Agustus TA berjalan (Ps 2-5 PP1 Th 2004) Berdasarkan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan dari kegiatan pelayanan yg dilaksanakan Pemerintah yg ditetapkan dalam UU atau Peraturan Pemerintah (Ps 2 dan 3 UU 20/1997) Pengelolaan PNBP K/L
D. PENGGUNAAN DANA PNBP
PENGGUNAAN DANA PNBP LAYANAN K/L…1/2 Diatur melalui Permenkeu No 190/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan No PER-17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran PNBP Atas Beban APBN, bahwa: Pencairan Dana dapat dilakukan melalui pembayaran Langsung (LS), pemberian Uang Persedian (UP) dan Tambahan UP (TUP). besaran pencairan dana PNBP tidak boleh melampaui pagu PNBP dalam DIPA. 2. Penggunaan Dana : digunakan untuk membiayai kegiatan layanan sesuai dengan jenis PNBP. PNBP digunakan setelah seluruh penerimaan disetor ke Kas Negara besarnya dana PNBP yang dapat digunakan ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP). batas tertinggi PNBP yg dapat digunakan sesuai ijin penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sisa MP dana PNBP Satu TA sebelumnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di TA berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif. dalam hal realisasi PNBP melebihi target dalam DIPA, penambahan pagu belanja dalam DIPA dilaksanakan melalui revisi anggaran, yang dapat dilakukan setiap saat dalam TA berjalan.
PENGGUNAAN DANA PNBP LAYANAN K/L…2/2 3. Revisi Anggaran yang bersumber dari PNBP diatur dengan Permenkeu No 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggara, bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan sepanjang TA berjalan, dalam hal: a. Perubahan anggaran yang bersifat menambah alokasi anggaran, sebagai akibat: kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional dalam APBN/P TA 2018; adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman; adanya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tariff atas jenis PNBP baru; adanya Satker PNBP baru; adanya persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP baru berdasarkan Keputsan Menteri Keuangan; adanya perkiraan PNBP dari Kegiatan: a) pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat pernyataan KPA; dan/atau b) pelayanan kesehatan berdasarkan surat pernyataan Kepala Rumah Sakit; 7) adanya penetapan status pengeloaan BLU pada suatu Satker. Perubahan anggaran yang bersifat mengurangi alokasi anggaran, dapat dilakukan sebagai akibat: penurunan atas target PNBP fungsional yang tercantum dalam APBN/APBN Perubahan penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Kepmenkeu; dan/atau adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu Satker
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA PNBP TA 2019
Siklus PENYUSUNAN RENCANA PNBP Rencana PNBP adalah hasil perhitungan/penetapan target dan pagu penggunaan PNBP yg diperkirakan dalam satu tahun anggaran. Tatacara penyusunan diiatur dg Peraturan Menkeu No 152/PMK.02/2014 tentang Juksun Rencana PNBP K/L bahwa Pejabat K/L wajib menyampaikan Rencana PNBP kepada Kemenkeu cq DJA mengikuti siklus APBN: SIKLUS RENCANA PNBP RENCANA PNBP K/L DLM RANGKA PAGU INDIKATIF RENCANA PNBP K/L DLM RANGKA PAGU ANGGARAN RENCANA PNBP K/L DLM RANGKA ALOKASI ANGGARAN PAGU INDIKATIF PPKF DAN KEM PAGU ANGGARAN PENYAMPAIAN NK, RAPBN DAN RUU APBN PEMBAHASAN RAPBN DAN RUU APBN ANTARA PEMERINTAH DAN DPR ALOKASI ANGGARAN DIPA KAPASITAS FISKAL SIKLUS RKA-KL Penerimaan rencana :M-3 Penerimaan rencana :M-2 M-1 M-4 M-1 JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOV DES
mekanisme penyusunan RENCANA pnbp RENCANA PNBP K/L (PROPOSAL) BESERTA ADK RENCANA PNBP K/L MENGGUNAKAN APLIKASI Target PNBP (TPNBP) *) PEJABAT K/L MENYAMPAIKAN KEMENKEU Cq DJA VERIFIKASI RENCANA PNBP K/L DAN VALIDASI ADK RENCANA PNBP K/L : PENYESUAIAN RENCANA PNBP K/L APABILA TIDAK SESUAI KRITERIA (jenis,tarif,akun,perhitungan) UNGGAH ADK RENCANA PNBP K/L KE DLM APLIKASI SPAN RENCANA PNBP K/L DALAM RANGKA PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF (paling lambat M1-Feb) RENCANA PNBP K/L DALAM RANGKA PENYUSUNAN PAGU ANGGARAN (paling lambat M4-Mei ) MENKEU C.Q. DIRJEN ANGGARAN MENETAPKAN: OPTIMALISASI RENCANA PNBP K/L HASIL PEMBAHASAN PEMERINTAH DAN DPR BAHAN PENYUSUNAN NK. RAPBN DAN RUU APBN PEJABAT K/L MENGAJUKAN RENCANA PNBP K/L BESERTA ADK RENCANA PNBP K/L MENGGUNAKAN APLIKASI TPNBP HASIL OPTIMALISASI DJA KEMENKEU VALIDASI ADK RENCANA PNBP K/L DAN UNGGAH ADK RENCANA PNBP K/L KE DALAM APLIKASI SPAN RENCANA PNBP K/L DALAM RANGKA PENYUSUNAN ALOKASI ANGGARAN (m-1 Nov) MENKEU C.Q. DIRJEN ANGGARAN MENETAPKAN 1 2 3 4 5 7 6 8 RKAKL-DIPA K/L PER UNIT PER SATKER *)Aplikasi untuk merekam data Target PNBP dan Pagu Penggunaan PNBP , bersifat stand alone dan telah dilengkapi referensi tarif PNBP dari PP jenis dan tarif PNBP masing-masing Kementerian/Lembaga d/a www.anggaran.depkeu.go.id
penyusunan proposal RENCANA pnbp Rencana PNBP dalam rangka penyusunan RAPBN 2019 disampaikan dengan surat pengantar yg ditandatangani oleh Pejabat Kemenkes dalam bentuk : 1. Proposal, paling sedikit berisi: a. Pokok-pokok kebijakan b. Target PNBP harus disusun realistis dan optimal: realisasi Target PNBP 2 Tahun Anggaran (TA) terakhir. perkiraan realisasi Target PNBP TA berjalan. target PNBP untuk TA yang direncanakan . target PNBP 3 tahun anggaran berikutnya. Justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP TA yang direncanakan terhadap target PNBP TA berjalan . c. Pagu Penggunaan Dana PNBP: realisasi penggunaan dana PNBP 2 TA terakhir. perkiraan realisasi penggunaaan dana PNBP TA berjalan. pagu penggunaan PNBP untuk TA yang direncanakan. pagu penggunaan PNBP 3 TA berikutnya. 2. Arsip Data Komputer (ADK) Rencana PNBP, menggunakan Aplikasi TPNBP
penyusunan target pnbp…1/2 a. Target PNBP disusun harus realistis dan optimal Jumlah/Volume dari masing-masing jenis PNBP Tarif atas jenis PNBP (sesuai PP Tarif) Target yang diusulkan disusun sesuai kode akun (BAS) Jan – Des Target diusulkan secara berjenjang (bottom-up) dari satker s.d. KL
penyusunan target pnbp…2/2 b. Target disusun dengan mempertimbangakan data historis : Realisasi TA 2016 Realisassi TA 2017 Prakiraan Realisasi TA 2018 Realisasi PNBP 2 t.a terakhir : Target PNBP TA 2022 Target PNBP TA 2021 Target PNBP TA 2020 Target PNBP TA 2019 Target PNBP TA Yang Direncanakan dan 3 TA berikutnya
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET PNBP (RENCANA) % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL (Permenkeu No 94/PMK.02/2017) dan KMK tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP. 14
Kebijakan penyusunan pagu anggaran pnbp ta 2019 Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran TA 2019 berpedoman pada target dan pagu penggunaan PNBP yang telah ditetapkan dalam Pagu Indikatif TA 2019 sebagaimana ditetapkan menkeu c.q. DJA No. S-293/AG/2018 tanggal 20 Februari 2018 dan sesuai surat bersama Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor S-269/MK.02/ 2018 dan B.209/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2018 tanggal 16 April 2018 Dalam hal perubahan kebijakan Pemerintah yang menyebabkan perubahan rencana PNBP, K/L menyampaikan rencana PNBP disertai penjelasan perubahan kepada Menkeu c.q. DJA paling lambat minggu kedua bulan Mei (11 mei 2018, ) Kemenkeu c.q DJA memiliki kewenangan melakukan penyesuaian atas rencana PNBP K/L dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran. Menteri Keuangan c.q. Dirjen Anggaran menetapkan rencana PNBP dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran paling lambat pada minggu keempat bulan Mei. Penetapan rencana tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan RKA-K/L dan Rancangan APBN. (PMK 152/2014 Pasal 9 - 12 )
PAGU INDIKATIF PNBP TA 2019 telah ditetapkan melalui Surat Menkeu c.q. DJA No. S-293/AG/2018 tanggal 20 Februari 2018 dan Surat Bersama Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor S-269/MK.02/2018 dan B.209/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2018 tanggal 16 April 2018: 16
Terima Kasih S Untuk Perhatian: Dilarang memberikan/menjanjikan sesuatu yang dapat mengakibatkan KKN
4 KINERJA PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN
Target dan Realisasi PNBP TA 2016 19
Pagu dan Realisasi Belanja PNBP TA 2016
Target dan Realisasi PNBP TA 2017 21
Pagu dan Realisasi Belanja PNBP TA 2017 22
Target dan Realisasi PNBP TA 2018 – Triwulan I 23
Temuan Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan PNBP TA 2017 24