BILL OF LADING (Konosemen)
Fungsi Bill Of Lading Tanda terima barang atau muatan (document of Receipt) Bill of Lading memiliki fungsi sebagai tanda terima barang untuk menyatakan bahwa barang telah dimuat diatas kapal. 2. Dokumen pemilikan (document of Title) Bill of Lading berfungsi bagi siapa yang dapat mengambil barang di pelabuhan bongkar. 3. Kontrak pengangkutan (contract of carriage). Bill of Lading berfungsi sebagai kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan
Jenis B/L Dilihat dari Perusahaan yang menerbitkan B/L: Master B/L : Diterbitkan oleh perusahaan Pelayaran House B/L : Diterbitkan oleh perusahaan Freight Forwarder Dilihat dari ada tidaknya catatan pada B/L: Clean B/L : B/L bersih dari catatan-catatan Unclean B/L : B/L yang mengandung catatan
Pengeluaran B/L Kepada order Pemilikan atas suatu B/L ditentukan oleh kepada siapa B/L itu dikeluarkan. Dalam hal ini ada tiga macam B/L yang membedakan pemilikan serta hak dan cara-cara pemindahan hak atas B/L tersebut. Pada umumnya B/L dikeluarkan sebagai berikut: Kepada order Bilamana suatu B/L dikelurakan kepada order (to order) saja, maka pemegang (holder) dianggap sebagai pemilik B/L. Atas nama dan kepada order Bilamana B/L dikeluarkan atas nama dan kepada order, maka pemilik B/L adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam B/L itu, yang mempunyai hak pula untuk memindahkan haknya dengan cara yang berlaku pada B/L yang bersifat to order. Atas nama Bila suatu B/L dikeluarkan atas nama, maka pemilik B/L adalah semata-mata orang atau badan usaha yang disebutkan di dalam B/L itu sama, sedangkan pengoperan hak atas B/L semacam ini tidak berlaku seperti pemindahan hak yang berlaku pada dua B/L di atas.
Bagian-bagian dalam B/L Shiper Consignee Notify Address Vessel Shipper’s Description of Goods No of Original Bill of Lading Shipped on Board Freight & Charges B/L No…. For The Carrier……(agen)
Dokumen Yang Terkait dg Shipping Shipping Instruction Bill Of Lading Sertifikat Pelayaran Manifest
Countainer Charge Container Charge dikenakan pada : FCL container, seumpama 20’ Surabaya – Singapore = US$ 260 LCL container, dalam satu container terdiri atas bermacam-macam muatan dari berbagai shipper, maka pengenaan container charge-nya didasarkan freight ton, misalnya US$ 40 per ton/m3 Free time, yaitu pembebasan pemakaian container tanpa pungutan biaya. Lamanya free time masing-masing pemilik container berbeda misalnya pemilik container memberikan freetime 3 hari, yang lain 5 hari. Adapula pemilik container menetapkan bahwa jumlah container yang diekspor/diimpor juga menentukan banyaknya hari yang dibebaskan.