KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Advertisements

TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
SELAMAT DATANG.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teori tentang Rahasia Bank
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENCEGAHAN / PEMBERANTASAN TIPIKOR
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31,
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
POKOK-POKOK MATERI SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Program Kerja PBJ dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi Pemerintah Aceh.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
Teori tentang Rahasia Bank
PENYIDIKAN.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
S E L A M A T D A T A N G.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
Badan Pemeriksa Keuangan
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
STRATEGI DAN MEKANISME PENGAWALAN DANA DESA. SISTEMATIKA PAPARAN 1. DANA DESA 2. REVIUW PENGGUNAAN DD DARI TAHUN URGENSI PENGELOLAAN DANA DESA.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

Tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (tp4d) kejaksaan negeri purworejo

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO DASAR Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh – sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung efektif dan optimal. Pidato Presiden Republik Indonesia pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke – 55 tanggal 22 Juli 2015. Menekankan pemberantasan Korupsi dan penegakkan hukum harus diletakkan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan yang berkenaan dengan itu. 3. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP – 152/A/JA/05/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia. KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO 4. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS – 001/A/JA/10/2015 tentang Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia. Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor : KEP – 11/O.3.24/TP4D/08/2016 tanggal 22 Agustus 2016 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kejaksaan Negeri Purworejo KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO KEDUDUKAN (SEKRETARIAT) TP4D berkedudukan di Kejaksaan Negeri Purworejo. SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN TP4D KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO Pengarah dan pengendali : Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo NO. NAMA, PANGKAT, NIP JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. Agus Ari Wibowo, SH. Kepala Seksi Intelijen Ketua Tim 2. Yohanes Edi Syahputra, SH. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wakil Ketua Tim 3. Gigih Wicaksono, SH. Jaksa Fungsional Ketua Sub Tim 4. Widya Pusparini, SH., MH. Sekretaris merangkap anggota 5. Nurul Anwar, SH. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anggota KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO TUGAS DAN FUNGSI Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya – upaya pencegahan / preventif dan persuasive baik ditingkat pusat maupun daerah Kabupaten Purworejo dengan cara – cara : Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara; Melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan; Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4D Kejaksaan Negeri Purworejo maupun atas permintaan pihak – pihak yang memerlukan, yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan; TP4D Kejaksaan Negeri Purworejo dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa : Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang – undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran; Pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4D Kejaksaan Negeri Purworejo maupun atas permintaan instansi dan pihak – pihak yang memerlukan. Melakukan koordinasi dengan aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Bersama – sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan danprogram pembangunan. Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan / atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

TERIMA KASIH KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO