LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP SORAYA LESTARI, SE, M. Si
Belajar kepemimpinan dan manajemen dari teladan terbaik: PERTEMUAN KE 15 Belajar kepemimpinan dan manajemen dari teladan terbaik: Muhammad SAW
Sebagai kepala pemerintah Madinah Muhammad SAW menggabungkan kepemimpinan politik dan militer. Kemempuan menggabungkan kecermelangan kepemimpinan politik dan militer ini sangat langka ditemukan diantara pemimpin- pemimpin besar dunia. Banyak pemimpin dan penglima perang yang sukses dalam berbagai peperangan yang mereka hadapi namun kurang berhasil dalam mengelola pemerintah ketika perang itu usai. Atau sebaliknya.
Trategi politik Muhammad Saw berbeda dengan pemimpin politik di masanya. Beliau tidak membangun kerajaan melainkna sebuah negara (state) dengan prinsip-prinsip baru yang berbeda dengan tradisi yang ada pada waktu itu. Unsur negara yang beliau fokuskan pertama kali adalah membentuk negara sebagai power-base Periode Makkah menjadi periode pembentukan masyarakat warga tanpa mempunyai wilayah dan pemerintahan (administration). Ajaran-ajaran Islam yang diturunkan pada periode ini juga lebih banyak tentang pembentukan karakter masyarakat yang berkeadaban.
POLITIK EKONOMI Melarang Riba, Gharar, Ihtikar, Tadlis dan Market Inefficienc Sistem Upah. Kebijakan Fiskal dan Keuangan Publik.
Riba Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Gharar Adanya sebuah ketidak pastian dalam sebuah transaksi ekonomi karena adanya informasi yang tidak lengkap (incomplete information ). Baik menyangkut kualitas, kuantitas, harga atau waktu penyerahan (time of delivery).
Ihtikar Ihtikar dapat meliputi semua tindakan yang dapat mempengaruhi persediaan barang secara tidak wajar. Misalnya penimbunan (hoarding) dan monopoli. Kedua jenis prilaku ekonomi ini dapat membahayakan perekonomian Madinah waktu itu dan dilarang oleh Muhammad SAW. Tadlis Prilaku ekonomi yang tidak dilandasi oleh kejujuran dalam bertransaksi. Salah satu pihak dalam transasksi (penjual) menyembunyikan kekurangan atau cacat yang dimiliki oleh barang yang akan dijual dan cacat ini tidak diketahui oleh pembeli. Market Inefficiency Terjadi ketika sebagian pelaku pasar tidak memiliki informasi yang sama sehingga sebagian mereka dirugikan karena ketidaktahuan itu.
Sumber Penerimaan Negara pada Masa Awal Islam Zakat Khums Jizyah Kharaj Sumber penerimaan lain
Administrasi Penerimaan Negara. Pada masa Rasulullah SAW belum diadakan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran negara karena beberapa alasan, yaitu: Jumlah orang islam yang bisa membaca masih relatif sedikit dan jumlah orang yang bisa menulis dan mengenal aritmatika lebih sedikit lagi. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana, baik yang didistribusikan maupun yang diterima. Sebagian besar dari zakat hanya didistribusikan secara lokal. Bukti-bukti penerimaan dari daerah-daerah yang berbeda tidak lazim digunakan Pada kebanyakan kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan langsung setelah perang selesai.
Pengeluaran Negara dan Kebijakan lainnya PENGELUARAN PRIMER Meliputi pengeluaran untuk biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, kuda dan pembekalan logistik. Selain itu, pengeluaran dalam bentuk ini juga digunakan untuk biaya operasional penyaluran zakat dan usyr kepada yang berhak menerimanya menerut ketentuan Al-Qur’an. Pengeluaran lainnya adalah untuk membayar gaji para wali atau amir, qadhi, guru, ima, mu’adzin dsb. Selain itu untuk membayar para sukarelawan, pembayaran utang negara dan bantuan untuk musafir.
PENGELUARAN SEKUNDER Digunakan untuk memberikan bantuan kepada orang- orany yang belajar agama di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan, dsb. Pengeluaran lainnya adalah untuk memberikan hadiah bagi kepala negara, pembayaran tebusan bagi kaum muslim yang menjadi tawana atau budak, dsb
Beberapa cara ditempuh Rasulullah Saw untuk menutupi pembiayaan negara yang mengalami defisit. Yaitu: Meminta bantuan dari kaum muslim sehingga berbagai kebutuhan, seperti: untuk biaya perang dapat terpenuhi dengan bantuan sukarela kaum mislimin ü Meminjam peralatan dari kaum non-muslim dengan jaminan pengembalian dengan memberi ganti rugi atas peralatan yang rusak tanpa membayar sewa atas penggunaanya. ü Meminjam uang dari orang tertentu. Pinjaman ini dilakukan dalam jangka pendek dan dilunasi setelah kembali dari perang dan mendapat harta rampasan dari perang. ü Menerapkan kebijakan insentif.
kebijakan-kebijakan Sosial-Politik yang beliau buat pada periode Madinah yaitu: 1. Mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar 2. Konstitusi Madinah 3. Kesetaraan bagi semua negara 4. Persoalan pendidikan 5. Perjanjian Hudaibiyah 6. Utusan-utusan diplomatik
Adapun kebijakan Diplomatik yaitu: 1. Melarang Riba, Gharar, Ihtikar, Tadlis, dan Market Inefficiency 2. Membayar dengan sistem upah 3. Memiliki kebijakan fiskal dan keuangan publik