PENALARAN HUKUM Muchamad Ali Safa’at.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jln. Ciumbuleuit No. 94, Bandung
Advertisements

Logika Bahasa Ilmiah - 6 -
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
P ERADILAN HUKUM ADAT. Bagi hakim negara kita, yang bertugas mengadili menurut hukum adat, soal yang dihadapi ialah, apakah arti dan isi peradilan berdasarkan.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
KEBERATAN DAN BANDING.
Pengenalan logika Pertemuan 1.
PRAKTIK HUKUM.
Legal Reasoning Oleh YAS.
LOGIKA DAN ARGUMENTASI
Penalaran Hukum - Legal Reasoning
PENGADILAN PAJAK.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Asas-asas Hukum Acara Perdata
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Dr. Hufron, SH.,MH. MAGISTER HUKUM FAKULTAS HUKUM UNTAG SURABAYA 2014
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Model Rechtsvinding yang dianut dewasa ini (Bruggink)
Oleh: Iskandar Muda, S.H., M.H.
Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (1) Irawan Afrianto Referensi : Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Kurikulum PKN dan Agama
INFERENSI.
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Materi 13.
SYARAT DAN TUJUAN PENELITIAN Dwiyati Pujimulyani 2015
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
DEDUKTIF Metode berpikir deduktif adalah metode penarikan kesimpulan dari masalah umum ke masalah khusus. Hukum deduktif bahwa segala yang dipandang benar.
Kasus kebahasaan KULIAH KITA KALI INI TIDAK BERANGKAT DARI NOL KARENA SEMUA MATERI SUDAH PERNAH SAYA SAMPAIKAN PADA SEMESTER GASAL YANG LALU.
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pembentukan Konsep, Logika, dan Pengambilan Keputusan
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
KEBERATAN DAN BANDING.
Mengapa ada Penemuan Hukum?
SALAH NALAR.
Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (1) Irawan Afrianto Referensi : Metodologi Penelitian pada Bidang Ilmu Komputer.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LOGIKA.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Banding dan Gugatan.
Alda putra eka prasetia ( )
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Muchamad Ali Safa’at
PRAKTIK HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Relevansi Universal dalam Argumentasi Hukum
ACARA PEMERIKSAAN.
Perlindungan Konsumen
Konsep Dasar Penelitian
UNSUR – UNSUR LOGIKA.
SALAH NALAR Karina Jayanti.
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
ASPEK PENALARAN DALAM KARANGAN
Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
ARGUMENTASI HUKUM (LEGAL OPINION) Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Maluku.
Penyelesaian sengketa
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

PENALARAN HUKUM Muchamad Ali Safa’at

PENGERTIAN LUAS: SEMPIT: proses psikologis yang dilakukan untuk sampai pada keputusan atas kasus yang dihadapi. SEMPIT: argumentasi yang melandasi satu keputusan. Logika suatu keputusan. Hubungan antara pertimbangan/alasan dan keputusan, ketepatan alasan atau pertimbangan yang mendukung keputusan.

ARGUMENTASI HUKUM Ketrampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum (legal problem solving). Membutuhkan pengetahuan atau keahlian spesifik di bidang hukum. Pre maupun Post Factum.

KEKHUSUSAN PENALARAN HUKUM Argumentasi bermakna hanya jika dibangun atas dasar logika. Tidak berangkat dari kehampaan  dimulai dari hukum positif yang bersifat dinamis. Kerangka argumentasi Prosedural  Formal Rasional

STRUKTUR ARGUMENTASI HUKUM Logika: Alur premis menuju pada konklusi dari suatu argumentasi harus logis, baik menggunakan rule based reasoning maupun principle based reasoning. Ex falso quolibet (dari yang sesat kesimpulannya keliru) Ex vero nonnisi verum (dari yang benar kesimpulannya benar) Dialektika: Melalui dialektika suatu argumentasi diuji, terutama pada argumentasi pro kontra. Prosedural: Dalam pemeriksaan pengadilan diatur oleh hukum formal yg sekaligus merupakan rule of law dalam proses argumentasi dalam penanganan sengketa.

DEDUKSI CIVIL LAW Rule-based reasoning/ argumentation based on rules NORMA Internal logic Prosedural dialectica PUTUSAN FAKTA Internal logic

Common law principle based reasoning/ argumentation based on precedent Principles Analogi PUTUSAN PUTUSAN FAKTA

Argumentasi hukum Penelusuran Hukum Positif Norma NORMA Konsep Silogisme: A=B B=C A=C FAKTA

NORMA FAKTA Kabur? Terbuka? RECHTSVINDING Montesquieu Hakim adalah corong UU (les parole de la loi) UU menjadi jiwa atau spirit mencari hukum Interpretasi menurut jiwa UU. Bruggink Metode Interpretasi Model Penalaran atau Kontruksi Hukum

PROBLEM UU JAMINAN PRODUK HALAL Pasal 4 Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pasal 67 (1)  Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2)  Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap. (3)  Ketentuan mengenai jenis Produk yang bersertifikat halal secara bertahap sebagaimana diatur pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PROBLEM UU JAMINAN PRODUK HALAL Kapankah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) mulai berlaku? Apakah kewajiban itu adalah kewajiban wajib bersertifikat atau wajib mulai mengurus sertifikat halal? Apakah kewajiban tersebut dapat dipenuhi dengan melihat tahapan saat ini? Apa konsekuensi hukumnya jika kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi? Jika tidak dapat dipenuhi, bagaimana solusi hukumnya?