Bentuk – bentuk badan Usaha Nur Hidayat Pengantar Agroindustri
Pengertian Badan Usaha Suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber2 ekonomi atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan/atau jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan masyarakat
Macam badan usaha Badan usaha menurut lapangan usahanya Badan usaha menurut kepemilikan modal Badan usaha berdasarkan tanggung jawab anggotanya Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
Badan usaha menurut lapangan usahanya Badan usaha pertanian Badan usaha perdagangan Badan usaha industri Badan usaha ekstraktif Badan usaha jasa
Badan usaha menurut kepemilikan modal Badan usaha negara Badan usaha swasta Badan usaha campuran
Badan usaha berdasarkan tanggung jawab anggotanya Perusahaan perorangan dan firma Perseroaan terbatas
Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia Badan usaha padat modal Badan usaha padat karya
Pertimbangan bentuk badan usaha Jenis usaha yg akan dilaksanakan Luas operasi atau volume usaha dan luas pasar yg dilayani Rencana pembagian keuntungan Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan Penentuan tanggung jawab usaha Penetuan resiko yang akan dihadapi
Pertimbangan bentuk badan usaha Prinsip2 pengawasan manajemen yg akan digunakan Rencana luas organisasi intern Faktor stabilitas,kesinambungan dan pengalihan kepemilikan Kewajiban dan hak dalam perpajakan Maslah kerahasiaan perusahaan Jangka waktu berdrinya perusahaan Lokasi, sasaran serta falasafah pemilik
Bentuk bentuk badan usaha Perusahaan perorangan Persekutuan (Firma, CV) Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Negara (BUMN) Perusahaan Daerah Koperasi Yayasan
Perusahaan Perseorangan Modal perusahaan berasal dari seseorang yg sekaligus pengelola, pengusaha dan pemimpin perusahaan. Tidak memerlukan anggaran dasar Dapat menggunakan modal pinjaman Tidak mengenal pemisahan kekayaan perusahaan dan pribadi Umumnya merupakan perusaan kecil
Kelebihan Badan Usaha perorangan Mdh mendirikan dan membubarkannya Pemilik memegang kendali penuh Manajemen fleksibel Pemilik menerima semua keuntungan Biaya pengoragnisasian dan pembubaran rendah Pemilikdapat menjual bisnisnya kepada siapa saja Perusahaan tdk membayar pajak penghasilan sbg bisnis tersendiri
Kelemahan badan Usaha Perorangan Keterbatasan jumlah modal yg dapat diinvestasikan Tanggung jawab pemiliki terhadap resiko tidak terbatas Jika keuntungan tinggidapat terkena pajak lebih tinggi daripada bentuk perseroan Mengurangi motivasi karyawan yang akan berperan serta secara finansial Kematian atau ketidakcakapan pemilik dapat menghancurkan perusahaan
Persekutuan Perhimpunan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis Perjanjian dapat tertulis atau lisan Terdapat dua jenis Persekutuan Firma Persekutuan komanditer
Persekutuan Firma Pendiri menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaan untuk usaha tsb dan harus dicantumkan dalam akta pendirian Anggota pendiri mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua perjanjian yg dilakukan firma Mempunyai kuasa penuh bertindak atas nama firma
Kelebihan Firma Prosedur pendirian relatif mudah Sumberdaya keuangan lebih besar Lebih mudah memperoleh kredit keputusan yang dimabil lebih baik Bekerja dalam team work Status hukum jelas Ada pembagian kerja Pajak yg dibayar adalah pajak perorangan
Persekutuan komanditer (CV) Usaha bersama, namun ada yg hanya pada modalkomanditer) dan yang menjalankan usaha (komplementer) Sekutu komplementer bertanggung jawab pada utang2 perusahaan Sekutu komanditer bertanggung jawab sebesar modal yang dipercayakan kpd komplementer
Kelebihan CV Pendiriannya relatif mudah Modal yang dikumpulkan relatif banyak Kemampuan mendapatkan kredit lebih mudah Kesempatan mengembangkan usaha lebih luas
Kelemahan CV Tanggung jawab tidak terbatas (komplementer) Masa hidup perusahaan tidak tentu Kekuasaan dan pengawasan lebih kompleks Kesulitan untuk manarik kembali investasinya
Perseroan Terbatas (PT/NV) Suatu perkumpulan dari orang2 yg diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan/atau mencapai tujuan tertentu Modal terdiri atas saham-saham. Kerugian ditanggung atas besar kecilnya saham Pendirian berdasar akte notaris dan disahkan menteri kehakiman didaftarkan ke Pengadilan negeri dan diumumkan di Berita Negara RI
Perangkat Organisasi Rapat Umum pemegang saham (RUPS) Dewan komisaris Direksi Dewan Audit (jika melakukan kegiatan perbankan)
Jenis-jenis modal dalam PT Modal dasar: modal yg disebut dalam akta pendirian Modal yang ditempatkan: modalyg sanggup dimasukkan Modal yang disetor: modal yang benar2 telah diserahkan
Jenis saham dalam PT Saham biasa Saham prioritas/preferen Saham bonus Saham pendiri Saham kosong
Kelebihan PT Terbatasnya tanggung jawab Struktur organisasi dapat mengakomodasi karyawan yg bermotivasi tinggi Saham mudah diperjualbelikan Pemilik dapat mengalihkan modal/mewariskan Mudah menarik modalnya kembali Pengelolaan modal lebih efetif Perseroan bersifat abadai (tdk tergantung pemegang saham)
Kelemahan PT Prosedur pendirian relatif sulit Harus membuat laporan (termasuk pajak) kepada pemerintah Terkena pajak ganda Kerahasiaan kurang terjamin Pemegang saham hanya sedikit memiliki kendali Harus ada ijin khusus untuk usaha tertentu Kurangnya hubungan perseorangan
Badan usaha Milik Negara Seluruh modalnya dimiliki negara Bentuk: PERJAN (Perusahaan Jawatan: bagian dari depertemen PERUM (Perusahaan Umum): melayani kepentingan Umum PERSERO (Perseroan Terbatas): berbentuk PT
Perusahaan Daerah Modal sebagian dimiliki Pemerintah Daerah Pengersahan PD tngkat kabupaten oleh Gubernur dan Menteri dalam negeri untuk tingkat provinsi
Koperasi Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yg kegiatannya berazaskan kekeluargaan Yayasan Perkumpulan atau organisasi yang bertujuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan tidak mencari laba (nirlaba)