PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembinaan Karir PTK Melalui Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
Advertisements

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Macam Publikasi Ilmiah
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Khamim Thohari Balai Diklat Keagamaan Surabaya
PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN ANGKA KREDITNYA
Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELAJUTAN
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
J Refleksi Pembelajaran dan Tindaklanjutnya melalui PTK
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (pkb) PUBLIKASI ILMIAH
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Macam Publikasi Ilmiah dan BUKTI FISIKNYA
Oleh Slameto PGSD FKIP UKSW Salatiga 2011
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
Rr Sri Sukarni K, M.Pd Widyaiswara Muda
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
waktu sajian 90 menit (2 JP)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Jurnal.
Perkenalkan....
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL BADAN PENGEMBANGAN SDMP DAN PMP PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK.
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
KELOMPOK 2 PENGEMBANGAN PROFESI GURU 1.RIDHA HENNI PANE 2.MARUDUT SIDEBANG 3.RASTI HAFIZANTI 4.SITI FATIMAH 5.ABDUL HARIS.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI
PENILAIAN KINERJA GURU
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
RENCANA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Direktorat Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta 2010 2010

AMANAT KONSTITUSI (tentang hakekat & tujuan pendidikan) PEMBUKAAN UUD 1945: “….melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak … mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 UUD’45: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di sekolah/madrasah diperlukan: GURU PROFESIONAL

Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) Dalam rangka pembinaan untuk menjadi guru yang profesional, maka diperlukan: Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)

TUJUAN PKB Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.

Kecukupan Angka Kredit PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN PENGAWAS GURU PEMBINA KASEK PENGEMBANGAN KARIR Kecukupan Angka Kredit GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunj.Profesi PKG PKB YA TDK Prajab dilakukan oleh pusdiklat, program induksi dilakukan oleh Tendik. PKR © Darhim Direktorat Profesi Pendidik - 2010

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Berdasar Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bergradasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu dari unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 2010

SISTEM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilakukan terus menerus. PKB berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karir guru. Dit. Prodik

Yang Dipertimbangkan dalam Pelaksanaan PKB Analisis kebutuhan guru dilakukan di sekolah oleh guru; Kegiatan dilaksanakan oleh guru, sekolah, KKG/MGMP, LPMP, atau pihak lain; Pembina guru harus menggali sebanyak- banyaknya informasi kebutuhan PKB; Kegiatan PKB melibatkan guru secara aktif Mengingat jumlah guru, keterbatasan dana dan fasilitas, keadaan geografis, sedapat mungkin PKB diadakan di sekitar sekolah;

Hubungan Harapan Masa Depan Hubungan Pengembangan Profesi dan Kenaikan Pangkat Guru Hubungan Klasik Pelatihan Naik Pangkat Hubungan Harapan Masa Depan Pelatihan Naik Pangkat Kinerja Dievaluasi Kinerja Berubah Tidak Naik Pangkat Pengalaman Lain

Di Mana PKB Dilakukan? PKB di sekolah/antar Sekolah (di KKG/MGMP/MGBK): Relevan dengan aktivitas guru Meningkatkan kemandirian guru dan sekolah Mengurangi dampak negatif (guru sering meninggalkan sekolah) Keterbatasan dana Dampak pada lingkungan Tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi di sekolah – terutama pengembangan penguasaan materi (PKB di luar Sekolah). Peran LPTK, P4TK, dll.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) KOMPONEN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH

MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya

PENGEMBANGAN DIRI Pengembangan diri adalah upaya-upaya yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalan guru dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertermuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesianalan guru

Kegiatan Kolektif Guru Kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran; Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

PUBLIKASI ILMIAH Publikasi ilmiah adalah karya tulis yang telah dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk buku, jurnal, modul/diktat, dan sejenisnya yang memenuhi kriteria ilmiah sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan.

Presentasi pada Forum Ilmiah (sebagai pemrasaran/nara sumber) Seminar Lokakarya Ilmiah Koloqium Diskusi Ilmiah

Publikasi Hasil Penelitian atau Gagasan Inovatif di Bidang Pendidikan Formal 1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang: diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi. dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan 2) Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di: jurnal tingkat nasional yang terakreditasi jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.

Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan/Pedoman Guru 1) Pembuatan buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang: lolos penilaian BSNP dicetak oleh penerbit dan ber ISBN dicetak oleh penerbit dan belum ber ISBN 2) Pembuatan modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sekolah/madrasah setempat 3) Pembuatan buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber ISBN dan/atau tidak ber ISBN karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya buku pedoman guru

KARYA INOVATIF Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Jenis Karya Inovatif Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana. Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/- praktkum kategori kompleks dan/atau sederhana. Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Sumber Materi PKB Materi yang telah dikembangkan dalam rangka program BERMUTU Materi yang dikembangkan selain untuk program BERMUTU Contoh, masuk alamat http://www yahoo.com/pppptk/ebook.p4tkmatematika.org

JABATAN FUNGSIONAL GURU PERMENPAN NO. 16 TAHUN 2009 GURU PERTAMA GURU MUDA GURU MADYA GURU UTAMA GOL. III/a GOL. III/b GOL. III/c GOL. III/d GOL. IV/a GOL. IV/b dan IV/c GOL. IV/d GOL. IV/e

KERANGKA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU

Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang, dan Persyaratan Angka Kreditnya Gol/ Ruang Persyaratan Angka Kredit Guru Pertama Penata Muda III/a 50; minimum 3 dari pengembangan diri Penata Muda Tingkat I III/b 50; minimum 3 dari pengembangan diri, 4 dari karya ilmiah Guru Muda Penata III/c 100; minimum 3 dari pengembangan diri, 6 dari karya ilmiah Penata Tingkat I III/d 100; minimum 4 dari pengembangan diri, 8 dari karya ilmiah

Jabatan, Pangkat, ... (Lanjutan) Guru Madya Pembina IV/a 150; minimum 4 dari pengembangan diri, 12 dari karya ilmiah Pembina Tingkat I IV/b Pembinaan Utama Muda IV/c 150; minimum 5 dari pengembangan diri, 14 dari karya ilmiah Guru Utama Pembina Utama Madya IV/d 200; minimum 5 dari pengembangan diri, 20 dari karya ilmiah Pembina Utama IV/e -

KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA UNSUR UTAMA (Minimum 90%) UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) PENGEMBANGAN DIRI KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA Ijazah tidak sesuai, tanda jasa, dsb PKB ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR GURU PERTAMA GOL. IIIA - IIIB GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU UTAMA GOL. IVD - IVE KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010

UNSUR UTAMA Pendidikan (formal dan diklat) Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu Pengembangan keprofesian berkelanjutan (pengembangan diri dan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif)

UNSUR PENUNJANG Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya Memperoleh penghargaan/tanda jasa Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru (antara lain: membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; menjadi pengurus/anggota aktif organisasi profesi/kepramukaan; menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur).

PKB REFLEKSI PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN KEPROFESIAN EVALUASI Tahapan Pelaksanaan PKB REFLEKSI PERENCANAAN PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN PKB KEPROFESIAN EVALUASI IMPLEMENTASI

Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran, Format-1 Guru melalui proses Penilaian Kinerja Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2 Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2 Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3

Peran Individu dalam Pelaksanaan PKB Koordinator PKB di Sekolah: (mengumpulkan hasil evaluasi diri, membuat rekomendasi kepada kepala sekolah, menetapkan kebutuhan PKB guru di sekolah, berkoordinasi dengan KKG/MGMP/MGBK, berkoordinasi dengan koordinator PKB kab/Kota, bersama koordinator PKB kab/Kota melakukan evaluasi tahunan) Koordinator PKB Kabupaten/Kota: (menerima rincian kebutuhan PKB yang belum terpenuhi di sekolah, berkoordinasi untuk menentukan kebutuhan PKB bagi semua sekolah, menyusun dan melaksanakan PKB tingkat Kab/Kota, berkoordinasi dengan penyedia jasa pelatihan, melakukan evaluasi tahunan berkoordinasi dengan koordinator PKB sekolah

TerimaKasih