Pengawasan Distribusi Sediaan Farmasi Obat secara Online

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
TATA CARA SAMPLING DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGUJIAN
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
Retno Endah Andayani, S. Pd
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 SEPT 2013.
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 DES 2013.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Dukungan Lembaga Legislatif Dalam Percepatan Program Pengentasan Kemiskinan Disampaikan oleh: Dra. Sri Marnyuni (Anggota Komisi E – F-PAN DPRD Jawa.
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
BASIS DATA TERPADU dan DATA PMKS & PSKS JAWA TENGAH
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Pengawasan Pangan Siap Saji
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
Progress Penanganan Kasus PCC oleh Badan POM
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
SINOVIK “PACAR BINAL” (Pangkalan Cari Izin Bagi Nelayan)
DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH 2017
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
SUNARYO ( ) Pencarian Jalur Terpendek Antar Kota di Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dengan Algoritma Dijkstra via SMS Gateway.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Peraturan Perundang-undangan
TUGAS MATA KULIAH PPF “OBAT PALSU”
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2015
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
ASISTEN PEMERINTAHAN SEKDA PROVINSI JAWA TENGAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Direktorat Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Program Penyehatan Makanan
SINKRONISASI OPERASIONAL KEGIATAN PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN
LANGKAH LANGKAH PENGAWASAN BALAI POM DALAM PEMBERANTASAN OBAT ILEGAL
SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT MONITORING DAN EVALUASI
KEGIATAN BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN TA 2018
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 JUNI 2015
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 JUNI 2013
Audit Kearsipan Internal
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 31 DESEMBER 2014
KONDISI HIV & AIDS DI JAWA TENGAH 1993 s/d 30 SEPTEMBER 2015
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
RAPAT KOORDINASI Penyesuaian Target Kemiskinan Kab/kota
Pokok-Pokok Pikiran Penguatan Ketahanan Pangan di Jawa Tengah Oleh: Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah M. Chamim Irfani Disampaikan dalam Forum Perangkat.
STANDAR PELAYANAN Saat ini terdapat 32 (tiga puluh dua) jenis layanan di lingkungan BPOM dan telah ditetapkan dengan: Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Transcript presentasi:

Pengawasan Distribusi Sediaan Farmasi Obat secara Online Oleh : Balai Besar POM di Semarang

VISI T U G A S MISI VISI DAN MISI BADAN POM Obat dan Makanan Aman Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa MISI Meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan Meningkatkan kapasitas kelembagaan BPOM Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya T U G A S

Tugas, fungsi dan kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM.

BAGAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

C:\Users\BPOMdell\Documents\video kegiatan\pembukaan loka solo dan banyumas 2018-09-24 at 11.34.31.mp4

WILAYAH BALAI BESAR POM DI SEMARANG 11. Kabupaten Batang Batang 15 12. Kabupaten Boyolali Boyolali 19 13. Kabupaten Purworejo Purworejo 16 14. Kabupaten Rembang Rembang 14 15. Kabupaten Temanggung Temanggung 20 16. Kabupaten Wonosobo Wonosobo 17. Kabupaten Pekalongan Kajen 18. Kabupaten Kudus Kudus 9 19. Kabupaten Blora Blora 20. Kota Magelang - 3 21. Kota Pekalongan 4 22. Kota Salatiga 23. Kabupaten Tegal Slawi 18 24. Kota Tegal 25. Kabupaten Brebes Brebes 17 26. Kabupaten Pemalang Pemalang I. Balai Besar POM di Semarang Ibukota Jumlah Kecamatan 1. Kota Semarang Semarang 16 2. Kabupaten Grobogan Purwodadi 19 3. Kabupaten Demak Demak 14 4. Kabupaten Kebumen Kebumen 26 5. Kabupaten Klaten Klaten 6. Kabupaten Pati Pati 21 7. Kabupaten Jepara Jepara 8. Kabupaten Kendal Kendal 20 9. Kabupaten Magelang Mungkid 10. Kabupaten Semarang Ungaran

WILAYAH LOKA

DASAR HUKUM FASILITAS DISTRIBUSI FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN Peraturan Payung ORDONANSI OBAT KERAS (Sterkwekende Geneesmiddlent Ordonnantie, Staatsblad 1949:419) UU NO 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PP NO 72 TAHUN 1998 TENTANG PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN PP NO 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN PP NOMOR 44 TAHUN 2010 TENTANG PREKURSOR PP NO 40 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Peraturan Pelaksanaan PERMENKES NO 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI PERMENKES NO 1148 TAHUN 2011 TENTANG PBF  PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 34 TAHUN 2014 & PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2017 PERMENKES NO 167 TAHUN 1972 TENTANG PEDAGANG ECERAN OBAT  KEPMENKES NO 1331 TAHUN 2002 PERMENKES N0 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK PERMENKES NO 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS PERMENKES NO 28 TAHUN 2017 TENTANG IZIN & PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN PERMENKES NO 9 TAHUN 2017 TENTANG APOTEK PERMENKES NO 72 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR YAN FAR DI RUMAH SAKIT PERMENKES NO 73 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR YAN FAR DI APOTEK PERMENKES NO 74 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR YAN FAR DI PUSKESMAS Peraturan Teknis Pelaksanaan PERATURAN KEPALA BADAN POM NOMOR 40 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PREKURSOR FARMASI PERATURAN KEPALA BADAN POM NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN Revisi : memasukkan Dextromethorphan sebagai OOT PERATURAN KEPALA BADAN POM NOMOR HK.03.1.34.11.12.7542 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS CDOB PERATURAN BADAN POM NO 4 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENGELOLAAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI DI FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN  TEKNIS TATA KELOLA OBAT

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) Pemerintah Pelaku Usaha Masyarakat Aturan, Pedoman untuk Jaminan Kesehatan Penyediaan Obat & Makanan Bermutu Perlindungan Diri & Keluarga dari Obat dan Makanan yg Berisiko Produsen : Tanggungjawab atas mutu, keamanan dan khasiat Harus mempunyai sistem pengawasan mutu internal Distributor: Jaga mutu, menjamin keabsahan, dokumen lengkap dan sah Konsumen: Baca label pada kemasan dengan teliti dan berperan melaporkan pelanggaran ke Balai Besar POM Semarang

SISTEM PEMGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KETERLIBATAN BERBAGAI SEKTOR PEMERINTAH : BADAN POM, KEMENTERIAN PERTANIAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN, KESEHATAN, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN SERTA PEMERINTAH DAERAH DUNIA USAHA : PRODUSEN, IMPORTIR, ASSOSIASI,DISTRIBUTOR, PENGECER KONSUMEN/ MASYARAKAT

PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PENARIKAN DARI PEREDARAN FULL SPECTRUM* PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NSW IMPOR NSW EKSPOR EX/IM INDUSTRI PRODUKSI DISTRIBUSI ECERAN PUBLIK EVALUASI REGISTRASI PENYIDIKAN BAHAN BAKU NSW STANDARDISASI, PEMERIKSAAN & SERTIFIKASI GMP Keamanan, Manfaat/khasi at, mutu SAMPLING UJI LAB MESO/OT SURV OM INSPEKSI POST - MARKET R E G U L A S I I PRE - MARKET RECALL *Tanpa Perizinan Sarana PENCABUTAN IJIN PROJUSTISIA PENARIKAN DARI PEREDARAN PENGHENTIAN PENCABUTAN IJIN PRODUKSI 4 7

SISTEM PENGAWASAN BADAN POM (Komoditi Obat) Pre Market Pelayanan Distribusi Produksi Registrasi R & D Produk Post Market Wasprod Was NAPZA Industri Farmasi WAsdist Importasi PBF Obat Jadi PBF Bahan Obat PBF Bahan Obat Lain Sarana Pelayanan

Penyelundupan Produk Ilegal Luasnya Cakupan Wilayah Pengawasan Globalisasi Penyelundupan Produk Ilegal Keterbatasan Sumber Daya Fragmentasi Kelembagaan, Perizinan, Regulasi Pengawasan Pusat & Daerah Koordinasi Lintas Sektor Pertumbuhan Pelaku Usaha

Permasalahan Pengawasan Obat dan Makanan Tingginya KTD Obat dan KLB Keracunan Pangan Demand OT BKO, TMS Mutu & Keamanan Penjualan on line (e- commerce) Kosmetik mengandung BB Peredaran Obat & Makanan Ilegal Penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera Keterbatasn kewenangan Penyidik PNS Terbatasnya sumber daya pengawasan di Pemda Rendahnya tindak lanjut Pemda

Pengawasan untuk jaminan jaga mutu dan mengamankan lalu lintas obat KONSEP DASAR Jalur Distribusi Obat IMPOR FASYANFAR KONSUMEN INDUSTRI DISTRIBUSI PRODUK Distribusi obat melibatkan banyak pihak & berpotensi penyimpangan dan penyalahgunaan Penyimpangan antara lain masuknya obat illegal, penyalahgunaan, obat TMS dll Pengawasan untuk jaminan jaga mutu dan mengamankan lalu lintas obat

E-commerce

PUZZLES of ONLINE MARKETING Introduction ONLINE MARKETING segala upaya yang dilakukan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa melalui atau menggunakan media elektronik atau Internet. PUZZLE berasal dari bahasa Inggris yang berarti teka-teki atau bongkar pasang

PUZZLES of ONLINE MARKETING Introduction Fakta di Marketing Online : Target Market yang Besar  seluruh dunia . 5 tahun ke depan seluruh penduduk dunia terkoneksi internet  miliaran orang bisa jadi internet marketer Flexibilitas Tinggi  Toko Online 24 jam full. Tidak perlu modal besar Bisa buka cabang atau dropship tanpa batas dan di mana saja. Tidak perlu toko fisik No Rek bersama / E-commerce, sulit terdeteksi Fakta E - Commerce: BukaLapak  dikunjungi 2 jt akun/hr, 7jt produk (per Desember 2015) Toko Pedia  menguasai 70% customer e-commerce Indonesia, 16,5jt produk/bln, 1,3 M halaman /bln, 53 jt pelanggan  No. 2 di Indonesia Shopee  terbesar ke 3, berdiri sejak 2015, 43jt pelanggan Lazada  no 1 di Indonesia, 65 jt pelanggan

Peta E-Commerce di Indonesia PUZZLES of ONLINE MARKETING Introduction Peta E-Commerce di Indonesia Rank by follower growth

PUZZLES of ONLINE MARKETING Introduction Jutaan produk farmasi TIE Ribuan media marketing online Ratusan channel distribusi

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DALAM PROSES PENJUALAN BARANG MEKANISME PENJUALAN BARANG BERUBAH DARI CARA KONVENSIONAL KE SISTEM ONLINE MELIPUTI SEMUA BARANG DAN MULAI MERAMBAH KE PRODUK FARMASI PERHATIAN PENTING ……. PRODUK FARMASI YANG DIJUAL CENDERUNG TIDAK TERDAFTAR

CDOB Prinsip : Sediaan Farmasi (Obat) dengan beberapa golongan mempunyai sistem distribusi tertentu Pekerjaan Kefarmasian dilakukan oleh yang berwenang Sarana distribusi harus legal dan atau berizin Sediaan Farmasi harus punya izin edar, Penjualan obat keras harus dengan resep Semua kegiatan teradministrasi

Contoh Distribusi Obat Online mell E-commerce

Contoh Distribusi Obat Online mell E-commerce

PENANGANAN KASUS ON LINE BBPOM DI SEMARANG

TOKO OBAT KUAT

KASUS KOSMETIKA ILEGAL VIA ONLINE BPOM dan Polda Jateng Gerebek Distributor Kosmetik Ilegal September 2015 TKP Perumahan Fajar Indah Jalan Melati , Colomadu, Karanganyar, BB 107 (seratus tujuh) karton, dan 2 (dua) karung terdiri dari 147 item sediaan farmasi tanpa izin edar dan 6 item dokumen, senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).  

Pembuntutan + Sinkronisasi Data Kronologis Ungkap Kasus Obat – Kos Semarang BB 3,5 M, 146 item Mei 2018 Pembuntutan + Sinkronisasi Data Lokasi Magelang : Tempat transaksi Tidak ada Obat –Kosmetika 1 orang memiliki beberapa nama samaran Laki-laki menggunakan nama samaran cewe Lokasi Semarang : Agen TIKI Gudang BB Tempat pembungkusan dan Pengiriman

KEGIATAN_investigasi Intel tim Lapangan

KEGIATAN _Penindakan

FOTO KEGIATAN _Penindakan

FOTO KEGIATAN

146 item 3,5 M FOTO KEGIATAN

SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL Peresmian Satgas oleh Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2011

Catatam Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli obat-obatan melalui apotek secara online perlu diatur di dalam peraturan baru yang tersendiri agar lebih spesifik. Obat-obatan merupakan produk kesehatan yang penggunaannya rentan disalahgunakan, penjualan secara online ini membuatnya semakin berbahaya karena pengawasannya yang semakin sulit dan kemungkinan tidak terjangkau oleh pengawas.

Catatan Pembelian obat melalui media online tidak direkomendasikan, karena memiliki risiko: Obat yang dijual kemungkinan adalah obat ilegal atau palsu, karena: Pihak yang menjual obat tidak diketahui secara pasti alamat atau tempatnya (bukan seperti sarana resmi, dimana identitas sarana tercantum dengan jelas pada Izin Sarana) Obat berasal dari sumber yang tidak jelas, sehingga keamanannya tidak diketahui secara pasti. Tidak ada jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasien tidak memperoleh informasi lengkap tentang obat antara lain mencakup cara pakai, dosis obat, termasuk efek samping yang mungkin timbul, sehingga: Obat dapat dikonsumsi secara berlebihan Timbul efek samping yang tidak diwaspadai Bisa mengakibatkan keracunan/kematian

PENUTUP Kemajuan teknologi di bidang informasi termasuk media online adalah sesuatu yang tidak dapat dihentikan Peraturan khusus mengenai distribusi Obat secara online belum ada Badan POM tidak merekomendasi konsumen membeli obat secara online

Distribusi obat yang baik tanggun jawab , komitmen semua Terima Kasih