MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si
Money laundering atau pencucian uang pada intinya melibatkan aset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Melalui money laundering pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi aset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal.
Pencucian uang (money laundering) Adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Secara umum ada beberapa alasan mengapa money laundering diperangi dan dinyatakan sebagai tindak pidana
Pertama, money laundering karena pengaruhnya pada system keuangan dan ekonomi diyakini berdampak negatif bagi perekonomian dunia, misalnya dampak negatif terhadap efektifitas penggunaan sumber daya dan dana. Kedua, dengan ditetapkannya money laundering sebagai tindak pidana akan lebih memudahkan bagi aparat penegak hukum untuk menyita hasil tindak pidana yang kadangkala sulit untuk disita, misalnya aset yang susah dilacak atau sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga Ketiga, dengan dinyatakan money laundering sebagai tindak pidana dan dengan adanya sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu dan transaksi yang mencurigakan, maka hal ini lebih memudahkan bagi para penegak hukum untuk menyelidiki kasus pidana sampai kepada tokoh-tokoh yang ada dibelakangnya.
Sebagai upaya meminimalisasi penggunaan bank sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka Bank wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) yang merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko bank dan paling kurang mencakup: 1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris 2. Kebijakan dan prosedur 3. Pengendalian internal 4. Sistem Informasi Manajemen 5. Sumber Daya Manusia
Aspek Hukum UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; PBI No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua terhadap PBI No.3/10/PBI/2001, keduanya disebut sebagai PBI KYC dan telah dicabut, digantikan dengan no. 6; Peraturan nomor 4 dan 5 telah diganti dengan PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum.
Proses pencucian uang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tahap kegiatan yaitu : Penempatan (placement) Transfer (layering) Penggunaan harta kekayaan (integration)
IDENTIFIKASI KEGIATAN PENCUCIAN UANG masuknya dana tunai ke dalam sistem keuangan membawa uang tunai melewati batas negara (cross border) transfer antar sistem keuangan transfer dari sistem keuangan ke luar sistem keuangan pengambilalihan saham atau aset lainnya penggabungan perusahaan pembentukan kelompok usaha