MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

SELAMAT DATANG.
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Kejahatan Pencucian Uang
Siswanto, Ir. MT. dkk. Diperbaruhi dari Slide : Yoeserwan, SH. MH Tindak Pidana Pasar Modal.
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
RIONO BUDISANTOSO Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Teori tentang Rahasia Bank
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
Halal Dalam Pandangan Syar’i dan Perundangan-undangan Indonesia
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
(AUDIT OF THE CAPITAL ACQUISITION AND REPAYMENT CYCLE)
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PERATURAN BANK INDONESIA
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
IAS 27: CONSOLIDATED AND SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PENGANTAR ILMU POLITIK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
caaml / V / manajemen administrasi
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Prinsip KYC/PMN.
PROSEDUR IDENTIFIKASI NASABAH
KYC & Etika Perbankan Global
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Bali Nusa Dua Convention Center,
CONTOH KASUS MANAJEMEN RISIKO
PENGAWASAN TPPU DALAM DANA KAMPANYE PEMILU KEPALA DAERAH
IDENTIFIKASI DAN PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian II
MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Bahan Ajar S2 FH UI oleh: YUNUS HUSEIN KUSUMANINGTUTI S.S.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANNYA bagian II
Predicate Crime 1. korupsi 18. pemalsuan uang 2. penyuapan 19. perjudian 3. penyelundupan barang 20. prostitusi 4. penyelundupan tenaga kerja 21. di bidang.
Profesi dan Peranannya dalam
BENTUK RAKTIK DAN MODUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
ALAT DAN SISTEM PEMBAYARAN
BENTUK RAKTIK DAN MODUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
KYC & Etika Perbankan Global
Risiko Operasional Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Chapter 8 Manajemen Resiko Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan
PENYEDIA JASA KEUANGAN
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Modus Operandi Kejahatan Keuangan Analisis Kejahatan Keuangan
MANAJEMEN RISKO KEUANGAN
Pemahaman Struktur pengendalian intern
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
Prinsip KYC/PMN.
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
KYC & Etika Perbankan Global
Tindak Pidana Pencucian Uang
MANAJEMEN RISIKO HUKUM
Transcript presentasi:

MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si

Money laundering atau pencucian uang pada intinya melibatkan aset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Melalui money laundering pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi aset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal.

Pencucian uang (money laundering) Adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Secara umum ada beberapa alasan mengapa money laundering diperangi dan dinyatakan sebagai tindak pidana

Pertama, money laundering karena pengaruhnya pada system keuangan dan ekonomi diyakini berdampak negatif bagi perekonomian dunia, misalnya dampak negatif terhadap efektifitas penggunaan sumber daya dan dana. Kedua, dengan ditetapkannya money laundering sebagai tindak pidana akan lebih memudahkan bagi aparat penegak hukum untuk menyita hasil tindak pidana yang kadangkala sulit untuk disita, misalnya aset yang susah dilacak atau sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga Ketiga, dengan dinyatakan money laundering sebagai tindak pidana dan dengan adanya sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu dan transaksi yang mencurigakan, maka hal ini lebih memudahkan bagi para penegak hukum untuk menyelidiki kasus pidana sampai kepada tokoh-tokoh yang ada dibelakangnya.

Sebagai upaya meminimalisasi penggunaan bank sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka Bank wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) yang merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko bank dan paling kurang mencakup: 1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris 2. Kebijakan dan prosedur 3. Pengendalian internal 4. Sistem Informasi Manajemen 5. Sumber Daya Manusia

Aspek Hukum UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;               Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; PBI No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua terhadap PBI No.3/10/PBI/2001, keduanya disebut sebagai PBI KYC dan telah dicabut, digantikan dengan no. 6; Peraturan nomor 4 dan 5 telah diganti dengan PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum.

Proses pencucian uang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tahap kegiatan yaitu : Penempatan (placement) Transfer (layering) Penggunaan harta kekayaan (integration)

IDENTIFIKASI KEGIATAN PENCUCIAN UANG masuknya dana tunai ke dalam sistem keuangan membawa uang tunai melewati batas negara (cross border) transfer antar sistem keuangan transfer dari sistem keuangan ke luar sistem keuangan pengambilalihan saham atau aset lainnya penggabungan perusahaan pembentukan kelompok usaha