Pajak Pusat & Pajak Daerah
MULAI 1 JANUARI 1984: PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA, KHUSUSNYA PAJAK-PAJAK YANG DIKELOLA OLEH PUSAT ATAU SERING JUGA DISEBUT PAJAK-PAJAK NEGARA : PAJAK PENGHASILAN (PPh) melalui UU No. 7 TAHUN 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 TAHUN 2008. 2. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN & PPn BM) melalui UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU N0. 18 TH 2000. 3. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) melalui UU No. 12 TAHUN 1985, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 TAHUN 1994.
BEA METERAI (BM) melalui UU No. 13 TAHUN 1985 UNTUK MEWUJUDKAN PELAKSANAAN UU PAJAK TERSEBUT DIATAS , DIKELUARKAN UU KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (KUP) MELALUI UU No.6 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI - DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU No.28 TAHUN 2007
UNDANG-UNDANG SEBELUMNYA Ordonansi PPs. 1925 Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 UU No. 8/1967, PP No. 11/1967 UU PBDR 1970 UU No. 7 Tahun 1983 UU No. 7 Tahun 1991 UU No. 10 Tahun 1994 UU No. 17 Tahun 2000
PAJAK PENGHASILAN (PPh) UNDANG-UNDANG No. 36 Tahun 2008 Sebagai perubahan keempat dari UU No. 7 Tahun 1983.
Pasal 1 angka 1. UU No.6/1983 jo. UU No.16/2009 (KUP) : “ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ..”
PEMUNGUTAN PAJAK : Official Assessment (ditentukan negara); Self Assessment (ditentukan sendiri); Withholding Assessment (pihak lain).
Self Assessment System Wajib Pajak (WP): Menghitung dan memperhitungkan; Menyetorkan; Melaporkan, Risiko Risiko Informasi; Risiko Kepatuhan & Ketaatan; Risiko Penerimaan Negara. Antisipasi Pemeriksaan Pajak (Tax Audit)
Apa itu PPh Badan ?
Definisi BADAN Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Bentuk badan lainnya termasuk reksadana
Silabus Pengajaran 1. Sejarah Pajak Penghasilan di Indonesia - Pajak Pusat - Pajak Daerah 2. Subyek Pajak Penghasilan - Pajak PPh Badan - Saat dimulainya Kewajiban Perpajakan - Saat berakhirnya Kewajiban Perpajakan 3. Obyek Pajak Penghasilan - Jenis Obyek Pajak di Indonesia - Pajak yang bersifat Final - Jenis Non Obyek Pajak
Silabus Pengajaran 4.. Bentuk Usaha Tetap - Orang Pribadi / Badan di Luar Negeri - Melakukan Kegiatan Usaha di Indonesia Obyek pajak BUT 5. Biaya Yang Boleh Dikurangkan - Jenis Biaya yang boleh sebagai pengurang PKP - 3 M (Mendapatkan, Menagih dan memelihara) - Kompensasi Kerugian
Silabus Pengajaran 6. Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan - Jenis biaya yang tidak boleh sebagai pengurang PKP - Biaya yang dikecualikan 7. Penilaian Harta dan Persediaan - Penentuan harga perolehan aktiva - Metode harga perolehan rata-rata Metode FIFO - Harga Pasar Wajar
Silabus Pengajaran 9. Cara Menghitung Penghasilan Neto - Penghitungan Penghasialn Kena Pajak - Tarif Penghitungan Pajak 10. Pelunasan Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan - Dipotong Pajak oleh Pihak Lain - Pelunasan Pajak Sendiri oleh WP 11. Ketentuan Lain-lain - Jenis Pajak Yang Dapat Dikreditkan - Pasal 31.E - Pembagian Pajak antara Pusat dan Daerah
Silabus Pengajaran 12.. Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 - PPh Pasal 4 ayat 2 Final Tarif Pajak 1% Batasan omzet Dibawah Rp. 4,8 Milyar 13. PPh Pasal 24 - Dasar Hukum - KEP.Menkeu-164/KMK.03/2002 - Contoh Kredit Pajak Luar Negeri
Silabus Pengajaran 14. PPh Pasal 25 - Dasar Hukum - Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
TERIMA KASIH