KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
CIRCUMNAVIGATION UU KUP Pelaporan pajak Kewajiban mendaftarkan NPWP dan pengukuhan PKP Pembukuan & pencatatan Pemeriksaan pajak Pembayaran pajak Wajib Pajak Upaya Hukum Penagihan pajak Penetapan & ketetapan Pengembalian kelebihan pembayaran pajak Ketentuan khusus Tindak pidana perpajakan & penyidikan Imbalan bunga
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BADAN PEMBAYAR PAJAK PEMUNGUT PAJAK PEMOTONG MELIPUTI PEMBAYAR PAJAK PEMUNGUT PAJAK PEMOTONG PAJAK YANG MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
WP Orang Pribadi SE-60/PJ/2013 Orang Pribadi (induk) WP OP belum menikah Suami (kepala keluarga) Hidup Berpisah Wanita yg hidup berpisah karena putusan hakim Pisah Harta Suami-istri yang berpisah karena kehendak secara tertulis Memilih Terpisah Suami-istri yang berpisah karena kehendak Warisan Belum Terbagi - Penghitungan PPh didasarkan pada penggabungan neto suami isteri. - PPh terutang didasarkan pada perbandingan penghasilan neto suami isteri
WP Badan SE-60/PJ/2013 Badan Joint Operation sekumpulan orang/modal yang merupakan satu kesatuan baik yg melakukan usaha atau tidak Joint Operation Melakukan penyerahan BKP/JKP Kantor Perwakilan Perusahaan Asing BUT Representative office yg bukan BUT Bendahara Pembayar gaji, honor, tunjangan Pemotong/pemungut pajak Penyelenggara Kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dgn nama dan bentuk apapun dan diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK -NPWP-
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Pasal 1 angka 6 – UU KUP Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai: TANDA PENGENAL DIRI IDENTITAS WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA
Wilayah tempat kedudukan Wilayah tempat tinggal KANTOR PELAYANAN PAJAK E-Registration (www.djponline.com) Permohonan tertulis BADAN ORANG PRIBADI Syarat Subjektif: 1. Orang Pribadi (OP) 2. Warisan Belum Terbagi 3. Badan 4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Pasal 2 ayat (1) UU PPh Syarat Objektif: Menerima/memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh Syarat Objektif Syarat Subjektif Pasal 6 PER-38/PJ/2013 KTP, Paspor, KITAS, KITAP, Dokumen Izin, dll Wilayah tempat kedudukan Wilayah tempat tinggal KANTOR PELAYANAN PAJAK Tempat tinggal: Rumah Tetap; Rumah tempat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan; Rumah yg paling lama ditempati; ditentukan oleh DJP Tempat kedudukan: Tempat pimpinan, pusat administrasi & keuangan, tempat menjalankan kegiatan usaha, tempat yg ditentukan oleh DJP
WAJIB NPWP ~ PER-20/PJ/2013 1. WP OP yg tidak menjalankan usaha bebas dan memperoleh penghasilan diatas PTKP Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penghasilan WP pada suatu bulan setelah disetahunkan melebihi PTKP 2. WP OP yg menjalankan usaha bebas Paling lambat 1 bulan sejak usaha mulai dilakukan 3. WP Badan yg memiliki kewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut, termasuk BUT dan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi Paling lambat 1 bulan sejak pendirian 4. Bendahara Paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak
Sanksi NPWP Pasal 39 ayat (1) UU KUP
PENGHAPUSAN NPWP DIAJUKAN PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP oleh WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat (6) DIAJUKAN PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP oleh WAJIB PAJAK dan/atau AHLI WARISNYA apabila WAJIB PAJAK SUDAH TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN/ATAU OBJEKTIF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan WAJIB PAJAK BADAN DILIKUIDASI karena PENGHENTIAN atau PENGGABUNGAN USAHA WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP MENGHENTIKAN USAHANYA DI INDONESIA DIANGGAP PERLU oleh DIRJEN PAJAK untuk MENGHAPUSKAN NPWP dari WAJIB PAJAK yang SUDAH TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN/ATAU OBJEKTF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP PENGHAPUSAN NPWP DAN/ATAU PENCABUTAN PKP Jabatan Permohonan WP Dirjen Pajak Pemeriksaan Verifikasi Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP
KEPUTUSAN atas PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP Pasal 2 ayat (7) DIREKTUR JENDERAL PAJAK SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN HARUS MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP DALAM JANGKA WAKTU 6 BLN 12 BLN WP OP WP BADAN SEJAK PERMOHONAN DITERIMA SECARA LENGKAP
Ketentuan Lain Tidak diberikan kepada ~ SE-60/PJ/2013 Wanita yg kewajiban perpajakannya digabung Anak belum dewasa yg sudah memiliki penghasilan NPWP Cabang ~ SE-60/PJ/2013 WP OP Pengusaha yg melakukan kegiatan usaha bebas WP badan yg memiliki tempat usaha berbeda dgn tempat kedudukan NPWP Jabatan ~ UU KUP Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan informasi yg dimiliki DJP Kewajiban perpajakan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif/objektif Penerapan NPWP Tetap ~ SE-44/PJ/2015 NPWP Tidak Berubah meskipun WP pindah tempat tinggal
PENGUSAHA KENA PAJAK
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK JASA KENA PAJAK YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA 5 TAHUN KE BELAKANG Pasal 2 ayat (4a) PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DITERBITKAN NPWP DAN/ATAU PKP SECARA JABATAN DIMULAI SEJAK SAAT WAJIB PAJAK MEMENUHI PERSYARATAN SUBJEKTIF OBJEKTIF PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN SEBELUM DITERBITKANNYA NPWP DAN/ATAU DIKUKUHKANNYA SEBAGAI PKP
PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP Pasal 2 ayat (8) DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MELAKUKAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Sebab: - PKP status WP Non Efektif; - PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya; - PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP; - PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain; - PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain; atau - PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PERMOHONAN WP/Secara Jabatan PEMERIKSAAN 6 BLN KEPUTUSAN
Surat Pemberitahuan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) SURAT yang oleh WAJIB PAJAK digunakan untuk MELAPORKAN: PENGHITUNGAN dan/atau PEMBAYARAN PAJAK OBYEK PAJAK dan/atau BUKAN OBYEK PAJAK HARTA dan KEWAJIBAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
1. Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan: benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya Penandatanganan SPT dapat dilakukan: secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan PerMenKeu
Penyampaian SPT benar lengkap jelas benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan jelas melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Wajib Pajak Yang Dikecualikan Menyampaikan SPT SPT Tahunan SPT Masa Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP Wajib √ Tidak Wajib Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas √ Wajib Tidak Wajib
Penandatanganan SPT Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara : tanda tangan biasa; tanda tangan stempel; atau tanda tangan elektronik atau digital. Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.
Fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; Melaporkan harta dan kewajiban; dan/atau Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PPN/PPnBM Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi pemotong/pemungut pajak Melaporkan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkanny
Pengambilan Surat Pemberitahuan Hardcopy Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Pojok Pajak; Mobil Pajak. e-SPT diambil secara langsung oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; atau diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id . SPT yang didapatkan dengan mengunduh dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dan digandakan oleh Wajib Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SPT yang diambil di kantor pajak.
SPT Tahunan OP ~ PER-19/PJ/2014 Pada dasarnya semua WP OP diperbolehkan menggunakan SPT 1770 Wajib 1770: OP yg melakukan kegiatan usaha bebas, OP yang tidak memiliki bukti potong, OP yg tidak berpenghasilan tetapi memiliki NPWP Formulir SPT 1770 Semua WP OP kecuali yg diwajibkan menggunakan SPT 1770 Formulir SPT 1770 S WP OP yg tidak melakukan kegiatan usaha bebas dengan penghasilan bruto =< 60 juta setahun Formulir SPT 1770 SS
SPT Tahunan Badan ~ PER-19/PJ/2014 WP Badan yang pembukuannya menggunakan Bahasa Indonesia dan Mata Uang Rupiah Formulir SPT 1771 Pembukuan dengan Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah Formulir SPT 1771 $
Batas Waktu Penyampaian SPT SPT Tahunan WP Orang Pribadi 3 bulan setelah akhir tahun pajak SPT Tahunan WP Badan 4 bulan setelah akhir tahun pajak SPT Masa PPh 20 hari setelah akhir Masa Pajak SPT Masa PPN dan PPnBM Akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak SPT Masa PPh Pasal 22 yg dipungut oleh Bendahara Pengeluaran -> paling lambat disampaikan 14 hari setelah akhir Masa Pajak
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; Jasa ekspedisi; atau Saluran tertentu, meliputi : DJP Online (www.djponline.pajak.go.id); atau Penyedia Layanan Elektronik (www.spt.co.id, www.pajakku.com, https://eform.bri.co.id/efilling, www.online-pajak.com) VPN Aplikasi android “OP-ku” Loader e-SPT di TPT di KPP
Wajib SPT Tahunan Elektronik ~ PER-3/PJ/2015 WP yg diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh 21 secara elektronik Melakukan pemotongan > 20 orang Melakukan pemotongan PPh 21 final/tidak final > 20 dokumen Penyetoran pajak dengan SSP/PBk > 20 dokumen Dalam 1 masa pajak WP yg diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik Semua PKP, kecuali: Melaporkan faktur < 25 dokumen Jumlah penyerahan < 400 juta WP yg sudah pernah menyampaikan SPT secara elektronik WP di lingkungan KPP Madya, Kanwil Jakarta Khusus, Kanwil WP Besar
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh PMK-243/PMK WAJIB PAJAK DAPAT MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PALING LAMA 2 (DUA) BULAN DENGAN CARA MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN Melampirkan: 1. Perhitungan sementara pajak terutang 2. Laporan keuangan sementara 3. SSP, bukti pembayaran pajak terutang
SURAT TEGURAN KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT Pasal 3 ayat (5a) APABILA SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) : TIDAK DISAMPAIKAN PADA WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN, ATAU PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN TERLAMPAUI, DIRJEN PAJAK DAPAT MENERBITKAN SURAT TEGURAN
Kriteria SPT dianggap tidak disampaikan SPT TIDAK DITANDATANGANI, SPT TIDAK SEPENUHNYA DILAMPIRI KETERANGAN SPT YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR DISAMPAIKAN SETELAH 3 (TIGA) TAHUN SESUDAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK ATAU TAHUN PAJAK, DAN WAJIB PAJAK TELAH DITEGUR SECARA TERTULIS, ATAU SPT DISAMPAIKAN SETELAH DIRJEN PAJAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN ATAU MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK.
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA Pasal 7 ayat (1) UU KUP APABILA SPT TIDAK DISAMPAIKAN DALAM JANGKA WAKTU ATAU BATAS WAKTU PERPANJANGAN, DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SPT MASA PPN SPT MASA LAINNYA 3. SPT TAHUNAN PPh WP BADAN 4. SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI Rp. 500.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 1.000.000,00
SANKSI DENDA TIDAK DILAKUKAN TERHADAP Pasal 7 ayat (2) jo. PER-186/PMK WP ORANG PRIBADI yang TELAH MENINGGAL DUNIA; WP ORANG PRIBADI yang SUDAH TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS; WP ORANG PRIBADI yang BERSTATUS SEBAGAI WARGA NEGARA ASING yang TIDAK TINGGAL LAGI DI INDONESIA; BUT yang TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN LAGI DI INDONESIA; WP BADAN yang TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA LAGI TETAPI BELUM DIBUBARKAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU; BENDAHARA yang TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN LAGI; WP yang TERKENA BENCANA, yang KETENTUANNYA DI ATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN; ATAU WAJIB PAJAK LAIN yang DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN.
Pembetulan SPT Pasal 8 UU KUP WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis Syarat Pembetulan Bukan pembetulan yang menyebabkan Rugi / Lebih Bayar DJP belum melakukan pemeriksaan/pemeriksaan bukti awal Pembetulan yang menyebabkan Rugi atau Lebih Bayar Syarat di atas + paling lama disampaikan 2 tahun sebelum daluarsa Pembetulan SPT Tahunan dalam hal WP menerima Surat Ketetapan dll paling lama disampaikan 3 bulan setelh menerima putusan
Pembetulan SPT ~ Implikasi Sanksi PP No 74 tahun 2011 SPT Tahunan sejak batas waktu penyampaian sampai tanggal pembayaran Apabila pembetulan SPT yang dilakukan menyebabkan utang pajak bertambah Sanksi 2% per bulan dari kekurangan pembayaran SPT masa sejak jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
Batas Penyampaian SPT Tahunan Badan Contoh 4 bulan April Mei Juni Juli Agustus September Batas Penyampaian SPT Tahunan Badan 15 Agustus WP menyampaikan pembetulan yg menyebabkan utang pajak bertambah 500 juta Sanksi Administrasi = 2% x 4 x 500 juta = 40 Juta
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pasal 8 PP 74 tahun 2011 “ WP dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yg telah disampaikan sesuai dengan keadaan yg sebenarnya sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.” Pasal 8 ayat (4) UU KUP Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pelaporan SPT Pemeriksaan PKPS SKP Mempertimbangkan laporan PKPS Mengungkapkan dalam laporan tersendiri, dengan melampirkan: Penghitungan pajak yang seharusnya dibayar SSP atas pelunasan kekurangan pajak SSP atas sanksi administrasi (sanksi kenaikan 50%) Dalam hal pemeriksaan membuktikan bahwa PKPS belum mencerminkan keadaan yg sebenarnya, tetap diterbitkan SKP. SSP atas pelunasan kekurangan pajak, diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Pengungkapan Ketidakbenaran Pasal 7 PP 74 tahun 2011 “ WP dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu: - tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT yg isinya tidak benar atau lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar.” Penjelasan Pasal 7 PP 74 tahun 2011 “Pengungkapan ketidakbenaran pada ayat ini dapat dilakukan pada saat WP dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulan.”
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pelaporan SPT Pemeriksaan Bukti Permulaan PKPS Penyidikan diberitahukan kepadan Penuntut Umum Mengungkapkan dalam laporan tersendiri, dengan melampirkan: Penghitungan pajak yang seharusnya dibayar SSP atas pelunasan kekurangan pajak SSP atas sanksi administrasi (denda 150%) Mempertimbangkan laporan PKPS Dalam hal pemeriksaan membuktikan bahwa PKPS belum mencerminkan keadaan yg sebenarnya, Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dilakukan.
Pembukuan & Pencatatan
Pembukuan: Sekurang2nya terdiri atas catatan harta, kewajiban, Modal, penghasilan, biaya, penjualan dan pembelian Penjualan: Catatan tentang peredaran bruto dan penghasilan bruto
Pasal 28 UU KUP Wajib Pembukuan WP OP yang melakukan kegiatan usaha bebas WP Badan Tidak Wajib Pembukuan, tetapi wajib pencatatan WP OP yg tidak melakukan kegiatan usaha bebas WP OP yg diperbolehkan menghitung penghasilan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Peredaran bruto dalam setahun < 4.8 M
Sanksi terkait Pembukuan Sanksi Administratif (Pasal 13 ayat (3) UU KUP) Sanksi Pidana (Pasal 39 ayat (1) UU KUP) Tidak memenuhi kewajiban terkait pembukuan sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang: atas SKPKB terbit, pokok pajak yang kurang ditambah sanksi kenaikan sebesar 50% untuk PPh dan 100% untuk PPh Potput, PPN & PPNBM dari pajak yang tidak/kurang dibayar/dipotong/ dipungut/disetor Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen yang palsu/dipalsukan; Tidak menyelenggarakan pembukuan di Indonesia/tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen; maka dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak tidak/kurang bayar dan paling banyak 4 kali kali jumlah pajak tidak/kurang bayar