KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT DIREKTORAT PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA WORKSHOP PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT
ISU STRATEGIS RPJMN 2015-2019 Meningkatkan akses & kualitas yankes ibu, bayi, balita, remaja dan lansia Meningkatkan akses thd yan gizi masy. Meningkatkan pengendalian penyakit dan penyehatan lingk. Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan dan kualitas farmasi, alkes Meningkatkan pengawasan obat dan makanan Meningkatkan Promkes Pemberdayaan Masyarakat Mengembangkan JKN Meningkatkan ketersediaan, penyebaran dan kualitas SDM Kes Mengembangkan Yankes Primer Menguatkan Yankes rujukan yang berkualitas Menguatkan manajemen dan SIK Meningkatkan efektifitas pembiayaan kesehatan JKN Peningkatan Status Kes. ibu, bayi, balita, remaja, usia lanjut kerja/ produktif, dan lansia. Perbaikan status gizi masyarakat Pengendalian beban ganda penyakit dan penyehatan lingkungan Pemenuhan ketersediaan farmasi, alkes, dan pengawasan obat dan makanan Peningkatan Promkes dan pemberdayaan masyarakat Pengembangan JKN Pemenuhan SDM Kes Penguatan Manajemen dan sistem informasi Peningkatan efektifitas Pembiayaan Kesehatan Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas
ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN RPJMN I 2005 -2009 RPJMN II 2010-2014 RPJMN III 2015 -2019 RPJMN IV 2020 -2025 Bangkes diarahkan untuk meningkatkan akses dan mutu yankes Akses masyarakat thp yankes yang berkualitas telah lebih berkembang dan meningkat Akses masyarakat terhadap yankes yang berkualitas telah mulai mantap Kes masyarakat thp yankes yang berkualitas telah menjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia KURATIF-REHABILITATIF VISI: MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN PROMOTIF - PREVENTIF Arah pengembangan upaya kesehatan, dari kuratif bergerak ke arah promotif, preventif sesuai kondisi dan kebutuhan
LANDASAN HUKUM UU No 36/2009 tentang Kesehatan UU No 44/2009 tentang RS UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Kepmenkes No 270/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lain Kepmenkes No 382/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lain Permenkes No 8/2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di RS Kepmenkes No HK.02.02/Menkes/390/2014 tentang Pedoman Penetapan RS Rujukan Nasional Kepmenkes No HK.02.02/Menkes/391/2014 tentang Pedoman Penetapan RS Rujukan Regional SK Dirjen BUK No HK.02.03/I/1063/2015 tentang Penetapan RS Rujukan Provinsi dan RS Rujukan Regional PMK No 27 Tahun 2017 4
Peningkatan kasus-2 penyakit infeksi (new emerging, emerging- dan re-emerging diseases) dan infeksi terkait pelayanan kesehatan (HAIs) Gambaran mutu pelayanan RS KLB unpredictable Patient Safety dan healthcare worker safety 4 5
HAIs - 1 dari 20 pasien dirawat mengalami infeksi akibat pelayanan kesehatan (healthcare associated infection) - 70 % diantaranya BISA DICEGAH !! < 10 % dipengaruhi lingkungan > 90 % dipengaruhi perilaku
PPI Peningkatan kasus- kasus penyakit infeksi Penerapan kewaspadaan Isolasi Pencegahan Infeksi terkait pelayanan kesehatan Surveilans Penggunaan Antimikroba bijak Pendidikan dan Pelatihan PPI Peningkatan kasus- kasus penyakit infeksi (new emerging, emerging dan re emerging) dan infeksi terkait pelayanan kesehatan (HAIs) PPI
WHO : 50 % bisa dicegah dengan perubahan perilaku petugas HEALTHCARE ASSOCIATED INFECTIONS WHO : terjadi pada 5 – 10 % pasien dirawat LOS Memanjang dan biaya meningkat (cost uneffectiveness) WHO : 50 % bisa dicegah dengan perubahan perilaku petugas 8
Tujuan Program PPI Meningkatkan mutu layanan RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya →cost effective Melindungi nakes & masy dari penularan penyakit menular (Emerging Infectious Diseases) Mencegah terjadinya HAIs (Healthcare Associated Infections) dulu dikenal sbg Infeksi Nosokomial
Berdasarkan UU no 44/2009 tentang RS, Fungsi RS antara lain : Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dg standar pelayanan RS Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui yankes paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian yankes Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dlm rangka peningkatan yankes dg memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan Upaya untuk meningkatkan mutu layanan RS dapat dilakukan dg audit medis. Secara tidak langsung, peran PPIRS dapat menunjang pelaksanaan audit medis. Apabila fungsi RS tersebut dilaksanakan secara optimal akan berdampak terjadinya: Percepatan proses pelayanan Prediksi Kemungkinan kesalahan Penurunan biaya operasional Peningkatan kepuasan pasien Hasil surveilans PPIRS dapat menunjukan analisis kesalahan yang terjadi saat ini, hasil tersebut dapat digunakan untuk upaya menurunkan kemungkinan kesalahan yang akan datang, yang secara langsung dapat menurunkan biaya (cost effective) dan meningkatkan keselamatan pasien RS (KPRS)/patient safety. Mutu PPI Audit Medis 10
PPI Tata Kelola RS Tata Kelola Klinis Tata kelola RS dan tata kelola klinis yg diselenggarakan sesuai standar, akan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan RS apabila dilaksanakan dg mempertimbangkan: Keselamatan pasien / patient safety Efektifitas tindakan Kesesuaian dg kebutuhan pasien Efisiensi biaya Jika tata kelola RS dan tata kelola klinis tersebut diselenggarakan sesuai standar, maka secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan PPIRS secara optimal, hal ini akan berpengaruh langsung pada keselamatan pasien/patient safety di RS. Tata Kelola RS Tata Kelola Klinis 11
KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN REGULASI PEDOMAN AKREDITASI PENGUATAN PPI RS RUJUKAN NASIONAL, PROVINSI, REGIONAL PENGUATAN REGIONAL TRAINER
KEBIJAKAN PENGENDALIAN INFEKSI PADA TINGKAT NASIONAL / PUSAT Tim Koordinasi / POKJA PPI-TB Kemkes : pelaksanaan PPI dengan rencana kegiatan serta pendanaan yang jelas Fasilitas kesehatan : memenuhi syarat kontruksi, desain, renovasi dan penggunaan sesuai aspek PPI Advokasi, komunikasi dan mobilisasi sosial yang dibutuhkan untuk penerapan PPI Assesmen, Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan PPI dan PPI-TB Penelitan operasional
KEBIJAKAN ... Kewajiban RS melaksanakan program PPI dan struktur tim PPI RS tercantum dalam : Kepmenkes no 270/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya - Membentuk Komite PPI dan Tim PPIRS yang berada dibawah koordinasi Direktur - Memiliki IPCN purna waktu 1 : 100 – 150 TT Surat Edaran Dirjen Bina Yanmedik no. HK.03.01/III/3744/08 tentang Pembentukan Komite dan Tim PPI di RS Kepmenkes No. 270/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya Kepmenkes No. 382/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
KEBIJAKAN ... Standar penerapan PPI di RS tercantum dalam Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal di RS tahun 2012 PPI Sebagai salah satu penilaian akreditasi RS (Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: HK02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi RS) 15
STRATEGI INTERVENSI Kebijakan → SK Menkes, SK Dirut RS → Komite PPI dan Tim PPIRS Adanya IPCN purna waktu 1 : 100TT Capacity Building → ToT dan Pelatihan In House Training RS Surveilans PPIRS Monitoring dan evaluasi → Laporan dan Supervisi Akreditasi RS → Implementasi PPI Regional Trainer Linkage 16
Cek setiap RS di wilayahnya : apakah ada Komite /Tim PPI RS? (SK Direktur RS) Apakah sudah memiliki IPCN dan IPCLN atau petugas lain terlatih tentang PPI? (sertifikat dll) Bila sudah ada petugas terlatih : Cek apakah ada SOP terkait PPI RS? Apakah ada IPCN? (1 IPCN setiap 100 TT) Apakah surveilans PPI RS sudah dilaksanakan? Apakah ketersediaan APD cukup? 8
Dinkes dapat membuat surat teguran kep ada Direktur RS untuk membentuk komite /tim dan melaksanakan PPI RS Memfasilitasi pelatihan PPI RS secara kol ektif atau bekerjasama dengan Pokja PPI Kemenkes, Perdalin dan organisasi terkai t yang di sarankan oleh Kemenkes 9
Membuat Reward dan Punishment di Internal RS : Contoh Reward Mengikutsertakan pada pelatihan/study banding baik di tingkat Nasional maupun Internasional Contoh Punishment Pemindahan Petugas yang terlibat ke te mpat lain yang kurang diminati 9
PPI DALAM AKREDITASI 20
Permenkes No 12 / 2012 ttg Akreditasi RS Untuk Peningkatan mutu pelay anan RS “wajib” diakreditasi m inimal 3 tahun sekali Akreditasi RS yg dimaksud dila kukan oleh lembaga independe n dr dalam/luar negeri berdasar kan standar akreditasi yg berla ku Lembaga independen sbgmana dimaksud pd ayat (2) ditetapka n oleh Menteri Ketentuan mengenai akreditasi RS dimaksud diatur dgn Perat uran Menteri Pasal 40 Pasal 3 : Ayat 3 RS wajib mengikuti akreditasi nasional Ayat 5 RS yg akan mengikuti akreditasi internasional harus sudah mendapatkan status akreditasi nasional Ayat 7 RS baru yang telah memperoleh izin operasional & beroperasi minimal 2 tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi SK Menteri Kesehatan Nomor: 428/2012 Tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 (Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: HK02.04/I/2790/11)
AKREDITASI 2012 Instrumen tahun 2012 (mengacu JCI edisi 4) Fokus pada Keselamatan Pasien Tambahan Penilaian 3 Program Pemerintah (MDG’s) Dimulai Juni 2012 AKREDITASI 2012 Sasaran I: Kelompok Standar Pelayanan berfokus pada pasien (Section I: Patient-Centered Standards) (8 Chapter) (7 Bab) (Section II: Health Care Organization Management standards) Sasaran II : Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit (6 Bab) (6 Chapter) (International Patient Safety Goals (IPSG)) Sasaran III: Sasaran Keselamatan Pasien RS (Chapter 1Section I) J.C.I Edisi 4. Thn 2011 19
Perubahan Pendekatan Akreditasi RS
Langkah – langkah Persiapan Akreditasi RS dan Jadwal Komitmen Pimpinan GAP Analysis Pemahaman Standar Komite Mutu Pokja - pokja Orientasi dan pelatihan staf Monitoring dan evaluasi Analisa data Data Analysis & Improvements Simulasi Survey Survey 1 minggu sebelum survey Tanggal survey 12 bulan sebelum survey 1 bulan sebelum survey 15-30 hari setelah survey 6 bulan sebelum tenggang waktu 3 th
URUTAN BAB DALAM PENETAPAN KELULUSAN Sasaran Kes. Pasien RS(SKP) Hak Pasien & Keluarga (HPK) Pendidikan Pasien & Keluarga (PPK) Peningkatan Mutu & Kes. Pasien (PMKP) Millenium Development Goal’s (MDG’s) Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Asesmen Pasien (AP) Pelayanan Pasien (PP) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Manajemen Penggunaan Obat (MPO) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan ( TKP) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) PARIPURNA UTAMA DASAR MADYA STATUS AKREDITASI : TINGKAT DASAR : 4 BAB TINGKAT MADYA : 8 BAB TINGKAT UTAMA : 12 BAB TINGKAT PARIPURNA : 15 BAB
UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN Telah dibentuk Pokja PPI kemkes dengan SK Direktur Jenderal BUK sejak tahun 2007, yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, unsur Profesi, unsur RS. Telah disusun buku pedoman terkait PPI : - Pedoman Manajerial PPI RS - Pedoman Teknis PPI di RS & Fasyankes Lain - Pedoman Surveilans Infeksi RS - Pedoman PPI TB
UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN Telah dilakukan pelatihan PPI kepada 633 RS baik RS Umum maupun RS Khusus (diluar Dinkes, Perdalin, HIPPI dll) Telah dilakukan pelatihan surveilans sebanyak 132 RS Telah dibentuk regional trainer sebanyak 105 orang Sedang disusun format pelaporan surveilans HAIs yang terintegrasi dengan SIRS Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap tahun
KENDALA SAAT INI Komitmen pimpinan RS masih rendah utk menerapkan PPIRS Reward kepada IPCN ( Infection Prevention and Control Nurse ) belum jelas Turn over petugas terlatih PPI tinggi Program PPIRS terkait dg perubahan perilaku nakes → tdk mudah Terlaksananya program PPI RS sangat tergantung pada perubahan perilaku petugas Masih terbatasnya anggaran untuk program PPI nasional
KESIMPULAN Program PPI merupakan program yg penting untuk meningkatkan mutu layanan RS dan fasyankes lainnya. Dibutuhkan komitmen pimpinan RS untuk memberi contoh utama perubahan perilaku nakes RS harus memiliki IPCN purna waktu yang berkompeten Penerapan PPIRS harus didukung dgn upaya diklat nakes Perlu pemahaman Dinkes tentang PPI RS sehingga dapat memantau pelaksanaan PPI di RS yang ada diwilayahnya. 31
32 32