Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
INFORMASI PELATIHAN SMP
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017 DAN 2018
KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
DANA TRANSFER KE DAERAH UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
WORKSHOP PENGELOLAAN DANA
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
JAMPERSAL Kelompok 2.
INFORMASI PELATIHAN SMP
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
PEMAHAMAN SUMBER DANA PENDIDIKAN
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
CHANGE! DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP APBDES 2018
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
PELAKSANAANK DAK T.A. 2018, ARAH KEBIJAKAN DAK T.A. 2019
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Transfer Khusus
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
E-RKAS VERSI 1.15 PENGENALAN APLIKASI
Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Transfer Khusus
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DEFINISI DAK Nonfisik adalah dana yang diberikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan. BOK merupakan.
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
KEBIJAKAN PEMANFAATAN DANA DAK NON FISIK UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PENDEKATAN KELUARGA, PENCAPAIAN SPM DAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP.
Transcript presentasi:

Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD TATA KELOLA KEUANGAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUN 2018 Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD

DASAR HUKUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan tas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

ALOKASI DAK NON FISIK TAHUN 2018 BOS 46.7 T BOP PAUD 4.07 T TPG 58.29 T TAMSIL GURU 0.98 T TKG 2.18 T BOK 8.55 T BOKB 1.81 T PK2UKM 0.1 T ADMINDUK 0.83 T

DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2018 Ruang lingkup DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 meliputi: 1. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): BOK Puskesmas BOK Kabupaten/Kota BOK Provinsi Distribusi obat, vaksin dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik 2. Jaminan Persalinan (Jampersal); 3. Akreditasi Puskesmas; 4. Akreditasi Rumah Sakit; 5. Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

ALOKASI 2018 KABUPATEN SUMEDANG NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 BOK Kabupaten 896.570.000 2 BOK Puskesmas 15.128.799.000 3 Distribusi Obat dan E-Logistik 128.787.000 4 Akreditasi Puskesmas 3.016.000.000 5 Jampersal 2.166.420.000

Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan dikelola oleh Puskesmas. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten/Kota dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota BOK Distribusi Obat dan BMHP disalurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dimanfaatkan oleh instalasi farmasi Kabupaten/Kota. Jaminan Persalinan dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Akreditasi Puskesmas dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kebijakan BOK Dana BOK Puskesmas, Kabupaten/Kota dan Provinsi diarahkan untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan melalui kegiatan promotif dan preventif untuk mendukung pelayanan kesehatan di luar gedung dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga; Pemanfaatan dana BOK Puskesmas untuk UKM Primer utamanya untuk mendukung biaya operasional bagi petugas kesehatan dan kader dalam menjangkau masyarakat di wilayah kerja puskesmas Dapat digunakan untuk dukungan manajemen satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan besaran maksimal 5% dari alokasi yang diterima,

Kebijakan....Lanjutan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk melimpahkan wewenang KPA kepada kepala puskesmas dalam pelaksanaan BOK di lapangan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Bidang Kesehatan mengikuti ketentuan yang telah diatur Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Penyaluran Dana BOK Dilaksanakan secara semesteran : Semester I paling cepat bulan Februari Semester II paling cepat bulan Juli Masing-masing sebesar 50 % Disalurkan dari RKUD ke Puskesmas paling lama 14 hari setelah dana diterima Penyaluran dana BOK dari Pemerintah Kabupaten kepada Puskesmas sesuai ketentuan di dalam peraturan perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah

Penyaluran....Lanjutan Syarat Penyaluran dari RKUN ke RKUD : Penyaluran Triwulan I : Laporan Realisasi BOK Semester I dan Semester II Tahun Anggaran sebelumnya Penyaluran Triwulan II : Laporan Realisasi Penyerapan BOK dari RKUD 60 % dan capaian output 30 % Laporan pada akhir tahun anggaran maksimal tanggal 15 Desember Sisa BOK di Kasda akan diperhitungkan pada transfer tahun anggaran berikutnya Sisa BOK harus dianggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya

PELAPORAN Kepala puskesmas menyampaikan laporan rutin bulanan capaian kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap tanggal 5 bulan berikutnya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan semesteran paling lambat 7 hari setelah semester selesai melalui pada aplikasi e-renggar Kementerian Kesehatan Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK tahun berikutnya sesuai peraturan perundang- undangan

PELAPORAN.......Lanjutan Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan BOK kepada Menteri Keuangan dan Menkes sebagai berikut : Paling lambat Juli untuk laporan realisasi penyerapan dan peggunaan dana BOK semester I, dan bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan semester II

THANK YOU