Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD TATA KELOLA KEUANGAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUN 2018 Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan tas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
ALOKASI DAK NON FISIK TAHUN 2018 BOS 46.7 T BOP PAUD 4.07 T TPG 58.29 T TAMSIL GURU 0.98 T TKG 2.18 T BOK 8.55 T BOKB 1.81 T PK2UKM 0.1 T ADMINDUK 0.83 T
DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2018 Ruang lingkup DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 meliputi: 1. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): BOK Puskesmas BOK Kabupaten/Kota BOK Provinsi Distribusi obat, vaksin dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik 2. Jaminan Persalinan (Jampersal); 3. Akreditasi Puskesmas; 4. Akreditasi Rumah Sakit; 5. Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
ALOKASI 2018 KABUPATEN SUMEDANG NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 BOK Kabupaten 896.570.000 2 BOK Puskesmas 15.128.799.000 3 Distribusi Obat dan E-Logistik 128.787.000 4 Akreditasi Puskesmas 3.016.000.000 5 Jampersal 2.166.420.000
Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan dikelola oleh Puskesmas. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten/Kota dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota BOK Distribusi Obat dan BMHP disalurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dimanfaatkan oleh instalasi farmasi Kabupaten/Kota. Jaminan Persalinan dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Akreditasi Puskesmas dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kebijakan BOK Dana BOK Puskesmas, Kabupaten/Kota dan Provinsi diarahkan untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan melalui kegiatan promotif dan preventif untuk mendukung pelayanan kesehatan di luar gedung dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga; Pemanfaatan dana BOK Puskesmas untuk UKM Primer utamanya untuk mendukung biaya operasional bagi petugas kesehatan dan kader dalam menjangkau masyarakat di wilayah kerja puskesmas Dapat digunakan untuk dukungan manajemen satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan besaran maksimal 5% dari alokasi yang diterima,
Kebijakan....Lanjutan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk melimpahkan wewenang KPA kepada kepala puskesmas dalam pelaksanaan BOK di lapangan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Bidang Kesehatan mengikuti ketentuan yang telah diatur Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penyaluran Dana BOK Dilaksanakan secara semesteran : Semester I paling cepat bulan Februari Semester II paling cepat bulan Juli Masing-masing sebesar 50 % Disalurkan dari RKUD ke Puskesmas paling lama 14 hari setelah dana diterima Penyaluran dana BOK dari Pemerintah Kabupaten kepada Puskesmas sesuai ketentuan di dalam peraturan perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah
Penyaluran....Lanjutan Syarat Penyaluran dari RKUN ke RKUD : Penyaluran Triwulan I : Laporan Realisasi BOK Semester I dan Semester II Tahun Anggaran sebelumnya Penyaluran Triwulan II : Laporan Realisasi Penyerapan BOK dari RKUD 60 % dan capaian output 30 % Laporan pada akhir tahun anggaran maksimal tanggal 15 Desember Sisa BOK di Kasda akan diperhitungkan pada transfer tahun anggaran berikutnya Sisa BOK harus dianggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya
PELAPORAN Kepala puskesmas menyampaikan laporan rutin bulanan capaian kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap tanggal 5 bulan berikutnya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan semesteran paling lambat 7 hari setelah semester selesai melalui pada aplikasi e-renggar Kementerian Kesehatan Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK tahun berikutnya sesuai peraturan perundang- undangan
PELAPORAN.......Lanjutan Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan BOK kepada Menteri Keuangan dan Menkes sebagai berikut : Paling lambat Juli untuk laporan realisasi penyerapan dan peggunaan dana BOK semester I, dan bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan semester II
THANK YOU