Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERTEMUAN V HUKUM PERJANJIAN.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
PERSEKUTUAN PERDATA.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Kepailitan Badan Hukum
KONTRAK.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
Hukum Dagang.
Segi Hukum Kartu Kredit
Jual-Beli Pertemuan ke-11
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
Perjanjian jual beli rumah
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
HUKUM PERDATA.
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Universitas Esa Unggul
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PERIKATAN/PERJANJIAN
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Pembukuan dan Pedagang Perantara
PERADILAN Tata Usaha Negara
Perjanjian Kerja Antar-Kerja Antar-Negara. PENDAHULUAN undang-undang dasar 1945,pasal 27 ayat(2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warga negara berhak atas.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
PERISTIWA HUKUM.
Pengurus Yayasan.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA.
Transcript presentasi:

Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3

Persekutuan Perdata diatur di dalam pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di mana di dalam ayat tersebut Persekutuan Perdata didefinisikan sbb: “… suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka”.

Persekutuan Perdata dapat dibentuk melalui kontrak biasa, dengan bentuk tertulis, maupun lisan. Sesuai dengan ketentuan KUH Perdata, terdapat dua klausul yang dianggap cukup untuk menyusun suatu perjanjian pembentukan sebuah Persekutuan Perdata.

Kedua klausul itu adalah: Pemasukan ke dalam persekutuan, dalam hal ini bisa berbentuk uang, barang atau keahlian tertentu. Maksud untuk membagi keuntungan. Para sekutu dalam persekutuan perdata ini dapat menunjuk salah satu dari mereka untuk menjadi pelaksana tugas sehari-hari dalam Persekutuan tersebut. Orang yang kemudian disebut sebagai pengurus ini, dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya, ia membawa nama Persekutuan dan setiap tindakannya mengikat Persekutuan dan juga pihak ketiga.