Pengawasan Kebijakan Prioritas Nasional Kemenristekdikti Disampaikan dalam: Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Prioritas Nasional Kemenristekdikti Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., MHum. Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Semarang, 17 Oktober 2018
Tujuan dan Sasaran Strategis Kemenristekdikti 2015-2019 3 4 2 5 1 Meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Meningkatnya Kualitas kelembagaan Iptek dan Dikti Relevansi, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Iptek dan Dikti Relevansi dan produktivitas Riset dan Pengembangan Menguatnya Kapasitas Inovasi Meningkatnya relevansi, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan Iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa
Kebijakan Kemenristekdikti 2017 Menciptakan sistem Pendidikan Tinggi yang berkeadilan 01 Memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu ke Pendidikan Tinggi 02 Meningkatkan kapasitas dan kualitas Pendidikan Tinggi melalui alokasi BOPTN 03 Meningkatkan kapasitas dan kualitas kelembagaan dan sumber daya iptek dan pendidikan tinggi (termasuk revitalisasi Pendidikan Vokasi) 04 Melakukan penyelesaian dan peningkatan infrastruktur, khususnya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dan infrastruktur lain yang terhenti 05 Meningkatkan produktifitas riset dan inovasi 06 Mengembangkan teknologi untuk pembangunan 07 Mengendalikan alokasi anggaran sehingga efisiensi dan keefektifan SDM professional Ristekdikti meningkat 08
ARAH KEBIJAKAN KEMENRISTEKDIKTI Meningkatkan tenaga terdidik dan terampil berpendidikan tinggi. Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan lembaga litbang. Meningkatkan sumber daya litbang dan pendidikan tinggi yang berkualitas. Meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan. Meningkatkan inovasi bangsa. Fokus Bidang Utama Pangan, Energi, Teknologi dan Manajemen Transportasi, Teknologi Infomasi dan Komunikasi, Teknologi Pertahanan dan Keamanan, Teknologi Kesehatan dan Obat, dan Material Maju.
Rancangan Pagu Indikatif Rancangan Kegiatan Prioritas Kemenristekdikti TA 2018 Rp. 40,34 T Rp. 0,89 T RISTEK PENDIDIKAN (Dikti) Antara lain untuk: Antara lain untuk: 8 Taman Sains (Rp. 107 M) 7 Pilot Inkubator di Perguruan Tinggi (Rp. 35 M) 650 Karyasiswa S2/S3 DN dan LN (Rp. 23,41 M (APBN) & Rp. 173,5 M (PHLN) 250 Penelitian Insinas (Rp. 91 M) 25 prototipe PPTI (Rp. 52,12 M) 18 Paket Litbang Iptek Bidang Kesehatan dan Obat (Rp. 20,4 M) 105 Tenant Pengembangan PPBT (Rp. 62,8 M) 1 Paket Sarpras untuk Pusat Genomik (Rp. 40 M) 1 Kawasan NSTP Pengembangan dan Pengelolaan Puspitek (Rp. 92,5 M) 40 Produk Inovasi (Rp. 50 M) PNBP/BLU (Rp. 10,9 M) Beasiswa Bidikmisi, PPA, ADik 494.704 mhs (Rp. 4,44 T ) Beasiswa SM3T dan PPGT 25.000 mhs (Rp. 352,28 M) BOPTN 107 PTN dan BPPTN-BH untuk 11 PTN-BH (Rp. 5,06T ) Beasiswa 9.266 S2/S3 (Rp. 594,47 M) Beasiswa KNB 560 Mhs (Rp. 28,65 M ) Akademi Komunitas dan Pengembangan PT, 72 PT (Rp. 176,08 M ) Revitalisasi Pendidikan Vokasi untuk 12 Politeknik (Rp. 320 M) PHP PTS 25 PTS (Rp. 25 M) PNBP/BLU 107 PTN (Rp. 9,68 T ) Gaji dan Tunjangan Dosen/Guru Besar/Pegawai, untuk 139 Satker (Rp. 14,59 T) Operasional Pemeliharaan 139 Satker (Rp. 1,68 T) PHLN 9 Project (Rp. 1,35 T) RMP 9 Project (Rp. 0,4 T) Rancangan Pagu Indikatif Rp. 41,23 Trilyun
INSPEKTORAT JENDERAL Tugas Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Fungsi pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kemenristekdikti; pengawasan intern di lingkungan Kemenristekdikti terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kemenristekdikti; pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri. Source: Permenristekdikti No. 15/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenristekdikti.
PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
KEGIATAN PENGAWASAN ITJEN Pengambilan keputusan/kebijakan strategis K/L telah melalui proses evaluasi atas berbagai aspek risiko Dengan harapan Pimpinan K/L terhindar dari masalah hukum akibat dari kebijakan yang diambilnya. Internal Audit Assurance Activities Audit Audit Keuangan Audit Kinerja Audit Tujuan Tertentu Audit Pengadaan Barang/Jasa Audit PNBP Evaluasi Reviu Pengawasan Lain, Pemantauan, pendampingan Consulting Activities Bimtek/Sosialisasi/ Asistensi/ Konsultasi Reviu LK Reviu revisi Anggaran Reviu Sarpras Reviu Tunggakan Pembayaran
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI Pengawalan TUGAS DAN FUNGSI KEMENRISTEKDIKTI Mencegah dan Melindungi sesuatu Dari Ketidaknyamanan dan Kehancuran Mencegah Mengarahkan Menghentikan Mendorong
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI Mendukung profesionalisme APIP melalui training, pendampingan, back-up teknis dalam kesinergian, pemberian pedoman pengawasan, perumusan kode etik, standar audit & telaahan sejawat Peringatan Dini Mendukung penyelenggaraan kegiatan Kemenristekdikti yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis, serta penegakan hukum yang berkeadilan Katalisator Konsultan Memberikan pendapat dan saran terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas Kemenristekdikti Auditor dan SPI harus dapat memberikan solusi seoptimal mungkin dalam pelaksanaan good governance dan clean government dalam pelaksanaan audit, bukan hanya menekankan banyaknya temuan.
PROGRAM PRIORITAS PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL Pengawasan Mandatori Reviu RKAKL Reviu Laporan Keuangan Evaluasi PMP RB Evaluasi Belanja Terhutang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemantauan SPIP Evaluasi SAKIP Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengawasan Prioritas Nasional Revitalisasi Politeknik Pembukaan Prodi Khusus Blok Masela Revitalisasi LPTK Pengembangan CPPBT Pengembangan Teaching Industry Pengelolaan/Pengembangan PTN Baru dan Akademi Komunitas Science Techno Park Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) 3 T, Papua, dan Papua Barat Beasiswa Bidik Misi Beasiswa SM3T/PPG/PPGT Bagi Guru INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 11
PROGRAM PRIORITAS PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL Pengawasan Prioritas K/L BOPTN dan BPPTNBH Kegiatan BAN-PT Program PP PTS Pembukaan Prodi Baru (termasuk Prodi Langka) Pelaksanaan L2Dikti Beasiswa PPA SNMPTN/SBMPTN Pelaksanaan Kreativitas Mahasiswa dan Kewirausahaan Mahasiswa Beasiswa Dosen S2/S3 Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Kontrak World Class Professor Detasering Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional Program Hibah Luar Negeri Pengawasan Perintah Menteri Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembentukan PTN BH dan PTN BLU Pelayanan Publik Tunjangan Fungsional dan Kinerja Audit Aset Realisasi Anggaran Kerjasama Internasional Kemenristekdikti Kehadiran Awal Tahun dan Libur Nasional Program Inovasi Nasional Riset Nasional Publikasi Lektor Kepala dan Guru Besar Program Pembelajaran Detasering INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 12
PENGAWASAN PRIORITAS NASIONAL PRIORITAS PENGAWASAN TAHUN 2018 KEGIATAN INSP I INSP II INSP III PENGAWASAN MANDATORY 1. Reviu RKA 2. Reviu LK 3. Ev PMPRB 4. Evaluasi Belanja Terhutang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemantauan SPIP Evaluasi SAKIP Pelaporan LAKIP PENGAWASAN PRIORITAS NASIONAL Revitalisasi Politeknik Pembukaan Prodi Khusus Blok Masela Revitalisasi Lemb Pendidikan dan Tenaga Kependididkan (LPTK) Pengembangan Prog Pemula Berbasis Teknologi dan Perg Tinggi Pengembangan Teaching Industry Pengelolaan/Pengembangan PTN Baru dan AKOM Science Techno Park (STP) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) 3T, Papua, dan Papua Barat Beasiswa Bidik Misi Beasiswa SM3T/PPG/ PPGT bagi Guru FOKUS KEG SEMARANG
PENGAWASAN PERINTAH MENTERI PRIORITAS PENGAWASAN TAHUN 2018 KEGIATAN INSP I INSP II INSP III PENGAWASAN PRIORITAS K/L BOPTN dan BPPTNBH Kegiatan BAN-PT Program PP PTS Pembukaan Prodi Baru (termasuk Prodi Langka) Pelaksanaan Kegiatan Lemb Layanan Pend Tinggi (L2DIKTI) Beasiswa PPA SNMPTN/SBMPTN Pelaksanaan Kreatifitas Mhs dan Kewirausahaan Beasiswa Dosen S2/S3 Pelaksanaan Sertifikasi Dosen Kontrak WCP Detasering Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) Program Hibah Luar Negeri (PHLN) PENGAWASAN PERINTAH MENTERI PNBP Pembentukan PTN BH dan PTN BLU Pelayanan Publik Tunjangan Fungs dan Kinerja Audit Aset Realisasi Anggaran Kerjasama Int Kemenristekdikti Kehadiran Awal Tahun dan Libur Nasional Program Inovasi Nasional Riset Nasional Publikasi Lektor Kepala dan Guru Besar Program Pembelajaran Daring
PP PTS berubah dari 100 PTS (Rp 100 M) menjadi 300 PTS (Rp300 M) ARAHAN MENRISTEKDIKI ANGGARAN 2019 PP PTS berubah dari 100 PTS (Rp 100 M) menjadi 300 PTS (Rp300 M) Beasiswa PPA dari 130.000 mahasiswa menjadi 150.000 mahasiswa Beasiswa S3 Dalam Negeri Baru Tahun 2019 berubah dari 3000 orang menjadi 2000 orang Beasiswa S3 Luar Negeri Baru Tahun 2019 berubah dari 355 orang menjadi 250 orang Revitalisasi Pendidikan Vokasi (Politeknik dan Akademi Komunitas) sebesar Rp500 M Alokasi anggaran sarpras PTN/Kopertis, terdapat anggaran Rp150 M untuk Sarpras PTN Baru dan Daerah 3T serta Kopertis Alokasi anggaran sarpras untuk LPTK sebesar Rp73,625 M Alokasi anggaran sarpras PP Iptek, terdapat Sarpras untuk PP Iptek sebesar Rp17,5 M
Pendanaan Inkubasi Bisnis Teknologi (IBT) BANTUAN PEMERINTAH DI DITJEN INOVASI Pendanaan Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT) Pendanaan Inkubasi Bisnis Teknologi (IBT) Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi di Perguruan Tinggi (PPBTP) Pendanaan Penguatan Inovasi Industri Pendanaan Penguatan Inovasi Perguruan Tinggi di Perguruan Tinggi Pendanaan Perumusan dan Pendampingan Klaster Inovasi
PMK No. 168/PMK.5/2015 Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga non pemerintah.
pelaksanaan tidak sesuai dengan PMK No. 173/PMK.05/2016 PERMASALAHAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH DI DITJEN INOVASI pelaksanaan tidak sesuai dengan PMK No. 173/PMK.05/2016 belum dikenakan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terdapat selisih dengan Berita Acara Pemeriksaan Aset terdapat kegiatan yang belum selesai karena peralatan yang terlambat datang
SEBARAN BANTUAN PEMERINTAH DI PTN INSPEKTORAT I INSPEKTORAT II INSPEKTORAT III Sekretariat Jenderal Ditjen Penguatan Inovasi LBM Eijkman Biro SDM, Setjen Ditjen Kelembagaan Iptek&Dikti Univ Tadulako Pusdiklat, Setjen PP Iptek Univ Tanjungpura Puspiptek Univ Negeri Surabaya Univ Maritim Raja Ali Haji Univ Andalas Univ Sam Ratulangi Univ Trunojoyo Univ Mulawarman Univ Lampung Univ Bengkulu Univ Negeri Jakara Univ Jend Soedirman Univ Papua Univ Pendidikan Ganesha Univ Negeri Padang Univ Palangkaraya Univ Negeri Medan Univ Sultan Ageng Tirtayasa Univ Sebelas Maret Surakarta Univ Negeri Makassar Univ Halu Oleo Univ Nusa Cendana Poltek Negeri Ujung Pandang Univ Riau Univ Negeri Semarang Univ Brawijaya Univ Tidar Poltek Neg Nusa Utara UPN Veteran Yogyakarta Poltek Negeri Batam Poltek Neg Tanah Laut Univ Siliwangi Universitas Sriwijaya UPN Veteran Jatim
URGENSI PEMERIKSAAN BPK Meningkatkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara sungguh-sungguh. a. proyek pembangunan sering dilakukan secara fiktif; b. pemilihan rekanan dilakukan dengan cara yang kurang bertanggung jawab Mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Ref. “Mengenal Lebih Dekat BPK: Sebuah Panduan Populer”, BPK RI.
PENYELESAIAN HASIL PEMERIKSAAN BPK Mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di Kemenristekdikti. Mendorong penyelesaian rekomendasi yang masih berstatus ‘belum sesuai rekomendasi’ dan ‘belum ada tindak lanjut’ Mengidentifikasi permasalahan dalam penyelesaian hasil pemeriksaan BPK yang masih belum ada tindak lanjut. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian tindak lanjut dilaksanakan bertahap sejak tahun 2008 s/d 2018 Segera menyelesaikan rekomendasi BPK yang ditujukan kepada Inspektorat Jenderal
TERIMA KASIH