MATERI 1 KETENTUAN UMUM Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Pendahuluan Tujuan Umum Tujuan Khusus Memahami dan/atau menjelaskan PBJ pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden. Tujuan Khusus Memahami definisi-definisi terkait PBJP Memahami jenis pengadaan pada PBJP Memahami lingkup dan cara pelaksanaan PBJP Instruksikan kepada peserta untuk membaca definisi di Perpres
Pendahuluan (Latar Belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP dan pentingnya) Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ruang Lingkup Pengadaan dan Pembiayaan Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 Jenis Pengadaan (B/PK/JL/JK) Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengapa PBJP Perlu Diatur ? Magnitude PBJ pemerintah yang semakin kompleks dan nilainya semakin membesar setiap tahunnya. Kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang dengan cepat dan sangat berbeda dengan kondisi lima atau sepuluh tahun yang lalu. Menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrument pembangunan
Latar Belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (bagian dari slide sebelumnya) Pengadaan dalam kegiatan pemerintah dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sehingga tercipta kesejahteraan rakyat. Tata Pemerintah yang baik (good governance) yang salah satunya diwujudkan dengan sistem pengadaan barang/jasa yang efektif dalam lingkungan pemerintah.
Latar Belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (bagian dari slide sebelumnya) Pemanfaatan teknologi sebagai media untuk meningkatkan efisiensi pengadaan merupakan peluang yang harus diberdayagunakan Menuju pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih baik melalui kebijakan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
Pokok Perubahan Perpres 16/2018 tentang PBJP
Pentingnya Pengadaan dalam pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Mendukung kegiatan pemerintah, dalam operasi sehari hari dan investasi Menyediakan layanan masyarakat (publik) baik yang bersifat strategis, taktis dan operasional. Layanan publik: Pembangunan fasilitas jalan dan jembatan Pembangungan sarana pendidikan Penyediaan layanan kesehatan Penjagaan keamanan masyarakat, dsb.
Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pendahuluan (Latar Belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP dan pentingnya) Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ruang Lingkup Pengadaan dan Pembiayaan Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 Jenis Pengadaan (B/PK/JL/JK) Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” Pasal 1 ayat 1
Garis Besar Proses Pbjp Perencanaan Pengadaan Persiapan Pengadaan Pelaksanaan Pengadaan Identifitkasi Kebutuhan Persiapan Swakelola Pelaksanaan Swakelola Penetapan Sasaran Pelaksanaan Swakelola Tipe I,II,III,IV Penetapan Barang/Jasa Penyelenggara Swakelola Pembayaran Swakelola Rencana Kegiatan Cara Pengadaan Barang/Jasa Jadwal Pelaksanaan Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola Jadwal Pengadaan Barang/Jasa Penyusunan RAB Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia Persiapan PBJ Melalui Penyedia Anggaran Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Pemilihan Menetapkan HPS Menetpakan rancangan kontrak Pelaksanaan Kontrak Menetapkan spesifikasi teknis/KAK Serah Terima Hasil Pengadaan Menetapkan uang muka, jaminan uang muka,jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,sertifikat garansi dan/atau penyesuain harga
Struktur/anatomi
Pendahuluan (Latar Belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP dan pentingnya) Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ruang Lingkup Pengadaan dan Pembiayaan Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 Jenis Pengadaan (B/PK/JL/JK) Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ruang Lingkup Pengadaan dan Pembiayaan Pengadaan (1/2) Ruang Lingkup dilihat dari 2 Sudut Pandang: Institusi Pelaksana Pengadaan Kementerian Lembaga Perangkat Daerah Pembiayaan APBN/APBD Pinjaman DN & LN Hibah Pasal 2
Jenis Pengadaan (B/PK/JL/JK) Pendahuluan (Latar Belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP dan pentingnya) Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ruang Lingkup Pengadaan dan Pembiayaan Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 Jenis Pengadaan (B/PK/JL/JK) Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jenis Pengadaan dalam PBJP (1/2) Barang Bahan berwujud: Ex:Bahan Baku Bahan ½ Jadi Barang Jadi Mahluk Hidup dll Pekerjaan Konstruksi Gedung Jembatan Perkapalan Bangunan Lepas Pantai Jasa Konsultansi Rekayasa Perencanaan Pengawaan Penasehat Jasa Lainnya Kebersihan Katering Penyewaan Akomodasi Pengertian B/PK/JK/JL 1.Barang Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Pengadaan barang dapat meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, dan mahluk hidup. Contoh : Bahan baku : batu kapur, minyak mentah. Bahan setengah jadi : mesin, kerangka dan spare part mobil Barang jadi : mobil, motor, alat listrik. Mahluk hidup : hewan peliharaan, bibit ternak. 2. Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangungan kembali suatu bangunan. Pekerjaan membangun kilang minyak yang meliputi pekerjaan enjineering, desain dan konstruksi. Konstruksi meliputi pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungannya beserta kelengkapannya. Pembangunan konstruksi lainnya seperti : gedung, jembatan, perkapalan, bangunan lepas pantai, tempat pembuangan sampah, penggilingan padi dan masih banyak lagi contoh lain. 3. Jasa Konsultasi Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir atau brainware. Jasa rekayasa (engineering), Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehat, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hukum, pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli khusus. 4. Jasa Lainnya Jasa lainnya adalah jasa non-konsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan Jasa boga atau katering, Jasa layanan kebersihan, Jasa penyedia tenaga kerja, Jasa penyewaan, Jasa penyelaman, Jasa akomodasi Jasa angkutan penumpang dan masih banyak lagi jenis jasa lainnya. Pasal 3 ayat 1
Jenis Pengadaan dalam PBJP (2/2) Pengadaan barang/jasa di atas dapat dilakukan sendiri-sendiri atau dengan bersamaan dan terintegrasi, artinya pembelian barang, jasa dan pekerjaan yang menurut sifatnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan Ambil dari slide sosialisasi, nanti buat bagan lagi, yg bentuk terintegrasi. Jelaskan alas an dan manfaat dari pekerjaan terintegrasi (di footnote ) Contoh: Kontrak Berbasis Kinerja Kontrak Rancang & Bangun Kontrak Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi Pasal 3 ayat 2
Pekerjaan Terintegrasi (1/3)
Pekerjaan Terintegrasi (2/2) 1 2 3 4 Barang Barang Jasa Konsultasi Barang Pola Pekerjaan Terintegrasi dapat memiliki pola sbb : Barang + Jasa Konstruksi : Pembangunan Jalan yang hanya meliputi penyediaan bahan untuk membuat jalan (aspal,batu) dan Pelaksanaan Pembuatan Jalan Barang + Jasa Konsultasi + Jasa Konstruksi : Pembangunan Dermaga meliputi yang meliputi jasa desain, penyedian bahan , dan pelaksanaan konstruksi dermaga Jasa Konsultasi + Jasa Lainnya : Jasa Konsultan Manajemen & Pelaksanaan Training setelah konsultasi Barang + Jasa Lainnya : Penyediaan bahan dan alat kebersihan ditambah dengan jasa kebersihan cleaning service Jasa Konstruksi Jasa Konsultasi Jasa Lainnya Jasa Lainnya Jasa Konstruksi
Pekerjaan Terintegrasi (3/3) Contoh Struktur Kontrak: Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (Engineering,Procurement & Construction) Institusi Pengadaan (Pemilik/Owner) Struktur Penanggungjawab, komunikasi, koordinasi antara institusi pengadaan dengan penyedia barang/jasa dapat dilakukan seperti bagan diatas. Manfaat Pengadaan Terintegrasi dari sisi Institusi Pengadaan: Menyerahkan seluruh tanggung jawab pekerjaan kepada penyedia Melakukan transfer risiko kepada penyedia Memudahkan komunikasi kepada satu penyedia utama. Dimana Penyedia utama akan berkomuikasi dan berkoordinasi dengan sub-sub penyedia lainnya Penyedia Barang/Jasa (Satu Titik Penanggung Jawab , Komunikasi,Koordinasi) Sub -Penyedia Kontraktor Sub -Penyedia Konsultasi Sub -Penyedia Peralatan Khusus Sub -Penyedia Inspeksi Pasal 3 ayat 1
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pendahuluan (Latar Belakang munculnya Perpres 16/2018 tentang PBJP dan pentingnya) Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ruang Lingkup Pengadaan dan Pembiayaan Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 Jenis Pengadaan (B/PK/JL/JK) Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pelaksanaan PBJP (1/3) Swakelola Penyedia dan/atau Tambahan pengertian swakelola dan penyedia Gambar bisa ambil dari slide sosialisasi Pasal 3 ayat 3
Tahapan Pelaksanaan Swakelola Perencanaan: (pasal 18 ayat 5) Persiapan : Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penyerahan swakelola Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan Swakelola Mengapa swakelola? Contoh swakelola Bicara how nanti, hilangkan
Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia Persiapan pemilihan penyedia Perencanaan pemilihan penyedia Melakukan pemilihan penyedia Pelaksanaan kontrak pengadaan Pengawasan dan pengendalian pengadaan Penyerahan hasil pengadaan Pemilihan Penyedia Mengapa penyedia? Contoh penyedia Bicara how nanti, hilangkan bahan ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Terimakasih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa V.2018