Regulasi Penyiaran
Regulasi Penyiaran: Penting? Dalam iklim demokrasi, salah satu urgensi yang mendasari penyusunan regulasi penyiaran adalah hak asasi manusia tentang kebebasan berbicara , yang menjamin kebebasan seseorang untuk memperoleh dan menyebarkan pendapatnya tanpa adanya intervensi. Pada saat yang sama, berlaku regulasi pembatasan aktivitas media seperti regulasi UU Telekomunikasi yang membatasi penggunaan spektrum gelombang radio. Nilai demokrasi menghendaki kriteria yangjelas dan fair tentang pengaturan alokasi akses media. Keterbatasan frekuensi, mengindikasikan urgensi pengaturan penyiaran. Tanpa regulasi, maka interferensi signal niscaya terjadi. Regulasi akan menentukan siapayang berhak "menyiarkan" dan siapa yang tidak. Dalam konteks demikian regulasi berperan sebagai mekanisme kontrol.
Demokrasi menghendaki adanya "sesuatu" yang menjamin keberagaman (diversity) politik/kebudayaan, dengan menjamin kebebasan aliran ide dan posisi dari kelompok minoritas. Adanya hak privasi (right to privacy) seseorang untuk tidak menerima informasi tertentu. Dalam batas tertentu, kebebasan untuk menyampaikan infromasi (freedom of information) memang dibatasi oleh hak privasi seseorang (right to privacy). Alasan ekonomi: Tanpa regulasi akan terjadi konsentrasi, bahkan monopoli media. Sinkronisasi diperlukan bagi penyusunan regulasi media agar tidak berbenturan dengan berbagai kesepakatan internasional, misalnya tentang pasar bebas dan AFTA.
Model Regulasi Penyiaran Secara umum dapat dibagi menjadi 5 model Otoriter: penyiaran lebih sebagai alat negara, radio dan televisi diarahkan sedemikian rupa demi mendukung kebijakan negara dan melestarikan kekuasaannya. Komunis: memiliki fungsi sebagai propaganda, agitasi dan organisasi, dalam model ini kepemilikan pihak penyiaran swasta dilarang, karena media dalam model ini dilihat sebagai milik kelas pekerja dan media merupakan sarana sosialisasi, edukasi, infromasi, motivasi, dan mobilisasi. barat-paternalistik: memiliki kebijakan bahwa media adalah bukan apa yang audien inginkan, namun lebih sebagai keyakinan penguasa bahwa kebijakan yang dibuat memang dibutuhkan dan diinginkan oleh rakyat. barat-liberal: hampir sama dengan model barat-paternalistik , hanya berbeda dalam fungsi media komersilnya. Di samping itu media juga mengembangkan hubungan penting dengan aspek-aspek lain yang mendukung independensi ekonomi dan keuangan. demokratis-patisipan: berfungsi untuk memupuk rasa nasionalitas dan menetapkan sistem tentang bagaimana dan siapa yang berhak mendapatkan lisensi penyiaran.
Untuk menghindari adanya dominasi pasar, ada regulasi yang digunakan untuk menetapkan model ekonomi untuk kepentingan publik yang produktif dan untuk menumbuhkan semangat persaingan sehat, yaitu regulasi kompetisi. Untuk menghindari kecenderungan industri penyiaran yang monopolistik, regulasi kompetisi secara parsial menerapkan kebijakan public monopoly. Kebijakan tersebut menjamin pluralitas output media. Sejalan dengan hal tersebut, tren penyusunan regulasi kompetisi tidak selalu mendasarkan pada aspek ekonomi, namun juga kepentingan sosial.