UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
PERKEMBANGAN AREAL TEMBAKAU di KAB. BOJONEGORO TAHUN
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
UU 23 / 14 ??.
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Musrenbang Provinsi Jawa Timur
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
LPMP Provinsi Jawa Timur Di Hotel Utami – Sidoarjo
Hotel "SUN CITY" Sidoarjo, 28 Januari 2009
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SEKRETARIS BAPPEDA PROVINSI JAWA TIMUR
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Daftar Informasi Publik
Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Dikdasmen
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
LINGKUNGAN KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR
Jumlah Mahasiswa TA/Maba di masing-masing CC (1)
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
Pengecualian Informasi Publik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
bps#Sampang2018#statistics
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
TANGGAL PENYERAHAN LAPORAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
SEKSI BAGASI BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
PENINGKATAN AKSES, MUTU & LAYANAN MADRASAH Tahun Anggaran 2019
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

UU KIP Ketty Tri Setyorini

UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK BADAN PUBLIK  Individu  Kelompok Masyarakat  Badan Hukum

TUJUAN UU KIP  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik  mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa PEMOHON BADAN PUBLIK  menjamin hak untuk tahu  mendorong partisipasi

HAK (UU KIP) PUBLIKBADAN PUBLIK  Memperoleh Informasi Publik Menolak memberikan informasi yang dikecualikan  Menghadiri pertemuan publik Menolak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan  Memohon Informasi publik Menolak Permohonan yang tidak sesuai prosedur  Mengajukan sengketa/ gugatan

KEWAJIBAN (UU KIP) PUBLIKBADAN PUBLIK  Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan  menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik  Mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,  menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan  membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil

AKTIF (Wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta) TERSEDIA SETIAP SAAT TERSEDIA SETIAP SAAT DIUMUMKAN BERKALA DIUMUMKAN BERKALA DIUMUMKAN SERTA-MERTA DIUMUMKAN SERTA-MERTA TERTUTUP (RAHASIA) TERTUTUP (RAHASIA) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 TERBUKA LAINNYA PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) Pasal 22 (10+7 hk) Berkonsekuensi negatif jika ditutup atau jika tidak diberikan Berkonsekue nsi negatif jika dibuka atau jika diberikan KONSEKUENSI TERHADAP KEHIDUPAN WARGA NEGARA Pasal 10 UU KIP: Suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. PASAL 11 UU KIP a.daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b.hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c.seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d.rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e.perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f.informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g.prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h.laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. PASAL 11 UU KIP a.daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b.hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c.seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d.rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e.perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f.informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g.prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h.laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. PASAL 9 UU KIP a.informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b.informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c.informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d.informasi lain yaang diatur dalam peraturan perundang­undangan. PASAL 9 UU KIP a.informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b.informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c.informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d.informasi lain yaang diatur dalam peraturan perundang­undangan.

KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, iPasal 17 bPasal 17 g, h a.Dapat menghambat proses Penegakan Hukum c.Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan d.Dapat mengungkap Kekayaan alam Indonesia e.Dapat membahayakan ketahanan Ekonomi Nasional f.Dapat mengganggu Hubungan Internasional i.Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Dapat mengungkap Akta Otentik dan Wasiat seseorang h. Dapat mengungkap Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) Pasal 18 ayat (2 ): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a.pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b.pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik Pasal 18 ayat (2 ): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a.pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b.pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik j. Dilarang berdasarkan undang-undang lain PENGECUALIAN INFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

8 Alur Permohonan Informasi TIDAK PUAS 5 5 MEJA INFORMASI KEBERATAN ATASAN PPID PUAS SELESAI SELESAISELESAI PUAS 7 7 TIDAK PUAS H Menanggapi Permohonan Informasi 30 H Mengajukan Keberatan 30 H Menaggapi Keberatan 14 H Mengajukan Sengketa 1 1 PEMOHON 3 3 PPID 2 2 MEJA INFORMASI

NOKAB/KOTAVISITASI (50%)WEBSITE 50%)NILAI TOTAL 1Kab Blitar 100 2Kab Bojonegoro 10097,5 98,75 3Kab Banyuwangi 9091,7 90,85 4Kab Pamekasan 91,587,5 89,5 5Kota Blitar 8479,2 81,6 6Kota Surabaya 73,587,5 80,5 7Kab Sampang 95,550,4 72,95 8Kota Malang 76,566,9 71,7 9Kota Mojokerto 7556,5 65,75 10Kab Bangkalan 7056,3 63,15 11Kota Probolinggo 40,585 62,75 12Kab Lamongan 63,556,9 60,2 Hasil Monev PPID Tahun 2016

NOKAB/KOTAVISITASI (50%)WEBSITE 50%)NILAI TOTAL 13Kota Madiun4766,356,65 14Kab Malang76,535,856,15 15Kab Ponorogo56,549,452,95 16Kab Mojokerto4164,852,9 17Kab Ngawi5446,950,45 18Kab Pacitan4553,349,15 19Kab Lumajang2472,548,25 20Kab Trenggalek882,945,45 21Kab Tuban53,535,844,65 22Kota Pasuruan4238,340,15 23Kab Magetan3041,335,65 24Kab Jombang2050,635,3 Hasil Monev PPID Tahun 2016

NOKAB/KOTAVISITASI (50%)WEBSITE 50%)NILAI TOTAL 25Kab Kediri3139,235,1 26Kab Probolinggo36,53033,25 27Kota Batu3624,230,1 28Kab Pasuruan257,929,95 29Kab Bondowoso454,829,4 30Kab Gresik056,328,15 31Kota Kediri1044,827,4 32Kab Tulungagung13,536,525 33Kab Nganjuk1227,519,75 34Kab Madiun Kab Sidoarjo429,216,6 36Kab Sumenep13,517,515,5 37Kab Situbondo1217,514,75 38Kab Jember820,614,3 Hasil Monev PPID Tahun 2016