PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Advertisements

BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
PENGERTIAN KORUPSI PRINSIP ANTI-KORUPSI Matakuliah Anti-Korupsi
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Pendidikan Anti-Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
"Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
FAKTOR TERJADINYA KORUPSI
Pendidikan Anti-Korupsi
Birokrasi Negara Maju (Singapura) dan Negara Berkembang (Indonesia)
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
AKUNTABILITAS BIROKRASI Bahan - 11 Etika Administrasi Negara Semester VI.
PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, CIRI DAN SEJARAH KORUPSI
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
Etika Administrasi Publik (Pertemuan 1)
Doris Febriyanti, M.Si KORUPSI & DAMPAKNYA Doris Febriyanti, M.Si
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
ETIKA 2.3 SOESILO ZAUHAR.
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
Sumber-sumber Pembiayaan Indonesia
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
AKUNTABILITAS BIROKRASI
GLOBALISASI dan DAMPAKNYA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Proses Manajemen Bencana
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
bhn 8 etika administrasi 2016
3.
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Apa dan Mengapa Demokrasi?
AKUNTABILITAS BIROKRASI
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
“unless we destroy corruption, corruption will destroy us”
KULTUR DAN ETIKA BIROKRASI DI INDONESIA
Pendidikan Anti-Korupsi
ETIKET, ETIKA, PROTOKOL.
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI
RUANG LINGKUP KORUPSI.
MASA AKHIR ORDE BARU.
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERPEKTIF PANCASILA
PENGERTIAN KORUPSI, FAKTOR PENYEBAB KORUPSI, DAN PRINSIP-PRINSIP ANTI KORUPSI Oleh : kelompok 1.
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
profesional berintegritas
KORUPSI DALAM PANDANGAN POLITIK ISLAM
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin ’” CURRUPTION ”, selanjutnya dari bahasa latin tersebut turun ke bahasa Eropa seperti : Inggris > Coruption. Perancis.
NILAI DAN PRINSIP ANTIKORUPSI Nama : Linda Aviva (D ) Aristia Indah D. (D )
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP NIDN : Administrasi Publik.
Nama: Putri Cahya Mutiara M. Hanafi Kelas: IIB Nim:
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Oleh : Yuni Nurkuntari, Ssos, M.A

Apa itu korupsi

Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini.

Tujuan Mata kuliah Anti-Korupsi Matakuliah Anti-korupsi ini tidak berlandaskan pada salah satu perspektif keilmuan secara khusus. Berlandaskan pada fenomena permasalahan serta pendekatan budaya yang telah diuraikan diatas, matakuliah ini lebih menekankan pada pembangunan karakter anti-korupsi (anti-corruption character building) pada diri individu mahasiswa. Dengan demikian tujuan dari matakuliah Anti-korupsi adalah membentuk kepribadian anti-korupsi pada diri pribadi mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi.

Standar Kompetensi Peserta Didik Dengan menyesuaikan tingkat peserta didik yaitu mahasiswa tingkat sarjana (S1), maka kompetensi yang ingin dicapai adalah : Mahasiswa mampu mencegah dirinya sendiri agar tidak melakukan tindak korupsi (individual competence). 2. Mahasiswa mampu mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi dengan cara memberikan peringatan orang tersebut. 3. Mahasiswa mampu mendeteksi adanya tindak korupsi (dan melaporkannya kepada penegak hukum) Stop korupsi

Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti-korupsi Idealnya perilaku anti-korupsi mahasiswa yang disasar adalah konsistensi anti-korupsi ditengah realitas lingkungan eksternal yang masih sangat korup. Konsistensi ini diharapkan selanjutnya meningkat menjadi keberanian mahasiswa menjadi garda depan dalam mengajak masyarakat untuk melakukan zero-tolerance terhadap tindak korupsi. Konsep dan wacana mengenai korupsi dan anti-korupsi sangat diperlukan dan terbukti mampu memberikan efek kognitif yang memadai bagi kerangka berfikir mahasiswa. 2. Penekanan adanya norma-norma hukum dan norma-norma sosial yang anti-koruptif terbukti mampu memberikan keyakinan kuat pada diri mahasiswa akan dukungan masyarakat. 3. Namun komitmen mahasiswa untuk secara konsisten mampu bersikap dan bertindak anti-koruptif dalam kehidupan di luar kampus ternyata masih kerap bersinggungan dengan realitas praktek-praktek korupsi (petty corruption) yang ditemui di hampir semua lini. Ketidakseimbangan antara upaya pendidikan dan reformasi sistem birokrasi dikhawatirkan akan berpotensi mengikis kepribadian anti-korupsi yang sudah dibina di dalam kampus.

DEFINISI KORUPSI Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Di Malaysia terdapat peraturan anti korupsi, dipakai kata “resuah” berasal dari bahasa Arab “risywah”, menurut Kamus umum Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi (Andi Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir–al Fayumi, al-Muhalla–Ibnu Hazm). Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar.

SURAT AL BAQARAH AYAT 188s “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT. Jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap.

FAKTOR PENYEBAB Erry Riyana Hardjapamekas (2008) Isa Wahyudi : 2007 : sifat tamak manusia, (b) moral yang kurang kuat menghadapi godaan, (c) gaya hidup konsumtif, (d) tidak mau (malas) bekerja keras . Erry Riyana Hardjapamekas (2008) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, 2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, 3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, 4) Rendahnya integritas dan profesionalisme, 5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, 6) Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan (7) Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.

GAYA HIDUP

Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Penurunan Produktifitas DAMPAK MASIF KORUPSI Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Penurunan Produktifitas Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik Menurunnya Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak Meningkatnya Hutang Negara Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik Pengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat Munculnya Kepemimpinan Korup Hilangnya Kepercayaan Publik pada Demokrasi Menguatnya Plutokrasi Hancurnya Kedaulatan Rakyat