KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM (SPM) BIDANG PENDIDIKAN Oleh: Suharyanto, ST., MT. Ka. SUBDIT PENDIDIKAN SUPD IV DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
PERUBAHAN KONSEP STANDAR PELAYANAN MINIMAL UU 32 Tahun 2004 UU 23 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan. 15 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dengan Peraturan Menteri oleh masing-masing Menteri/Pimpinan LPND dengan konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dominasi pengaturan terkait Produsen Pelayanan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 6 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan terkait pemenuhan kebutuhan dasar konsumen pelayanan
PENGERTIAN SPM
Pasal 3 Ayat 3 PP No 2 / 2018
1. SPM PENDIDIKAN PROVINSI (Pasal 5 Ayat 2 PP No 2 / 2018) JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. Pendidikan menengah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; Warga Negara usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. 2. Pendidikan khusus Warga Negara usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang berkebutuhan khusus.
2. SPM PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA (Pasal 5 Ayat 3 PP No 2 / 2018)
PENETAPAN STANDAR TEKNIS Pasal 5 Ayat 6, BIDANG PENDIDIKAN Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
PENETAPAN STANDAR TEKNIS Kriteria Penerima Standar teknis Satuan Pendidikan SNP (Standar Nasional Pendidikan, PP Nomor 13 Tahun 2015 Tentang SNP Standar Personil Peserta Didik: (1). Perlengakapan Dasar Peserta Didik (2). Bantuan Biaya pada satuan Pendidikan (3). Biaya Transportasi (4). Biaya Pemondokan, dll.
PENERAPAN SPM BIDANG PENDIDIKAN PEMENUHAN JENIS, MUTU, & HAK SETIAP WN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN
INDIKATOR CAPAIAN SPM PENDIDIKAN DASAR DENGAN 27 INDIKATOR (PP 65 / THN 2005) NO KODE SUB INDEKS INDEKS PENCAPAIAN Nilai Capaian Batas Waktu Capaian 1. IP-1 Sarana-Prasarana Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil; 100 % 2014 2. IP-2 Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis; 5. IP-5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan; 27. IP-27 Manajemen Sekolah Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS). SPM Pendidikan dasar terdiri dari 27 Indikator (SPM Lama)
INDIKATOR CAPAIAN SPM PENDIDIKAN di KAB / KOTA (PP 2/Thn 2018) No Jenis Layanan Dasar Indikator Capaian Target Capaian Batas Waktu Capaian 1. Pendidikan PAUD Jumlah Penduduk Usia 5 - 6 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan PAUD ( TK, RA, KB, TPA, SPS) 100 % Setiap tahun Jumlah Penduduk Usia 5 - 6 Tahun yang telah mencapai perkembangan anak usia pradasar (Sesuai dengan 6 aspek perkembangan anak 5-6 tahun dalam standar Permendikbud 137 tahun 2014 tetang SNP PAUD) 2. Pendidikan Dasar (SD/MI) Jumlah Penduduk Usia 7 - 12 Tahun yang berpatisipasi dalam pendidikan dasar / SD / MI 3. Pendidikan Dasar (SMP/MTs) Jumlah Penduduk Usia 13 - 15 Tahun yang berpartisipasi pendidikan dasar / SMP / MTs 4. Pendidikan Kesetaraan Jumlah Penduduk Usia 7 – 18 Tahun yang belum menyelesaiakan pendidikan dasar dan atau menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesataraan
INDIKATOR CAPAIAN SPM PENDIDIKAN di PROVINSI (PP 2/ Thn 2018) No Jenis Layanan Dasar Indikator Capaian Target Capaian Batas waktu capaian 1. Pendidikan Menengah Jumlah Penduduk Usia 16 – 18 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah (SMA, SMK, MA) 100 % Setiap tahun 2. Pendidikan Khusus Jumlah Penduduk Usia 4 – 18 tahun yang termasuk dalam penduduk dissabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan Khusus.
PENERAPAN SPM Pasal 11 Ayat 2 PP No 2 / 2018 Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar
PENGUMPULAN DATA Pasal 12 PP No 2 Tahun 2018 Pengumpulan data untuk memperoleh data tentang jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar sesuai dengan SPM Pengumpulan data mencakup: jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya serta khusus pengumpulan data untuk penerapan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota mencakup jumlah dan identitas lengkap seluruh Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal; dan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia. Pengumpulan data diintegrasikan dengan sistem informasi pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(dlm permendagri ttg penerapan ) Data Jumlah Warga Negara Usia Sekolah Penerima Pelayanan Dasar Pendidikan (dlm permendagri ttg penerapan ) 1. Data jumlah total anak usia pendidikan di semua jenjang pendidikan : 5 - 6 tahun pendidikan pra sekolah / PAUD 7 – 15 tahun pendidikan dasar 16 -18 tahun pendidikan menengah 7 – 18 tahun pendidikan kesetaraan 4 – 18 tahun pendidikan khusus 2. Data jumlah anak yang sekolah dan tidak sekolah berdasarkan usia pendidikan 3. Data jumlah anak usia pendidikan di semua jenjang pendidikan dari keluarga miskin 4. Data jumlah anak yang sekolah dan tidak sekolah berdasarkan usia pendidikan dari warga miskin / kurang mampu 5. Data anak putus sekolah pada tiap tiap jenjang pendidikan 6. Data Penerima yg berhak & dipenuhi oleh Pemda ditetapkan oleh KDH
Data Perlengakapan Dasar Peserta Didik Data Ketersediaan Barang / Jasa Pelayanan dasar Bidang Pendidikan scr eksisting (Dlm Permendagri ttg Penerapan) Data ketersediaan sarana / prasarana pendidikan di tiap tiap jenjang pendidikan (Kemendikbud, Kemenag, dan Swasta) Data pendidik dan tenaga kependidikan (Kemendikbud, Kemenag, dan Swasta) Data Perlengakapan Dasar Peserta Didik Dan data lainnya sesuai dengan standar teknis
Data Jumlah Satuan Pendidikan Yang Terakreditasi Satuan Pendidikan yang terakreditasi menunjukkan Mutu Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, Karena di dalam mengasesmen akreditasi sekolah menggunakan 8 Indikator SNP yaitu : Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan Standar Sarana Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Permendikbud Nomor : 002/H/AK/2017 003/H/AK/2017 004/H/AK/2017 005/H/AK/2017 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD / MI SMP / MTs SMA / MA SMK / MAK
JUMLAH SATUAN PENDIDIKAN YANG TERAKREDITASI NO SATUAN PENDIDIKAN JUMLAH SEKOLAH YANG TERAKREDITASI KETERANGAN A B C D BELUM 1. PAUD / TK Di Usulkan Akreditasi Oleh Kab/Kota 2. SD / MI 3. SMP / MTs 4. SMA / MA Di Usulkan Akreditasi Oleh Provinsi 5. SMK / MAK Catatan : Pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten / Kota Perlu Mengusulkan Akreditasi Satuan Pendidikan (Sekolah) Sesuai dengan Kewenanganya. Akreditasi Sekolah Menunjukkan Tingkat Kualitas Satuan Pendidikan pada masing-masing Jenjang Pendidikan. Akreditasi Satuan Pendidikan Merupakan Kewenangan Pusat (Kementerian/Lembaga) Terkait dan Pemerintah Daerah Mengusulkan Satuan Pendidikannya Untuk Di Akreditasi Akreditasi Sekolah Merupakan Cerminan daripada Mutu (Layanan) Satuan Pendidikan.
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENERIMA LAYANAN DASAR PEENERIMA/ANAK USIA SEKOLAH terpenuhi Hak SOSIAL EKONOMI BARANG/JASA LAINNYA LINGKUNGAN AKSESIBILITAS INVENTARISASI MASALAH RENCANA PEMENUHAN KEBUTUHAN SPM RUMUSAN PROGRAM/KEGIATAN SPM FISIK NON FISIK
ALASAN ANAK TIDAK MELANJUTKAN KE JENJANG PENDIDIKAN LEBIH TINGGI SD SMP SMP SMA SMA PT ALASAN TIDAK LANJUT Tidak ada biaya Bekerja/Mencari Nafkah Menikah/Mengurus Rumah Tangga Merasa Pendidikan Cukup Malu Karena Ekonomi Sekolah Jauh Cacat Menunggu Tidak Diterima Lainnya 55.58% 49.15% 30.69% 13.20% 20.53% 31.99% 11.81% 14.09% 12.69% 4.90% 6.64% 15.65% 1.02% 0.60% 0.30% 2.91% 1.12% 0.32% 0.44% 0.09% 0.04% 0.00% 0.00% 0.56% 0.12% 0.25% 0.36% 10.03% 7.53% 7.41% Sumber: Susenas 2013 | 11
PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR (Pasal 14 PP No 2 / 2018) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar ditetapkan dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
INTEGRASI SPM DALAM DOKRENDA DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH : PENGANGGARAN, RPJMD, RKPD, RENSTRA, DAN RENJA
LAPORAN Pelaksanaan Penerapan SPM Pendidikan di daerah Pada Rancangan Permendagri Tentang Penerapan SPM Bab V Pasal 22 : Ayat (1) Ayat (3) Ayat (2) Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya terdiri atas: Hasil penerapan SPM; Kendala Penerapan SPM Ketersediaan Anggaran dalam Penerapan SPM Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya harus memuat penerapan SPM Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Laporan penerapan SPM Termasuk dalam materi Muatan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Disampaikan sesuai dg Ketentuan per UU ngan Yang mengatur mengenai Laporan penyelenggaraan Pemerintahan daerah
TAHUN PENERBITAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH (RPJMD DAN RKPD) LAPORAN Pelaksanaan Penerapan SPM Pendidikan di daerah Pada Rancangan Permendagri Tentang Penerapan SPM Lampiran Form 1 : FORMAT 1 INTEGRASI INDIKATOR PELAYANAN DASAR DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (RPJMD DAN RKPD) Nama Provinsi : ___________________________ Nama Kabupaten/Kota Bidang SPM Total APBD (Rp) Waktu Pelaksanaan Review No JENIS PELAYANAN DASAR PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PELAYANAN DASAR DALAM DOKRENDA (RPJMD DAN RKPD) PENDANAAN SPM TAHUN PENERBITAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH (RPJMD DAN RKPD) TAHUN PILKADA Ket SPM PENDUKUNG SPM APBN APBD PROGRAM KEGIATAN NAMA PERANGKAT DAERAH KOMPONEN ANGGARAN JUMLAH ANGGARAN (Rp) RPJMD RKPD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Ayat (1) Ayat (3) Ayat (2)
LAPORAN Pelaksanaan Penerapan SPM Pendidikan di daerah Pada Rancangan Permendagri Tentang Penerapan SPM Lampiran Form 2 : FORMAT 2 PELAYANAN PENERAPAN SPM DI DAERAH Propinsi : __________________ Kabupaten Bidang SPM Tahun Penerapan SPM Waktu Pelaksanaan Review NO. JENIS PELAYANAN DASAR JUMLAH YANG BERHAK MENERIMA SPM BERDASARKAN PENDATAAN (org) JUMLAH PENERIMA SPM BAGI MASYARAKAT MISKIN ATAU TIDAK MAMPU (org) JUMLAH WARGA NEGARA YANG BELUM MENERIMA PELAYANAN DASAR (org) IDENTIFIKASI BARANG DAN JASA PELAYANAN DASAR YANG TERSEDIA IDENTIFIKASI BARANG DAN JASA PELAYANAN DASAR YANG DIBUTUHKAN PERMASALAHAN PENERAPAN SPM URAIAN KEBIJAKAN STRATEGIS PEMDA DALAM PENERAPAN SPM ESTIMASI BIAYA DAN PAGU ANGGARAN REALISASI CAPAIAN SPM (%) KET BARANG JASA ESTIMASI BIAYA (Rp) PAGU ANGGARAN (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Sumber Data diperoleh dari dokumen LPPD dan atau Laporan Tahunan Perangkat Daerah Pengampu SPM tertentu daerah provinsi atau SPM tertentu daerah kabupaten/kota, serta angka kemiskinan diambil dari publikasi data tahun terakhir Kementerian Sosial Ayat (1) Ayat (3) Ayat (2)
SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PP NO 12 TAHUN 2017. PASAL 36, DAN 37 Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif Pasal 36 (2) . Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional; b. kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada : 1. Presiden melalui Menteri untuk daerah Provinsi, 2. Menteri melalui Gubernur untuk daerah Kabupaten/Kota.
SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PP NO 12 TAHUN 2017. PASAL 36, DAN 37 LANJUTAN Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: kepala daerah tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas; kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai engan ketentuan peraturan perundang-undangan; kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas: 1. penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan 2. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik;
SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PP NO 12 TAHUN 2017. PASAL 36, DAN 37 Pasal 37 (1) . Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) ijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud
SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PP NO 12 TAHUN 2017. PASAL 36, DAN 37 Pasal 37 (4) . Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan; c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan; d. penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah; e. pengambilalihan kewenangan perizinan; f. penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil; mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan; Pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan Pemberhentian
KOORDINASI PENERAPAN SPM DI DAERAH Pasal 15 Rapermendagri Tentang Penerapan SPM Menteri berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM secara nasional. Gubernur berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah provinsi. Bupati/Walikota berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah kabupaten/kota. Pasal 16 Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM; dan penanganan isu dan permasalahan penerapan SPM di Daerah, Untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat Bersama SPM di Daerah. Sekretariat Bersama SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: Sekretariat Bersama SPM Provinsi; dan Sekretariat Bersama SPM Kabupaten/Kota.5
SEKRETARIAT BERSAMA SPM PROVINSI : KOORDINASI PENERAPAN SPM DI DAERAH SEKRETARIAT BERSAMA SPM PROVINSI : Penanggungjawab : Gubernur; Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi; Sekretaris : Kepala Bappeda Provinsi; Anggota : Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait pelayanan dasar, pengelolaan keuangan daerah, inspektorat, biro yang menangani penyelenggaraan urusan pemerintahan, biro yang menangani organisasi pemerintah daerah dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT BERSAMA SPM PROVINSI : KOORDINASI PENERAPAN SPM DI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT BERSAMA SPM PROVINSI : melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam sosialisasi standar teknis dan penerapan SPM di provinsi dan kabupaten/kota; mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan daerah mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran daerah dan APBD mengoordinasikan dan mengonsolidasikan sumber-sumber pendanaan penerapan SPM mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis penerapan SPM di daerah mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM di provinsi dan kabupaten/kota; memastikan pemutakhiran dan sinkronisasi data kondisi penerapan SPM secara periodic; melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada masyarakat sebagai penerima manfaat; menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penerapan SPM; mengoordinasikan penyusunan pencapaian penerapan SPM dari masing-masing OPD; mengoordinasikan dan mengonsolidasikan laporan penerapan SPM daerah & masyarakat melakukan pelaporan pencapaian SPM melalui sistem satu data yang terintegrasi; melakukan analisis bersama laporan penerapan dan pencapaian SPM dari kab/kota; dan mengoordinasikan laporan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, sebagai bagian strategi pengurangan kemiskinan dalam RPMN melalui peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat kurang mampu.
SEKRETARIAT BERSAMA SPM KABUPATEN/KOTA : KOORDINASI PENERAPAN SPM DI DAERAH SEKRETARIAT BERSAMA SPM KABUPATEN/KOTA : Penanggungjawab : Bupati/Walikota; Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota; Sekretaris : Kepala Bappeda Kabupaten/Kota; Anggota : Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait pelayanan dasar, pengelolaan keuangan daerah, inspektorat provinsi, bagian yang menangani penyelenggaraan urusan pemerintahan, bagian yang menangani organisasi pemerintah daerah dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT BERSAMA SPM KABUPATEN/KOTA : KOORDINASI PENERAPAN SPM DI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT BERSAMA SPM KABUPATEN/KOTA : melakukan koordinasi dengan gubernur dalam melakukan sosialisasi standar teknis dan petunjuk pelaksanaan penerapan SPM di kabupaten/kota; mengoordinasikan integrasi SPM dalam dokumen perencanaan daerah mengoordinasikan integrasi SPM dalam dokumen penganggaran APBD kabupaten/kota; mengoordinasikan dan mengonsolidasikan sumber-sumber pendanaan penerapan SPM di kabupaten/kota; mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis penerapan SPM di tingkat kabupaten/kota; fmengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM di kabupaten/kota; memastikan pemutakhiran (update) dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara periodic; melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada masyarakat sebagai penerima manfaat; imenerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penerapan SPM; mengoordinasikan penyusunan pencapaian penerapan SPM dari masing-masing perangkat daerah; mengoordinasikan dan mengonsolidasikan laporan penerapan SPM di kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat; lmelakukan pelaporan pencapaian SPM melalui sistem satu data yang terintegrasi; dan mengoordinasikan laporan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, sebagai bagian strategi pengurangan kemiskinan dalam RPJMN melalui peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat kurang mampu.
TERIMA KASIH