Organisasi dan Kode Etik Profesi SI703 Hukum dan Etika Profesi Teknologi Informasi Pertemuan #7
Capaian pembelajaran Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ancaman dan kasus kejahatan elektronik dan perlunya kode etik profesi dalam organisasi
Topik bahasan Pembentukan Organisasi Profesi Fungsi Pokok Organisasi Pofesi Organisasi Profesi di Bidang TI Manfaat Kode Etik Profesi Kode Etik dan Tanggung Jawab Moral
Pendahuluan Pembentukan kode etik profesi Sebelumnya disebutkan bahwa untuk meningkatkan nilai profesional suatu profesi, serta untuk membentuk suatu standarisasi profesi, perlu dibentuk organisasi keprofesian Untuk lebih meningkatkan profesionalisme suatu profesi, dibahas: Pembentukan kode etik profesi Fungsi pokok organisasi profesi Peranan Organisasi Profesi
Pembentukan Oraganisasi Profesi Tujuan umum sebuah profesi memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik Untuk itu ada 4 kebutuhan dasar yg harus dipenuhi sebuah profesi: Kredibilitas Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi yang dimiliki sebuah profesi Profesionalisme Dapat diidentifikasi pemakai jasa profesi sebagai profesional dibidangnya Kualitas Jasa Adanya keyakinan atas semua pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar kinerja yang tinggi Kepercayaan Pengguna jasa harus yakin atas pemberian jasa yang memilki kerangka etika moral, sehingga menimbulkan adanya kepercayaan
Pembentukan Organisasi Profesi Untuk memenuhi 4 kebutuhan tersebut diperlukan organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi Organisasi ini yang disebut organisasi profesi. Beberapa organisasi profesi: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ikatan Sarjana Famasi Indonesia (IFSI)
Tugas Pokok Organisasi Profesi 4 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme profesi: Mengatur keanggotaan organisasi Membantu anggota untuk terus memperbarui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi bagi anggotanya Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi
Kode Etik Profesi Kode kumpulan sandi, buku, undang-undang, dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan hidup dalam masyarakat Etik / etika moral filosofi, filsafat praktis dan ajaran kesusilaan Menurut kamus besar, etika mengandung pengertian sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) Kode etik sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota dari sebuah profesi Tujuan kode etik pelaku profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut Kode etik akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak profesional
Prinsip Kode Etik Prinsip Standar Teknis Prinsip Kompetensi Anggota profesi melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya Prinsip Kompetensi Anggota profesi melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesinya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan, sehingga klien memperoleh manfaat yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir Prinsip Tanggung Jawab Profesi Prinsip Kepentingan Publik Prinsip Integritas Anggota profesi menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik akan jasa profesionalnya
Prinsip Kode Etik Prinsip Obyektivitas Prinsip Kerahasiaan Menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya Prinsip Kerahasiaan Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalnya, dan tidak boleh memakai/mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan Prinsip Perilaku Profesional Berperilaku konsisten dengan reputasinya dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
Kewajiban Ilmuan Indonesia Kewajiban pelaku profesi terhadap Iptek Meningkatkan keahlian sesuai dengan bidangnya Jujur dan terbuka terhadap kaitan ilmu pengetahuan yang satu dengan lainnya. Hasil pengembangan yang dicapai diumumkan secara terbuka agar dapat dikaji dan dimanfaatkan kembali oleh ilmuwan/masyarakat Wajib mengarahkan perkembangan iptek untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa, manusia dan kelestarian lingkungan hidup Kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada pribadi/kelompok
Kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah Menghargai hasil dan tanggap akan pengembangan iptek ilmuwan lain Bersikap terbuka atas tanggapan, pendapat, kritik dari ilmuwan lain Saling membantu, menggali, mengembangkan dan menerapkan iptek antar ilmuwan Tidak menghalangi upaya pengembangan iptek atas ilmuwan lain Dalam dunia pendidikan, setiap ilmuwan wajib memberikan pengetahuan yang terbaik dan meningkatkan prestasi akademis dan hubungan dengan peserta didik melalui keakraban, kejujuran serta menghargai pengabdiannya
Kewajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup Setiap ilmuwan Indonesia yang menjadikan manusia sebagai obyek penelitian harus berpedoman dan menaati Deklarasi Helsinki tahun 1964 (aturan khusus tentang etika kedokteran yang menyangkut subyek manusia) Menghormati hak nara sumber untuk tidak disebutkan / diumumkan identitasnya kecuali atas persetujuan Uji coba pada makhluk hidup hanya ditujukan untuk mendukung perikehidupan dan peningkatan kesejahteraan manusia Tidak sewenang-wenang dan wajib memperhatikan kelestarian makhluk hidup jenis binatang Wajib memikirkan dampaknya terhadap umat manusia, masyarakat dan lingkungan hidup
Tanggung Jawab Moral 3 prinsip dasar tanggung jawab moral akan profesi seseorang: Bertanggung jawab untuk setiap kerugian jika itu adalah konsekuensi dari sesuatu yg telah kita lakukan, atau jika itu terjadi dalam rangka intervensi kita terhadap suatu proses Bertanggung jawab jika kerugian terjadi karena kelalaian Bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul jika kita mengetahui bahwa ada orang yang akan melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian dan kita membiarkan terjadi