Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
KOPERASI.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
PERTEMUAN XIV PEDOMAN/TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
KOPERASI & kewirausahaan
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Organisasi Koperasi Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun akte pendirian. Akte pendirian ini tidak.
V. TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
By : Koperasi By :
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
YAYASAN Stichting.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah PERTEMUAN – 11 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

jenis koperasi PERTEMUAN – 3 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP. 19811203 200604 1 004 (Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Penulis, Praktisi) Certified ’Auditor Ahli’ ; Certified ’Analis Kepegawaian Ahli’ Certified ’Keuangan Daerah’ ; Certified ’Pengadaan Barang Jasa Pemerintah’

MATERI : 1. Koperasi Primer. 2. Koperasi Sekunder. 3. Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi. 4. Jenis Koperasi Berdasarkan Kesamaan Kegiatan Usaha dan/atau Kepentingan Ekonomi Anggota. 5. Koperasi Simpan Pinjam.

1. Koperasi Primer Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.

Pendiri Koperasi Primer adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.

Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud diatas adalah dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri. Rapat pembentukan sebagaimana dimaksud adalah menetapkan anggaran dasar koperasi. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Anggaran dasar sebagaimana dimaksud memuat sekurang-kurangnya: a). Daftar nama pendiri; b). Nama dan tempat kedudukan; c). Jenis koperasi; d). Maksud dan tujuan; e). Jangka waktu berdirinya; f). Keanggotaan; g). Jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal; h). Permodalan; i). Rapat anggota; j). Pengurus; k). Pengawas; l). Pengelolaan dan pengendalian; m). Bidang usaha; n). Pembagian sisa hasil usaha; o). Ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; p). Sanksi. (Sumber: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi)

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: a). Nama dan tempat kedudukan; b). wilayah keanggotaan; c). Tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi; d). Jangka waktu berdirinya Koperasi; e). Ketentuan mengenai modal Koperasi; f). Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus; g). Hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus; h). Ketentuan mengenai syarat keanggotaan; i). Ketentuan mengenai Rapat Anggota; j). Ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha; k). Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; l). Ketentuan mengenai pembubaran; m). Ketentuan mengenai sanksi; dan n). Ketentuan mengenai tanggungan Anggota

Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam : a) Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam : a). Berita acara rapat pendirian koperasi; atau b). Notulen rapat pendirian Koperasi.

2. Koperasi Sekunder Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Pendirian Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder.

3. Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, disebutkan bahwa pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi terdiri dari: a). Koperasi Desa adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung. -> pada dasarnya menjalankan aneka usaha. b). Koperasi Pertanian adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan. -> menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

Lanjutan … Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi c). Koperasi Peternakan adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan. -> menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan. d). Koperasi Perikanan adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. -> menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

Lanjutan … Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi e). Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri. -> menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan. f). Koperasi Simpanan Pinjam adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. -> menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

Lanjutan … Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi g). Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi. -> menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.

4. Jenis Koperasi Berdasarkan Kesamaan Kegiatan Usaha dan/atau Kepentingan Ekonomi Anggota Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usahadan/atau kepentingan ekonomi Anggota terdiri atas: a). Koperasi Konsumen, adalah Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. b). Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota. c). Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non- Anggota. d). Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

5. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah. Koperasi Simpan Pinjam meliputi kegiatan: a). menghimpun dana dari Anggota; b). memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan c). menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya

SEKIAN & TERIMA KASIH