STRATEGI DAN MEKANISME PENGAWALAN DANA DESA
SISTEMATIKA PAPARAN 1. DANA DESA 2. REVIUW PENGGUNAAN DD DARI TAHUN URGENSI PENGELOLAAN DANA DESA 4. PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 5. TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) 1
2 PP 22/2015 Ttg Perub. I PP 60/2014 UU 6/2014 tentangDesa PP 43/2014 tentang Perlak UU 6/2014 PP 47/2015 Perub. PP 43/2014 PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PERMENDAGRI: 1.Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa 2.Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa 3.Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 4.Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa PMK 49 /PMK.07/ 2016 (Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa) PERMENDES: 1.Permendes No. 22 Tahun 2016 ttg Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Sebagaimana diubah Permen Nomor 4 Tahun Permendes No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) 3.SK Dirjen PPMD No. 30 Tahun 2016 tentang Status Kemajuan dan Kemandiran Desa PP 8 /2016 Ttg Perub. II PP 60/2014 DASAR HUKUM 1. DANA DESA
3
Rp. 60 Triliun BESARAN ANGGARAN
2017 Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. 5
6
7 1.Penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan aturan (Permendes No. 5 tahun 2015), antara lain: Pembangunan/Rehab Kantor/Balai Desa Contoh: Desa Pabuaran, Kab. Bogor yang merupakan desa dengan kondisi tertinggal dengan infrastruktur minim dan proporsi jumlah penduduk miskinnya besar justru memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk renovasi kantor desa yang kondisinya masih relatif baik; (sumber: Dir. Litbang KPK) Pembangunan pagar kantor/balai desa Pembangunan sarana olah raga desa Pembelian tanah Pembelian kendaraan roda 4 dan 2 Pagar makam/kuburan dll
8 2.Belum adanya satuan baku harga Barang /Jasa yang dijadikan acuan bagi Desa dalam menyusun APBDesa, diindikasi pihak tertentu berkolusi dengan pemasok atau menjadi pemasok barang yang digunakan untuk membangun desa dan menaikan harga barang tersebut (mark-up) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain; 3.“Double costing” atas kegiatan yang sama dengan sumber pembiayaan yang berbeda (misalnya duplikasi pembiayaan pembangunan irigasi dengan Dana Desa dan DAK); 4.Kurangnya peran Pemerintah Kabupaten (SKPD terkait dan Camat) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pembangunan desa, sehingga dimungkinkan ada pihak tertentu mengambil dana dari keuangan desa untuk keperluan pribadi termasuk kepentingan politik tertentu; 5.Kurangnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa karena minimnya saluran layanan pengaduan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa.
3. URGENSI PENGELOLAAN DANA DESA Besarnya Dana yang mengalir ke Desa Regulasi relatif baru dan belum dapat dipahami oleh pemangku kepentingan Luas dan variatifnya karakteristik Desa Rawan ditunggangi kepentingan politis 9
4. PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA a. PelibatanperanCamatuntuk memastikanpenggunaan Dana Desa dan melakukan evaluasipembangunan di daerahnya. b. Mendorong Kementerian Dalam Negeri danPemerintah daerah dalam mengembangkaninsentifkepadaSKPD dan Kecamatan dalam menjalankan fungsi peningkatan kapasitas pemerintahan dan pemberdayaan desa. c. Mengoordinasikandanmensinkronisasikanpemantauan dan evaluasipelatihandanpenguatankapasitas aparatur pemerintahandesasertadukunganperangkat kecamatan dan pemerintah. d. Optimalisasi peran TKPKD sebagai tim koordinasi pelaksanaan UU Desa. 10
Dasar Hukum TP4D 1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN; 3. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; 4. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; 5. Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI; 6. Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015; 7. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) 11
Pertimbangan Pembentukan TP4 a. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahandan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya Tp Korupsi di instansi Pemerintahan. b. Pidato Presiden RI pada Upacara Peringatan hari Bhakti Adhyaksake-55 tanggal 22 Juli 2015 menekankan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus diletakan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, yg berkenaan dgn itu Kejaksaan RI memandang perlu memberikan pendampingan kpd pejabat pemerintahan terkait dlm hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional. 12
TP4D TUGAS FUNGSI 1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya- upaya pencegahan/preventif dan persuasif, dengan cara : a)Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara; b)Melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan; 13
c.) Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan; d.) TP4D dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. 14
a)Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran; b)Pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan. 2.Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa : 15
3. Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara 16
4. Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan lntern Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara; 5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan; 17
PENGAWASAN FUNGSIONAL KEUANGAN DESA DESA INS. KAB/KOT INSPEKTORAT PROVINSI INSPEKTORAT PROVINSI Dana Desa, ADD, DBH, BanKeu Ban Keu Prov Ban Keu Prov PADes, Pendapatan Lainnya Ban.Keu/APBD Prov Pengawalan BPKP Pemeriksaan BPK-RI UU 6/2014 Psl 115 huruf g Perpres 192/2014 “Pengawalan Kebijakan Strategis” +/+ Mengawasi Pemberian/Penyaluran Dana Desa, ADD & DBH (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 1) UU 15/2004: Pasal 2 Ayat 2 +/+ Membina dan Mengawasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014 Psl 44 ayat 2) UU no.23 th 2014 Ps. 385 (1,2,3,4) 18
POTENSI PENYIMPANGAN DANA DESA 1.MASALAH PENGELOLAAN APBDES DIKHAWATIRKAN AKAN DIHABISKAN UNTUK BELANJA BIROKRASI DESA, YANG MANA STRUKTUR DESA, BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA, BAHKAN HINGGA INSENTIF RT MAUPUN RW, DAN KEGUNAAN ANGGARAN DESA TIDAK SESUAI DGN PERUNTUKANNYA. 2.MASALAH AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DESA YANG MANA KEPALA DESA HANYA BERTANGGUNGJAWAB KEPADA BMD, SEHINGGA PERLU ADANYA PERTANGGUNGJAWABAN SECARA SOSIAL KEPADA MASYARAKAT. 3.ASET DESA TIDAK TERINVENTARISIR DENGAN BAIK DAN RUMITNYA PERTANGGUNGJAWABAN YANG BERPOTENSI PADA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH APARAT DESA SENDIRI. 19
REKOMENDASI 1.MENGEDEPANKAN PEMULIHAN KEUANGAN DESA KETIMBANG PENANGANAN SECARA REPRESIF YANG DIDALUKAN DENGAN MoU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR. 2.MENGEDEPANKAN PERAN TP4D DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN DI DESA 3.MENGOPTIMALKAN PELAYANAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DENGAN MEMPERHATIKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DARI PENGGUNAAN DANA DESA 20
kesimpulan Penggunaan jasa Jaksa Pengacara Negara/ JPN khususnya pada pertimbangan hukum dapat membantu agar aparat pemerintah pusat dan daerah senantiasa bekerja dengan selalu berkonsultasi hukum 21
Sekian dan terimakasih