Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol Oleh: T. Didik Taryadi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Pengantar: Madrid Protokol (1989) merupakan penyempurnaan Madrid Agreement (1891). Madrid Protokol merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya. Madrid Protokol merupakan suatu pilihan dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek. Madrid Protokol tidak bersifat substantif dan hanya memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri.
Latar Belakang: Indonesia melakukan aksesi dengan cara mendepositkan naskah/dokumen aksesi ke Internasional Biro (WIPO) pada tanggal 2 Oktober 2017. Dasar Hukum: PP NO 92 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989). Madrid Protokol berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 2 Januari 2018 (3 bulan) setelah aksesi. Indonesia resmi menjadi anggota Madrid Protokol yang ke 100.
Data Permohonan Madrid Protocol Permohonan yang berasal dari Indonesial: 10 permohonan. dan 4 permohonan diantaranya mendapatkan notifikasi dari IB terkait dengan uraian barang/klasifikasi dan biaya. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sampai saat ini: sekitar 2000 permohonan.
Perbandingan Sistem Konvensional Sistem Madrid Source: IP Panorama
Prosedur Sistem Madrid Source: WIPO
Empat Elemen Utama Permohonan Nama pemohon; Label merek; Negara tujuan; Jenis barang dan/atau jasa. Jika salah satu tidak ada, akan mempengaruhi tanggal pendaftaran internasional.
Kriteria Pemohon: Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Indonesia; atau Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Indonesia.
Biaya Selain biaya administrasi yang dibayarkan kepada DJKI, Permohonan Internasional dikenai biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional yang berupa: Basic Fee (653/903 CHF) Individual fee dan/atau complementary Fee+Supplementary fee, tergantung negara tujuan.
Prosedur Sertifikasi yang dilakukan oleh DJKI Source: WIPO
Kegiatan Sertifikasi Menentukan tanggal penerimaan permohonan internasional Melakukan validasi terkait: Nama pemohon sama dengan yang tercantum dalam merek dasar; Label merek sama dengan merek dasar; Ruang lingkup jenis barang dan/atau jasa termasuk ruang lingkup jenis barang dan/atau jasa dalam merek dasar. Bukti pembayaran biaya administrasi (handling fee).
Jangka Waktu Sertifikasi Jika permohonan internasional memenuhi persyaratan DJKI melakukan proses sertifikasi paling lama 5 hari sejak tanggal penerimaan; dan Mengirimkan Permohonan Internasional ke Biro Internasional dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan. Jika permohonan internasional tidak memenuhi persyaratan DJKI akan memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan dalam waktu paling lama 10 Hari sejak sejak tanggal penerimaan. Pemohon wajib melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 15 Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
Peran DJKI Sebagai Kantor Negara Asal: Menyediakan sarana konsultasi dengan pemohon/kuasa terkait permohonan internasional; Melakukan validasi dan sertifikasi permohonan internasional sebelum dikirimkan ke Biro Internasional; Memenuhi kekurangan atau memperbaiki kesalahan dalam formulir permohonan internasional; Memantau status pelindungan pendaftaran/permohonan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional dalam jangka waktu 5 tahun; Memberikan notifikasi kepada Biro Internasional jika status pelindungan merek yang dijadikan dasar permohonan internasional hilang ( ditolak atau dibatalkan) dalam jangka waktu 5 tahun.
Peran DJKI Sebagai Kantor Negara Tujuan: Menerima Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke Indonesia dari Biro Internasional (WIPO). Pendaftaran Internasional yang dikirimkan oleh WIPO tersebut menjadi permohonan berdasarkan Madrid Protokol oleh DJKI; Selanjutnya DJKI memproses lebih lanjut permohonan berdasarkan Madrid Protokol tersebut sesuai dengan UU Nasional.
Prosedur Permohonan Sertifikat Pemeriksaan Substantif Pengumuman Notifikasi dari Biro Internasional Pengumuman Pemeriksaan Substantif Sertifikat
Prosedur Pemeriksaan Substantif: DJKI melakukan pemeriksaan substantif berdasarkan UU Nasional (UU No.20 Th 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis); Batas waktu notifikasi penolakan (refusal) adalah 18 bulan, sejak tanggal penerimaan dokumen permohonan dari IB. Dalam hal permohonan diterima, DJKI mengirimkan statement of grant protection ke IB. Selanjutnya DJKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.
Perpanjangan; Pengalihan Hak; Perubahan Nama/Alamat; Lisensi; Pembatalan/Penghapusan Perpanjangan, pengalihan hak, dan perubahan nama/alamat dilakukan secara otomatis setelah menerima notifikasi dari Biro Internasional. Pencatatan lisensi harus dicatatkan langsung kepada DJKI. Mekanisme pembatalan dan penghapusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU Nasional, notifikasi dikirimkan DJKI kepada Biro Internasional.
Penggantian (Replacement) Merek yang telah terdaftar berdasarkan UU Nasional dapat dilakukan penggantian dengan Pendaftaran Internasional. Syaratnya: Merek telah terdaftar sebelum pendaftaran internasional ditujukan ke Indonesia; Pemilik merek terdaftar sama dengan pemegang pendaftaran internasional; Merek terdaftar mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan pendaftaran internasional; dan Jenis barang dan/atau jasa pada merek terdaftar terdapat dalam pendaftaran internasional.
Transformasi Pendaftaran Internasional yang dibatalkan karena berakhirnya pelindungan merek dasar di negara asal, dapat dilakukan transformasi. Permohonan transformasi diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pembatalan pendaftaran internasional. Permohonan diajukan secara tertulis kepada DJKI dengan mengisi formulir.
Terima Kasih