KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ahmad Dahlan
Nama : Amir Hidayatulloh, S. E. , M Nama : Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc Kantor : Ruang Dosen 3 (Parkiran Utara) No HP : 087838603713 Website :amirhidayatulloh2.wordpress.com
KONTRAK BELAJAR Surat izin sakit yang diterima adalah yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Tugas berupa tugas yang dibawa pulang dan tugas di kelas
RPS Rancangan Pembelajaran Semester silahkan di download di www.amirhidayatulloh2.wordpress.com
Komponen penilaian Tugas :20% Kuis :25% Partsipasi :10% UTS :20% UAS :25%
Metoda pembelajaran Metoda Pembelajaran Kreatif Diskusi Presentasi (PPT, Drama, Video dll) Gallery Mendatangani Lapangan Dan lain-lain
Gallery
Drama
Metoda Konvesional
Ringkasan
Tugas Lapangan
Penggunakan TI (Video)
Referensi Undang-Undang Perpajakan Terbaru Buku Perpajakan terbaru
Pajak-pengantar
Definisi pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar kepentingan umum Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH Unsur-Unsur Pajak Iuran dari rakyat kepada negara Berdasarkan undang-undang Tanpa kontraprestasi dari negara yang langsung dapat ditunjuk Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Fungsi pajak Fungsi Anggaran Salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya Fungsi mengatur Alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Syarat pemungutan pajak Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis) Tidak menggangu perekonomian (Syarat Ekonomis) Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil) Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Syarat keadilan Adil dalam hal perundang-undangan dan adil dalam hal pelaksanaan pemungutan pajak Mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak
Syarat yuridis Diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 Memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik negara maupun warganya
Syarat Ekonomis Tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat
Sesuai dengan Fungsi Penganggaran Syarat Finansiil Biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya Sesuai dengan Fungsi Penganggaran Salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya
Sederhana Mempermudah dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya Bea Materi (167 Macam Tarif)2 Macam tarif Tarif PPN Beragamsatu tarif Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseoranganPPh badan maupun perseorangan (orang pribadi) Undang-Undang Pajak Terbaru, Apakah sudah memenuhi?
retribusi Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan UU No 28 Tahun 2009
sumbangan Pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu untuk pengumpulan dana dalam mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukan kedalam kas negara/daerah
Pajak Retribusi Sumbangan Tidak memiliki kontraprestasi langsung Memiliki kontraprestasi langsung dan bersifat indvidual Memiliki kontraprestasi langsung kepada individu Bersifat memaksa. Unsur paksaaan bersifat pidana dan administratif Unsur paksaan bersifat ekonomis Dapat diketahui oleh orang yang menerima Tidak diketahui pihak yang secara langsung menikmati atau menerima Dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi daerah Dikenakan kepada semua orang yang memenuhi persyaratan untuk dikenakan pajak
Sekian, dan apakah ada pertanyaan?
Zakat, Sumbangan, Retribusi, pajak!