-Extension Institutions- 3rd Meeting -Extension Institutions- -Anie Eka Kusumastuti- email: anieeka@ub.ac.id Faculty of Animal Husbandry, Brawijaya University, Malang
Dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Th. 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Sistem Penyuluhan Sistem Penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
Pelaku Utama & Pelaku Usaha Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya. Pelaku Usaha: Perorangan WNI atau korporasi yg dibentuk menurut hukum Indonesia yg mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Tujuan Pengaturan Sistem Penyuluhan Memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan yg maju dan modern dalam sistem pembangunan yg berkelanjutan. b. Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yg kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.
Fungsi Sistem Penyuluhan Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha; Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya; Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
Fungsi Sistem Penyuluhan Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yg berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yg baik, dan berkelanjutan; Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yg dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha;
Fungsi Sistem Penyuluhan Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan Melembagakan nilai - nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yg maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
Kelembagaan Penyuluhan Definisi Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yg mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan Bentuk Kelembagaan Penyuluhan dpt berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Kelembagaan Penyuluhan difasilitasi dan diberdayakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Kelembagaan Penyuluhan Sebagai wadah proses pembelajaran 1 Sebagai media kerjasama 2 Sebagai unit penyedia sarana dan prasana produksi 3
Kelembagaan Penyuluhan 1. K. P. Pemerintah 2. K.P. Swasta 3. K.P. Swadaya
Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah Pada tingkat pusat berbentuk badan yg menangani penyuluhan; Pada tingkat provinsi berbentuk badan koordinasi penyuluhan; Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; Pada tingkat kecamatan berbentuk balai penyuluhan.
Kelembagaan Penyuluhan Swasta Kelembagaan penyuluhan swasta dapat dibentuk oleh pelaku usaha dg memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
Kelembagaan Penyuluhan Swadaya Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.
Terima Kasih!