KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
BERBAGAI PRAKTIK AKUNTANSI YANG DITERAPKAN OLEH PEMDA SAAT INI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
1 MODUL PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
PSAP KAS MENUJU AKRUAL (PP 24/2005) DAN
SIKLUS AKUNTANSI SKPD-PEMDA II.
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
AKUNTANSI TRANSFER.
Akuntansi Keuangan Menengah 1
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN PEMPROV DKI JAKARTA
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI
Laporan Laba Rugi dan Informasi Terkait
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BY : HIDSAL JAMIL TITO BAGUS SETIAWAN ERMANTHA RANI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.
AKUNTANSI KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Analisis Kesalahan
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Pendapatan dan Belanja
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
Akuntansi Sektor Publik
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Transcript presentasi:

KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN

Mengatur perlakuan akuntansi atas: TUJUAN Mengatur perlakuan akuntansi atas: Koreksi Kesalahan Akuntansi dan Pelaporan Laporan Keuangan Perubahan Kebijakan Akuntansi Perubahan Estimasi Akuntansi Operasi yang Tidak Dilanjutkan .

RUANG LINGKUP Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.

RUANG LINGKUP Pernyataan standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk Badan Layanan Umum, yang berada di bawah pemerintah pusat/daerah

KOREKSI KESALAHAN Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan

KOREKSI KESALAHAN Kesalahan yang tidak berulang Terjadi pada periode berjalan Terjadi pada periode sebelumnya Kesalahan yang berulang dan sistemik Kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang

KOREKSI KESALAHAN (par 12) Tidak berulang Terjadi pada periode berjalan Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan baik akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban

KOREKSI KESALAHAN (par 13) Tidak berulang Terjadi pada periode-periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas Laporan keuangan periode tersebut belum terbit Pembetulan pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban periode yang bersangkutan

KOREKSI KESALAHAN ATAS BELANJA (par 14) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit Menambah kas Mengurangi Kas Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih

KOREKSI KESALAHAN ATAS PEROLEHAN ASET SELAIN KAS (par 16) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang posisi kas) Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit. Pembetulan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan

KOREKSI KESALAHAN ATAS BEBAN (par 18) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit Pengurangan Beban Penambahan Beban Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO pembetulan pada akun Ekuitas

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENDAPATAN-LRA (par 20) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN PENDAPATAN-LO (par 22) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun Kas dan akun Ekuitas

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN & PENGELUARAN PEMBIAYAAN (par 24) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENCATATAN KEWAJIBAN (par 27) Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun kas dan kewajiban yang bersangkutan

KOREKSI KESALAHAN (par 32) Tidak berulang Terjadi pada periode-periode sebelumnya Tidak mempengaruhi posisi kas Sebelum maupun setelah laporan keuangan terbit Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan

KOREKSI KESALAHAN (par 34) Kesalahan berulang dan sistemik tidak perlu koreksi hanya dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan Koreksi kesalahan periode-periode yang lalu yang mempengaruhi posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan Koreksi kesalahan diungkapkan pada CALK

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan (par 4) Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam CALK (par 42)

PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI Perubahan Estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain (par 4) Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. (par 44) Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam CALK. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. (par 45)

OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN Adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu yang berakibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program, atau kegiatan yang lain (par 4) Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus diungkapkan pada CALK (par 47)

OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN Agar laporan Keuangan disajikan secara komperatif , suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan. (par 48) Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain. (par 49)

OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN Bukan Penghentian Operasi bila : (par 50) Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain. Fungsi tersebut tetap ada Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.

ILUSTRASI UTANG Pada 30 September 20X2 Kota Bengawan menerima kas sebesar 40.000.000 akibat kelebihan pembayaran gaji untuk tahun anggaran 20X1. Pada 30 Septermber 20X2 Kota Bengawan harus membayar kas sebesar 10.000.000 untuk membayar kekurangan pembayaran biaya pemeliharaan tahun 20X1 kepada salah seorang rekanan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Sep Kas 40.000.000 Estimasi Perubahan SAL Pendapatan lain-lain -LO Pendapatan lain - LRA Ekuitas 10.000.000 Koreksi SAL Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

ILUSTRASI UTANG Pada 30 September 20X2 Kota Bengawan menerima kas sebesar 100.000.000 akibat kelebihan pembayaran belanja modal (gedung) untuk tahun anggaran 20X1. Pada 30 Septermber 20X2 Kota Bengawan harus membayar kas sebesar 20.000.000 untuk membayar kekurangan pembayaran belanja modal tahun 20X1 kepada salah seorang rekanan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Sep Kas 40.000.000 Estimasi Perubahan SAL Gedung Pendapatan lain - LRA Peralatan 20.000.000 Koreksi SAL Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

TERIMA KASIH Komite Standar KSAP TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551, website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org