FASILITAS PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN (prenotification) Pengertian pemberithauan pendahuluan (prenotification) adalah pengajuan PIB sebelum pihak pengangkut menyerahkan inward manifest, atau sebelum tanggal pembongkaran. Berdasarkan ketentuan tata laksana impor, importir dapat menyampaikan prenotification dengan mengajukan PIB: Sebelum dilakukan pembongkaran barang impor, bagi importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau Paling cepat 3 hari kerja sebelum tanggal tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi importir lainnya.