UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA Badan kepegawaian dAerah kota surabaya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TINJAUAN DISIPLIN PEGAWAI TERKAIT PEMBINAAN PEGAWAI
KANREG I BKN YOGYAKARTA
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
MANAJEMEN ASN BKPSDMD KAB. BREBES PLT. KEPALA BKPSDMD KAB. BREBES
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA Badan kepegawaian dAerah kota surabaya ETIKA DAN DISIPLIN PNS http://pixabay.com/en/ux-prototyping-design-webdesign-788002/ Oleh : Anis Masluchah Widyaiswara Ahli Utama Kerjasama antara UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA dengan Badan kepegawaian dAerah kota surabaya

PERKENALAN NAMA : ANIS MASLUCHAH PENDIDIKAN : S-1 FISIP UNAIR S-2 PASCASARJANA UNAIR SHORT COURSE BRIDGE PROJECT - AUSTRALIA S-3 ILMU ADMINISTRASI KARIR : DOSEN IIP-STPDN (IPDN) TRAINER AEC-UNDP DOSEN PASCASARJANA PTS DI SBY STAF AHLI DPRD WIDYAISWARA AHLI UTAMA (IVd)

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL: (Aba Subagja, S.Sos., MAP, Kementerian PAN & RB , Kebijakan Pembinaan Integritas SDM Aparatur www.themegallery.com KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL: (1) Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS (2) Etika bernegara, berorganisasi, ber masyarakat, diri sendiri, sesama PNS (3) Sanksi Moral dan tindakan administratif 6 3

Latar Belakang 1. Dengan berlakunya PP No 53 Thn 2010,maka penegakan/ pengendalian disiplin bawahan menjadi tanggung jawab atasan langsung masing-masing. 2. Untuk dpt melaksanakan tanggung jawab tsb, maka setiap pejabat struktural atau pejabat yang disetarakan hrs mampu memeriksa (BAP) dan menentukan jenis hukuman yg setara dgn pelenggaran disiplin yg dilakukan bawahan. 3. Atasan langsung atau atasan yg lebih tinggi yang tidak melakukan kewajibannya dalam bidang penegakan disiplin, akan ikut menerima hukuman disiplin.

PP 53 tahun 2010 Peraturan Ka BKN no 21 th 2010 KEWAJIBAN (17) STANDAR KOMPETENSI JABATAN HAK (15)

APA YANG WAJIB D I L A K S A N A K AN OLEH PNS ?

17 KEWAJIBAN PNS ( Pasal 3 PP No: 53 Th 20101 ) 1. MENGUCAP SUMPAH / JANJI PNS 2. MENGUCAP SUMPAH / JANJI JABATAN 3. SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH 4. MENTAATI SEGALA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 5. MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN YANG DIPERCAYAKAN KEPADA PNS DENGAN PENUH PENGABDIAN, KESADARAN DAN TANGGUNGJAWAB 6. NMENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN NEGARA, PEMERINTAH DAN MARTABAT PNS MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DARIPADA KEPENTINGAN SENDIRI, SESEORANG DAN / ATAU GOLONGAN MEMEGANG RAHASIA JABATAN YANG MENURUT SIFATNYA ATAU MENURUT PERINTAH HARUS DIRAHASIAKAN BEKERJA DENGAN JUJUR, TERTIB CERMAT, DAN BERSEMANGAT UNTUK KEPENTINGAN NEGARA MELAPORKAN DENGAN SEGERA KEPADA ATASANNYA APABILA MENGETAHUI ADA HAL YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN ATAU MERUGIKAN NEGARA ATAU PEMERINTAH TERUTAMA DIBIDANG KEAMANAN KEUANGANA DAN MATERIIL

MASUK KERJA DAN MENTAATI KETENTUAN JAM KERJA. MENCAPAI SASARAN KERJA PEGAWAI YANG DITETAPKAN MENGGUNAKAN DAN MEMELIHARA BARANG – BARANG MILIK NEGARA DENGAN SEBAIK - BAIKNYA. MEMBERIKAN PELAYANAN SEBAIK – BAIKNYA KEPADA MASYARAKAT MEMBIMBING BAWAHAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA BAWAHAN UNTUK MENGEMBANGKAN KARIER DAN MENTAATI PERATURAN KEDINASAN YANG DI TETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG.

APA YANG WAJIB D I HINDARI OLEH PNS ?

15 LARANGAN PNS (Pasal 4 PP No: 53 Th 20101) 1. MENYALAHGUNAKAN WEWENANG 2. MENJADI PERANTARA UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN PRIBADIDAN / ATAU ORANG LAIN DENGAN MENGGUNAKAN KEWENANGAN ORANG LAIN 3. TANPA IJIN PEMERINTAH MENJADI PEGAWAI ATAU BEKERJA UNTUK NEGARA LAIN DAN / ATAU LEMBAGA ATAU ORGANISASI INTERNATIONAL 4. BEKERJA PADA PERUSAHAAN ASING, KONSULTAN ASING, ATAU LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ASING 5. MEMILIKI, MENJUAL, MEMBELI, MENGGADAIKAN, MENYEWAKAN, ATAU MEMINJAMKAN BARANG-BARANG BAIK BERGERAK ATAU TIDAK BERGERAK, DOKUMEN ATAU SURAT BERHARGA MILIKNEGARA SECARA TIDAK SAH 6. MELAKUKAN KEGIATAN BERSAMA DENGAN ATASAN, TEMAN SEJAWAT, BAWAHAN, ATAU ORANG LAIN DI DALAM MAUPUN DI LUAR LINGKUNGAN KERJANYA DENGAN TUJUAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, GOLONGAN, ATAU PIHAK LAIN YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MERUGIKAN NEGARA

BERTINDAK SEWENANG – WENANG TERHADAP BAWAHAN 7. MEMBERI ATAU MENYANGGUPI AKAN MEMBERI SESUATU KEPADA SIAPAPUN BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DAN DENGAN DALIH APAPUN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN MENERIMA HADIAH ATAU SUATU PEMBERIAN APA SAJA DARI SIAPAPUN JUGA YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATAN DAN / ATAU PEKERJAANNYA BERTINDAK SEWENANG – WENANG TERHADAP BAWAHAN MELAKUKAN SUATU TINDAKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN SUATU TINDAKAN YANG DAPAT MENGHALANGI ATAU MEMPERSULIT SALAH SATU PIHAK YANG DILAYANI -- -- SEHINGGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI YANG DILAYANI 11. MENGHALANGI BERJALANNYA TUGAS KEDINASAN 12. MEMBERIKAN DUKUNGAN CALON PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN , DEWAN PERWAKILAN RAKYAT , DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DENAGNCARA: A. IKUT SERTA SEBAGAI PELAKSANA KAMPANYE MENJADI PESERTA KAMPANYE DENGAN MENGGUNAKAN ATRIBUT PARTAI ATAU ATRIBUT PNS SEBAGAI PESERTA KAMPANYE DG MENGARAHKAN PNS LAIN SBG PESERTS KAMPANYE DG MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA

13. MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA CALON PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN DENGAN CARA : A. MEMBUAT KEPUTUSAN DAN / ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PASANGAN CALON SELAMA MASA KAMPANYE, DAN ATAU B. MENGADAKAN KEGIATAN YANG MENGARAH KEPADA KEBERPIHAKAN TERHADAP PASANGAN CALON YANG MENJADI PESERTA PEMILU SEBELUM, SELAMA, DAN SESUDAH MASA KAMPANYE MELIPUTI PERTEMUAN, AJAKAN, HIMBAUAN SERUAN , ATAU PEMBERIAN BARANG KEPADA PNS DALAM LINGKUNGAN UNIT KERJANYA, ANGGOTA KELUARGA DAN MASYARAKAT 14. MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH ATAU CALON KEPALA DAERAH / WAKIL KEPALA DAERAH DENGAN CARA MEMBERIKAN SURAT DUKUNGAN TERKAIT FOTO KOPI KARTU TANDA PENDUDUK ATAU SURAT KETERANGAN TANDA PENDUDUK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN 15. MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA CALON KEPALA DAERAH / WAKIL KEPALA DAERAH, DENGAN CARA : A. TERLIBAT DALAM KEGIATAN KAMPANYE UNTUK MENDUKUNG CALON KEPALA DAERAH / WAKIL KEPALA DAERAH B. MANGGUNAKAN FASILITAS YANG TERKAIT DENGAN JABATAN DALAM KEGIATAN KAMPANYE

Kenaikan Pangkat *Pangkat : Kedudukan menunjukkan tingkat seorang PNS berdasar jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian digunakan sebagai dasar penggajian *Kenaikan Pangkat : Penghargaan diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pns pada negara * Sistem Kenaikan Pangkat 1. Reguler 3. Anumerta 2. Pilihan 4. Pengabdian

Kenaikan Pangkat Reguler 1 Kenaikan Pangkat Reguler 1. Struktural - Fungsional 4 thn - 2 thn pangkat akhir 2 thn - 2 th SKP nilai baik tiap unsur - AK mencukupi 2. Kenaikan pangkat reguler termasuk: - tugas belajar tidak menduduki jabatan struktural/fungsional - dipekerjakan/diperbantukan 3. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya 4. Periode kenaikan 1 April & 1 Oktober.

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN 3 Tingkat & 11 Jenis Hukuman Disiplin ( JHD ) ( Pasal 7 PP No 53 Th 20110 ) A, HUKUMAN DISIPLIN RINGAN B. HUKUMAN DISIPLIN SEDANG C. HUKUMAN DISIPLIN BERAT) TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN A. TEGURAN LISAN B. TEGURAN TERTULIS C. PERNYATAAN TDK PUASSECARA TERTULIS JHD RINGAN A. PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA SELAMA 1 TH B. PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT SELAMA 1 TH C. PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH 1 TH JHD SEDANG A. PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH 3TH B. PEMINDAHAN DLM RANGKA PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH C. PEMBEBASAN DARI JABATAN D. PEMBERHENTIAN DG HORMAT TDK ATAS PERMINTAAN SENDIRI BAGI PNS E. PEMBERHENTIAN TDK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS JHD BERAT

MELAKUKAN PEMERIKSAAN APAKAH KEWAJIBAN ATASAN LANGSUNG BILA TERDAPAT PNS YANG MMELANGGARA DISIPLIN PNS ? ATASAN LANGSUNG WAJIB MELAKUKAN PEMERIKSAAN ( Pasal 24 ayat (1) PP 53 Th 2010 )

WAJIB APAKAH KEWAJIBAN PEJABAT YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MENGHUKUM ? PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM WAJIB MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN KEPADA PNS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN ( Pasal 21 ayat (1) PP 53 Th 2010 )

PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN HUKUMAN DISIPLIN PADA KABUPATEN / KOTA Pasal 20 ayat (1) PP NO 53 TH 2010 Pejabat Pembina Kepegawaian Pasal 20 ayat (2) PP NO 53 TH 2010 Sekretaris Daerah Pasal 20 ayat (3) PP NO 53 TH 2010 Pejabat Struktural Esselon II Pasal 20 ayat (4) PP NO 53 TH 2010 Pejabat struktural Esselon III Pasal 20 ayat (5) PP NO 53 TH 2010 Pejabat Struktural Esselon IV Pasal 20 ayat (6) PP NO 53 TH 2010 Pejabat Struktural Esselon V

BILA PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM (PYBM ) TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN Apabila PYBM TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN kepada PNS yg melakukan pelanggaran disiplin, MAKA PEJABAT tersebut DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN OLEH ATASANNYA. ( Pasal 21 ayat (2) PP No 53 Th 20101 HUKUMAN DISIPLIN YANG DIJATUHKAN KEPADA PYBM ADALAH SAMA dengan jenis hukuman disiplin yg seharusnya dijatuhkan kepada PNS yg melakukan pelanggaran disiplin ( Pasal 21 ayat (3) PP No 53 Th 2010 ) ATASAN PYBM juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ( Pasal 21 ayat (4) PP No 53 Th 2010 )

PROSES MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PNS ADALAH : A. PEMANGGILAN B. PEMERIKSAAN C. PENJATUHAN HUKUMAN D. PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Pasal 23 s/d 31 PP No 53 Th 2010 )

1. Dengan berlakunya PP 53 Th 2010 Ttg Disiplin PNS, maka penegakan / pengendalian disiplin PNS menjadi tanggungjawab atasan langsung masing-masing. 2. Untuk dapat melaksanakan tanggungjawab tersebut, maka setiap pejabat struktural atau pejabat yang disetarakan harus mampu memeriksa yang dituangkan kedalam BAP dan dapat menentukan jenis hukuman yang setaradengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS. 3. Atasan langsung atau atasan yang lebih tinggi bila tidak melaksanakan kewajibannya dalam bidang penegakan disiplin PNS, maka akan ikut menerima hukuman disiplin PNS. KESIMPULAN

ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts Terimakasih ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts

Ciri Jaman Nows Standar Digital 4.0 dan 4.1 Berpikir Kritis dan Preskriptif Jangkauan Takterbatas Kepemimpinan Unboss Proses dan Dampak Kecepatan, Ketepatan, Kemanfaatan Jaringan Multifungsi http://pixabay.com/en/ipad-macbook-tablet-computer-606764/

Manusia Masa Depan Berpikir Cepat Kenyamanan Otak Kiri dan Kanan Hiburan dan Fashion Berpergian Kenikmatan Instan Konsumeristis Individualistis http://pixabay.com/en/office-meeting-business-partners-336368/

Generasi Saat Ini Sensitivitas tinggi dan penyelesaian persoalan diatasi dengan demontrasi Demonstrasi menempati anak tangga pertama Persoalan dengan derajat “sepele” juga diangkat Mudah frustasi, jalan pintas, instan, mental pembeli, tidak mau susah, dan lemah keteladanan Meminta kurang Memberi http://pixabay.com/en/musician-country-song-banjo-ukulele-349790/ http://pixabay.com/en/guitar-music-instrumental-melodic-775271/

KS Jaman Nows Manusia tanpa Ciri (Tankiniro Ngopo) bukan Kromodongso (Berciri Khusus) Bersahabat Melek Digital dan Surround Visioner (Weruh Sakdurunge Winarah) Cepat, Tepat, Manfaat Bukan Bos tetapi Mitra (Unbosy) Berpikir Kritis dan Prestatif Bukan Deskriptif tetapi Preskriptif Gembira, Keren, dan Asyik http://pixabay.com/en/ipad-macbook-tablet-computer-606764/

This is a sample text. Insert your desired text here. Title Goes Here http://pixabay.com/en/river-buildings-storehouse-town-690374/ “This is a sample text. Insert your desired text here. This is a sample text. Insert your desired text here.” This is a sample text.