Kuis 6 Pajak Penghasilan
SOAL 1 Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) 1770 S diperuntukkan bagi... WP OP yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. WP OP yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan selain kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, atau penghasilan yang dikenai PPh Final. WP OP yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, atau penghasilan yang dikenai PPh Final. WP OP yang diizinkan menyelenggarakan pencatatan. B
SOAL 2 Seorang WP menerima bunga tabungan bank senilai Rp 6.500.000,00 dan bunga pinjaman kepada tetangga senilai Rp 2.500.000,00 setiap bulan. PPh Final yang dikenakan atas WP tersebut adalah... Rp 1.800.000,00 Rp 1.300.000,00 Rp 900.000,00 Rp 650.000,00 B
SOAL 3 D Perbedaan antara PPh 28 dengan PPh 29 adalah... PPh 28 menunjukkan utang kekurangan pembayaran PPh bagi WP OP, sedangkan PPh 29 bagi WP Badan. PPh 28 menunjukkan sisa lebih pembayaran PPh bagi WP OP, sedangkan PPh 29 bagi WP Badan. PPh 28 menunjukkan utang kekurangan pembayaran PPh, sedangkan PPh 29 menunjukkan sisa lebih pembayaran PPh. PPh 28 menunjukkan sisa lebih pembayaran PPh, sedangkan PPh 29 menunjukkan utang kekurangan pembayaran PPh. D
SOAL 4 Kredit pajak yang dapat diperoleh WP OP namun tidak terdapat pada WP Badan adalah... Kredit PPh 21 Kredit PPh 22 Kredit PPh 23 Seluruh kredit pajak dapat diperoleh WP OP maupun Badan. A
SOAL 5 Andi memiliki PPh Terutang senilai Rp 240 juta dan PPh Kurang Bayar 120 juta di tahun 2017. Tidak ada angsuran PPh 25 di tahun 2017. PPh 25 per bulan di tahun 2018, jika Andi tidak menggunakan perhitungan khusus PPh 25 adalah... Rp 240 juta. Rp 120 juta. Rp 20 juta. Rp 10 juta. D
SOAL 6 Berikut adalah penyebab yang membuat WP OP tidak menggunakan pajak yang dibayar sendiri WP dibagi dua belas seperti dalam form SPT 2017 dalam menghitung PPh 25 tahun 2018, kecuali…. Penghasilan dalam tahun 2017 terdapat penghasilan tidak teratur Penghasilan dalam tahun 2017 berdasarkan kontrak kerja atau kondisi yang telah diketahui pada tahun 2017 tidak akan diterima lagi pada tahun 2018. WP akan menerima penghasilan yang tidak teratur di tahun 2018 yang tidak diketahui sebelumnya. Tidak ada jawaban yang benar C
SOAL 7 Amir (TK/2) memiliki penghasilan netto (setelah dikurangi iuran pension dan dan biaya jabatan) setahun dari pemberi kerja sebesar 369 juta. Besar PPh 21 yang dipotong adalah: Rp 3.687.500. Rp 3.775.000 Rp 3.875.000 Rp 6.291.167 A
SOAL 8 Amir (K/1) pada tahun fiscal 2017 memiliki penghasilan netto (setelah dikurangi iuran pensiun dan dan biaya jabatan) setahun dari pemberi kerja sebesar 570.500.000. Selain itu Amir menerima royalty Rp 17.000.000 netto setelah dipotong pajak 15% dan honor menjadi pengajar Rp 40.000.000 sebelum pajak. Pajak Amir pada tahun 2017 adalah. Rp 112.100.000 Rp 113.000.000 Rp 131.000.000 Rp 131.900.000 B
SOAL 9 Tika (K/1) pada tahun fiscal 2017 memiliki penghasilan netto (setelah dikurangi iurang pension dan dan biaya jabatan) setahun dari pemberi kerja sebesar Rp 570.500.000 dan atas penghasilan ini telah dipotong pajak sebesar Rp 95.000.000. Selain itu Tika menerima royalty Rp 40.000.000 bruto dan dipotong pajak Rp 6.000.000 dan honor menjadi pembicara seminar di beberapa tempat Rp 100.000.000 dipotong pajak Rp 2.500.000. Berapakan pajak terutang Tika 2017? Rp 95.000.000 Rp 101.000.000 Rp 103.500.000 Rp 137.000.000 D
SOAL 10 Melati (K/1) pada tahun fiscal 2017 memiliki penghasilan netto (setelah dikurangi iurang pension dan dan biaya jabatan) setahun dari pemberi kerja sebesar Rp 570.500.000 dan atas penghasilan ini telah dipotong pajak sebesar Rp 95.000.000. Selain itu Melati menerima royalty Rp 40.000.000 bruto dan dipotong pajak Rp 6.000.000 dan honor menjadi pembicara seminar di beberapa tempat Rp 100.000.000 dipotong pajak Rp 2.500.000. Kedua penghasilan tersebut termasuk teratur karena terkait dengan buku best seller telah ditulis Melati dan seminar untuk menjelaskan buku tersebut. Berapakah PPh 29 dan PPh 25 tahun 2018? Pajak tambahan akhir tahun=0 dan angsuran = 0 karena telah dipotong pihak ketiga. Pajak tambahan akhir tahun Rp 6.000.000 dan angsuran = Rp 500.000 Pajak tambahan akhir tahun Rp 27.500.000 dan angsuran = Rp 2.291.667 Pajak tambahan akhir tahun Rp 33.500.000 dan angsuran = Rp 2.791.667 D
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/