Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara pencatatan transaksi leasing secara sale and lease back dengan hak opsi sehingga untuk jenis leasing lainnya misalnya Pembiayaan Konsumen harus mengacu kepada PSAK No. 30 (Transaksi yang mengandung Sewa).
PSAK 30 Sewa (Lease) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Dalam praktek sehari-hari, sering ditemukan kesalah pahaman dari akuntansi perusahaan sehingga dalam perpajakan memperlakukan transaksi Pembiayaan Konsumen layaknya Sale and Lease Back dengan Hak Opsi.
Menurut KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha (SGU) dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut : 1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor; 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal Golongan I, 3 tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 tahun untuk Golongan Bangunan; 3. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Perbedaan perlakuan antara Akunntansi dan Pajak Secara akuntansi, pencatatan dilakukan secara Capital Lease, dimana : 1. aktiva leasing langsung dibukukan sebagai aktiva tetap leasing dan disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya; 2. lessee membebankan biaya penyusutan aktiva SGU dan beban bunga SGU Secara perpajakan, dilakukan secara Operating Lease, dimana : aktiva tetap leasing baru diakui setelah lessee melaksanakan hak opsinya, dengan biaya perolehan sebagai dasar penyusutan sebesar nilai opsi tersebut lessee membebankan angsuran pokok dan bunga SGU sebagai biaya leasing Sedangkan untuk transaksi pembiayaan konsumen, pencatatan secara akuntansi maupun perpajakan sama, yaitu dilakukan secara Capital Lease.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 14 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991 dinyatakan apabila masa SGU dengan hak opsi ternyata lebih pendek dari masa SGU menurut Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, maka Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 16 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dinyatakan apabila masa SGU dengan hak opsi ternyata lebih pendek dari masa SGU menurut Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, maka Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU.
Berdasarkan penegasan dalam butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 29/PJ.42/ 1992 tanggal 19 Desember 1992 dalam hal perjanjian finance lease menyatakan jangka waktu yang lebih pendek atau pada pelaksanaannya berakhir dalam jangka waktu yang lebih pendek dari jangka waktu minimum yang disyaratkan perlakuan perpajakannya disamakan dengan operating lease.
Ilustrasi kasus Tanggal 1 Januari 2010 CV Andi (Lessee) mendapat sebuah truk dengan memperoleh pembiayaan financial lease dari sebuah perusahaan leasing PT Sarana (Lessor). Dalam kontrak dimuat ketentuan sebagai berikut : · Nilai kontrak sebesar Rp · Masa leasing selama 5 tahun, yaitu sejak 1 Januari 2010 · Pembayaran lease adalah Rp pertahun, yg harus dimulai 1 Januari 2010 (pada awal masa lease) Keterangan tambahan · Masa manfaat ekonomis truk 8 tahun · Tingkat bunga 20%
Berdasarkan keterangan di atas dibuatlah tabel pembayaran sebagai berikut PembayaranHutang Lease Payment PokokBunga 1 Januari ,436,72850,000,000 1 Januari ,436,72850,000,00024,112,65425,887,34650,000,000 1 Januari ,324,07450,000,00028,935,18521,064,81550,000,000 1 Januari ,388,88950,000,00034,722,22215,277,77850,000,000 1 Januari ,666,66750,000,00041,666,6678,333,33350,000,000
Truk Leasing179,436,728 Hutang Leasing179,436, Hutang Leasing50,000,000 Kas50,000, Hutang Leasing24,112,654 Biaya Bunga Leasing25,887,346 Kas50,000, Biaya penyusutan Truk22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk22,429, Hutang Leasing28,935,185 Biaya Bunga Leasing21,064,815 Kas50,000, Biaya penyusutan Truk22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk22,429, Hutang Leasing34,722,222 Biaya Bunga Leasing15,277,778 Kas50,000, Biaya penyusutan Truk22,429,591
Hutang Leasing41,666,667 Biaya Bunga Leasing8,333,333 Kas50,000, Biaya penyusutan Truk22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk22,429, Biaya penyusutan Truk22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk22,429, Biaya penyusutan Truk22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk22,429, Biaya penyusutan Truk22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk22,429, Biaya penyusutan Truk22,429,591 Akumulasi Penyustan Truk22,429,591
JurnalAKUNTANSIKOREKSIFISKAL Truk Leasing179,436,728 Hutang Leasing179,436, Hutang Leasing50,000,000 Kas50,000, Hutang Leasing24,112,654 Biaya Bunga Leasing25,887, ,112,65450,000,000 Kas50,000, Biaya penyusutan Truk22,429, Akm. Penyusutan Truk22,429, Hutang Leasing28,935,185 Biaya Bunga Leasing21,064, ,935,18550,000,000 Kas50,000, Biaya penyusutan Truk22,429, Akm. Penyusutan Truk22,429, Hutang Leasing34,722,222 Biaya Bunga Leasing15,277, ,722,22250,000,000 Kas50,000, Biaya penyusutan Truk22,429, Akm. Penyusutan Truk22,429,591
Hutang Leasing41,666,667 Biaya Bunga Leasing8,333, ,666,66750,000,000 Kas50,000, Biaya penyusutan Truk22,429, Akm. Penyusutan Truk22,429, Biaya penyusutan Truk22,429, Akm. Penyusutan Truk22,429, Biaya penyusutan Truk22,429, Akm. Penyusutan Truk22,429, Biaya penyusutan Truk22,429, Akm. Penyusutan Truk22,429, Biaya penyusutan Truk22,429, Akm. Penyusutan Truk22,429,591