CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN Nama Kelompok: 1.Ersa Rosaly S 2.Qotrunnada 3.Shelly Natania 4.Sri Utanti 5.Vania Putri A 6.Lemsi Novita.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Bayaran Kapitasi yang Layak Bagi Dokter Primer
ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
REVIEW MANAJEMEN OBAT DI RS
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Drs.Sugeng Irianto,M.Kes PROVINSI D.I.YOGYAKARTA
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MHP
Sistem Pelayaan Kesehatan
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
“Asuransi Keluarga & Kesehatan”
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Prodi Rekam Medis & Informasi Kesehatan (D3)
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
Upaya Kesehatan Masyarakat
Prodi Rekam Medis & Informasi Kesehatan (D3)
Tarif Pelayanan Kesehatan
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
PENGERTIAN ASURANSI.
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KONSEP BIAYA PELAYANAN KESEHATAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
PENGALIHAN RISIKO Mata Kuliah : Manajemen Risiko
Kunjungan dan Perawatan Pasien di Rumah
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
based of Pengertian LPS
PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA
SJSN.
BISNIS HOME CARE.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PROVIDER PAYMENT SYSTEM
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
ASURANSI KESEHATAN.
Sistem Kesehatan Negara Kuba
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
PERHITUNGAN HARGA KEEKONOMIAN ANGKA KAPITASI KOMPONEN OBAT DALAM BESARAN HARGA KAPITASI UNTUK PUSKESMAS ( Berdasarkan Analisa Farmasi Klinik ) Sudarsono.,Apt.
SUPPLY PELAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Manajemen Koperasi.
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar Dengan PPK - BLUD
SISTEM PEMBAYARAN PELAYANAN KESEHATAN 2
Peran strategis tim casemix
MMIK STANDAR PENILAIAN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Perencanaan Sumber Dana Kesehatan
Skenario Pembiayaan Kesehatan
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Skenario Pembiayaan Kesehatan
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
1 Pusat Pembiayaan & Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan R.I JAMKESMAS-JAMPERSAL TAHUN 2011.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN Nama Kelompok: 1.Ersa Rosaly S 2.Qotrunnada 3.Shelly Natania 4.Sri Utanti 5.Vania Putri A 6.Lemsi Novita

Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan  Sistem jasa per pelayanan (fee for service) dengan pembayaran yang bersifat setelah layanan yang diberikan (Retrospektif)  Sistem pembayaran yang nilainya disepakati sebelum terjadinya layanan disebut pembayaran dimuka/prospektif (pre-payment, prospective payment).

Sistem Pembayaran Retrospektif  Retro : Belakang  Jumlah biaya yang harus dibayar oleh pasien ditetapkan setelah pelayanan diberikan.  Merupakan cara pembayaran yang sejak awal pelayanan kesehatan dikelola secara bisnis, yaitu pihak fasilitas kesehatan menetapkan tarif pelayanan.  Disebut dengan fee for service (jasa per pelayanan) atau out of pocket( dari kantong sendiri).

Contoh Pembayaran Retrospektif  Di Indonesia, cara pembayaran jasa per pelayanan sering disebut dengan istilah cara pembayaran out of pocket (dari kantong sendiri).  Cara pembayaran JPP (jasa per pelayanan) adalah cara fasilitas kesehatan menagih biaya yang dirinci menurut pelayanan yang diberikan, misalnya biaya untuk tiap visit dokter, pemasangan infus, biaya perawatan, dll.  Pembayaran DKS (dari kantor sendiri) dapat berbentuk JPP dan dapat berbentuk uang tetap.

Pembayaran Retrospektif bersumber dari:  Uang pasien atau keluaraga pasien (DKS)  Uang majikan pasien  Uang asuradur atau badan jaminan sosial  Uang pemerintah yang mengganti biaya seorang pasien (pada korban teror atau bencana alam)  Uang lembaga donor (dompet duafa, dana kemanusiaan, dll)  Uang kerabat pasien yang menyumbang untuk pengobatan psien

Kelemahan Sistem Pembayaran Retrospektif  Sulit pengendalian biaya dengan pembayaran JPP (jasa per pelayanan) karena pasien tidak memahami perlu-tidaknya layanan yang diberikan.  Potensi besar pemborosan dan inflasi biaya kesehatan tinggi.

Sistem Pembayaran Prospektif  Sistem pembayaran yang nilainya disepakati sebelum terjadinya layanan disebut pembayaran dimuka/prospektif (pre-payment, prospective payment).  Dua jenis pembayaran prospektif, yaitu : -yang benar-benar dibayar sebelum layanan kesehatan diberikan dan -yang dibayar setelah layanan kesehatan diberikan, tetapi paket yang dibayar ditetapkan atau disepakati sebelumnya.

Pembayaran Kapitasi  Kapita : kepala atau orang.  Pembayaran kapitasi mengandung unsur ketidakpastian karena sifat layanan kesehatan per orang mempunyai sifat ketidakpastian.  Pembayaran kapitasi sering dikenal sebagai risk-based payment karena pembayaran menempatkan pihak yang dibayar menanggung risiko.

Hakikat Pembayaran Kapitasi  Pembayaran bagi pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dengan Sistem Kapitasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh suatu Lembaga kepada PPK atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anggota lembaga tersebut, Yaitu dengan membayar di muka sejumlah dana sebesar perkalian anggota dengan satuan biaya (unit cost) tertentu

Penentuan Angka Kapitasi Angka Utilitasi x Biaya Satuan/Unit Cost Utilitas = tingkat pemanfaatan fasilitas pelayanan yang dimiliki sebuah klinik. Yang dinyatakan dalam presentase. Jumlah kunjungan/total populasi x 100% Biaya satuan = Biaya rata-rata untuk setiap jenis pelayanan pada kurun waktu tertentu. Jumlah pendapatan setiap jenis pelayanan/jumlah kunjungan pelayanan tersebut

Perhitungan Premi dalam Pembayaran Kapitasi Premi = 100/80 x angka kapitasi pelayanan Premi = 100 x Rp3.033,17 80 = 100 x Rp3.033,17 80 = Rp3.791,46 per kepala/bulan

PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2015  Pemerintah mengatur pembayaran kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama  Sistem pembayaran ini adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan promotif dan preventif. BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, wajib membayarkan kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.

Reaksi Positif Pembayaran Kapitasi  Fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi dengan menetapkan diagnosis yang tepat dan memberikan pengobatan atau tindakan yang tepat.  Fasilitas kesehatan aktif mengelola pelayanan promotif dan preventif untuk mencegah insiden kesakitan.  Fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang pas, tidak kurang dan tidak lebih untuk mempertahankan efisiensi operasional dan sebagai income security.

Reaksi Negatif Pembayaran Kapitasi Reaksi negatif yang merugikan sistem bervariasi, tergantung pada :  Kelompok layanan yang dibayarkan secara kapitasi  Besaran kapitasi  Kompetensi layanan yang dimiliki/ diijinkan dalam suatu fasilitas kesehatan

Reaksi Negatif Pembayaran Kapitasi  Jika kapitasi yang dibayarkan terpisah-pisah antara pelayanan rawat jalan primer, rawat jalan rujukan, dan rawat inap rujukan dan tanpa diimbangi dengan intensif yang memadai, maka angka rujukan dapat tinggi.  Jika porsi pasien yang dibayar kapitasi dengan pasien yang dibayar atau membayar secara JPP relatif kecil.  Fasilitas kesehatan menekan jumlah kunjungan pasien kapitasi.

 Salah satu cara untuk mengevaluasi reaksi negatif perilaku fasilitas kesehatan yang dibayar secara kapitasi dan yang mendapatkan pembayaran JPP adalah dengan mengevaluasi utilisasi (penggunaan) biaya, status kesehatan, dan kepuasan pasien.

Diagnostic Related Group (DGS)  Merupakan cara pembayaran dengan biaya satuan per diagnosis  Contohnya, jika seorang pasien menderita demam berdarah (DBD) yang dibayar per DRG, maka pembayaran ke rumah sakit untuk setiap kasus demam berdarah sama besar. Hal itu dilakukan tanpa memperhatikan berapa hari pasien dirawat dan jenis rumah sakit.

Pembayaran per Kasus/Paket  Merupakan pembayaran dengan mengelompokkan berbagai jenis pelayanan menjadi satu kesatuan.  Pengelompokan harus ditetapkan di muka dan disetujui kedua belah pihak, yaitu pihak rumah sakit dan pihak pembayar.  Contoh kelompok pelayanan per kasus adalah pelayanan persalinan normal, persalinan dengan sectio, pelayanan ruang intensif, dan lain-lain.

Contoh Pembayaran per Kasus  Persalinan normal oleh dokter spesialis kebidanan misalnya 5 juta per persalinan normal. Rumah sakit akan mendapat pembayaran sebesar 5 juta meskipun suatu persalinan ada yang memerlukan infus, pendarahan lebih awal dari normal, dirawat satu hari atau beberapa hari, pembayaran tetap sama yaitu 5 juta.

Pembayaran per Diem  Merupakan pembayaran per hari perawatan  Misalnya, suatu badan asuransi atau pemerintah membayar per hari perawatan 2 juta. Maka ketika seorang pasien sakit dan dirawat 1 hari, pihak asuransi atau pemerintah akan membayar 2 juta ke rumah sakit.  Jika seorang pasien dirawat 1 hari dengan biaya 1 juta, maka sisa uang sebesar 1 juta akan dikembalikan kepada pasien.  Jika seorang pasien dirawat 1 hari dengan biaya 3 juta, maka sisa uang yang harus dibayarkan ke rumah sakit sebesar 1 juta akan ditanggung/dibayarkan oleh pasien.

Global Budget Pengertian : Pembayaran yang dilakukan di muka selama setahun dengan besaran uang sesuai dengan yang diajukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan sebelumnya.

Global Budget  Ada kesepakatan pembayaran antara Badan Pengelola Asuransi (BPA) dan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Dimana, PPK harus terlebih dahulu menganggarkan sebelum disepakati oleh BPA  Keberhasilan pengendalian biaya anggaran global : -Apabila pengeluaran RS lebih besar, maka biaya ditanggung sendiri oleh RS -Apabila pengeluaran RS lebih kecil, maka biaya dikembalikan kepada Penyelenggara Asuransi

Ada yang ingin bertanya?