1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah PERTEMUAN 8.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
Akuntansi PERBANKAN Syariah
Pengertian Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
SEKILAS OPERASIONAL BANK SYARIAH oleh : Aries Kartono
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
BANK SYARIAH (part 1).
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

1 PERBANKAN SYARIAH PART #1

Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sebagai contoh, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Mega Indonesia. 2.Unit Usaha Syariah (UUS) Unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan/atau unit syariah. Bank Umum yang memiliki UUS, sebagai contoh, Bank Danamon, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank DKI, BPD Jawa Timur 6

Sistem Bunga VS Sistem Bagi Hasil  Bunga  Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan.  Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan  Bunga dapat mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi  Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung atau rugi  Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda  Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama  Bagi Hasil  Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi  Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh  Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama  Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama  Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan  Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Akad Transaksi Bank Syariah 8 Pengertian akad adalah keterkaitan antara ijab (pernyataan pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu. Akad transaksi Bank Syariah dibagi menjadi 2, yaitu; 1.Akad Tijarah, Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan. 2.Akad Tabarru’, transaksi tidak untuk mencari keuntungan. AT ACH

Akad dan Produk Bank Syariah Pendanaan Pola Titipan Wadi’ah Yad Dhamanah (Giro, Tabungan) Pola Pinjaman Qardh (Giro, Tabungan) Pola Bagi Hasil - Mudharabah Mutlaqah - Mudharabah Muqayyadah (Tabungan, Deposito, Investasi, Obligasi) Pola Sewa Pola Sewa Ijarah (Obligasi) Pembiayaan Pola Bagi Hasil Pola Bagi Hasil Mudharabah Musyarakah (Investment Financing) Pola Jual Beli Murabahah, Salam, Istishna (Trade Financing) Pola Sewa Ijarah Ijarah wa Iqtina (Trade Financing) Pola Pinjaman Pola Pinjaman Qardh (Talangan) Jasa Perbankan Pola Lainnya Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Sharf, Ujra (Jasa Keuangan) Pola Titipan Pola Titipan Wadi’ah Yad Amanah (Jasa Non Keuangan) Pola Bagi Hasil Mudharabah Muqayyadah (Channelling) (Jasa Keagenan) Sosial Pola Pinjaman Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)

Akad Pola Titipan 6 a.Wadi’ah yad amanah : penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan di dalam memelihara titipan tersebut. Penerima titipan boleh menerima biaya penitipan. Sebagai contoh, Save Deposit Box.Wadi’ah yad amanah b.Wadi’ah yad dhamanah : penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh saat pemilik menghendakinya. Penerima titipan dapat memberikan Bonus kepada penitip tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya. Sebagai contoh, Giro dan TabunganWadi’ah yad dhamanah BACK

Akad Pola Pinjaman 7 a.Qardh : merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan/kelebihan dan hanya mengembalikan pokok pinjaman b.Qardhul hasan : untuk membantu sektor usaha kecil/mikro atau membantu sektor/aktivitas sosial dan tanpa harus mengembalikannyaQardhul hasan BACK

Akad Pola Bagi Hasil 8 a.Mudharabah : bank memberikan modal, nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba/keuntungan dibagi menurut rasio nisbah (porsi) yang disepakatiMudharabah 1)Mutlaqah : pengelola dana (bank) diberikan keleluasaan untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan 2)Muqayyadah : pemilik dana (nasabah) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut, diantaranya; jangka waktu, tempat, jenis usaha, nisbah bagi hasil dan sebagainya BACK

Akad Pola Bagi Hasil 9 b.Musyarakah b.Musyarakah : bank maupun nasabah bekerjasama menjadi mitra usaha dengan memberikan modal dalam berbagai tingkatan dan mencapai kesepakatan atas rasio laba (nisbah bagi hasil) untuk waktu tertentu. Mutanaqisah : bank dan nasabah bekerjasama terhadap suatu barang/usaha, dimana salah satu pihak kemudian membeli/mengambil bagian pihak lainnya secara bertahap melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. BACK

Akad Pola Jual Beli 10 a.Murabahah : nasabah akan membeli suatu produk/barang dengan rincian tertentu dan meminta bank untuk membelikan dan mengirimkannya kepada nasabah, berdasarkan harga dan imbalan/margin tertentu sesuai persetujuan awal kedua belah pihak.Murabahah b.Salam : pembelian barang dengan ciri-ciri yang khusus dan jelas, yang diserahkan kemudian hari dengan pembayaran dilakukan dimuka secara tunai. Lazim juga disebut transaksi jual beli dengan cara pesanan. Biasanya digunakan untuk pembiayaan pertanian.Salam c.Istishna : sama dengan salam, yaitu objek pesanannya harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya, yaitu dapat dilakukan di awal, di tengah, atau di akhir pesanan. Biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan gedung.Istishna BACK

Akad Pola Sewa 11 a.Ijarah : biasa disebut dengan sewa atau memberikan sesuatu untuk disewakan.Bank menyewakan barang/objek kepada nasabah, Dalam hal ini bank mendapat imbalan jasa/biaya sewa (ujra)Ijarah b.Ijarah wa iqtina/muntahiya bittamlik : transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode, sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewaIjarah wa iqtina/muntahiya bittamlik BACK

Akad Pola Lainnya 12 a.Wakalah : biasa disebut perwalian, atau pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal- hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat menerima imbalan tertentu dari pemberi amanah. Contoh dalam perbankan, antara lain L/C (letter of credit), transfer, kliring, RTGS, inkaso dan pembayaran gajiWakalah b.Kafalah : mengalihkan tanggung jawab seseorang kepada orang lain dengan imbalan. Contoh dalam perbankan,Kafalah Bank Garansi c.Hawalah : pengalihan utang/piutang dari orang yang berutang/berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya atau menerimanya. Contoh dalam perbankan, anjak piutangHawalah BACK

Akad Pola Lainnya 13 d.Rahn : pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. Contoh dalam perbankan, gadaiRahn e.Sharf : jual beli suatu valuta dengan valuta lain. Contoh dalam perbankan, fasilitas penukaran uang (money changer)Sharf f.Ujra : imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Contoh dalam perbankan, fee base income/service, penyewaan safe deposit box, penggunaan ATM, dll.

Penutup  dalam menawarkan/memasarkan produk dan jasanya, pada prinsipnya sama dengan Bank Umum Konvensional, perbedaan hanya terletak pada sistem operasional dan mekanismenya yang sesuai dengan syariat Islam.  Di samping itu, layanan perbankan syariah tidak hanya diperuntukan bagi umat Islam/kaum muslim, namun dapat juga digunakan dan dimanfaatkan oleh kalangan non muslim dan masyarakat pada umumnya. 14 BankUmumSyariahmaupunUnitUsahaSyariah,

lampiran 15 JENIS-JENIS AKAD

Skema Akad Wadi’ah Yad Amanah 16 BACK

Skema Akad Wadi’ah Yad Dhamanah 17 BACK

Skema Pinjama Qardh/ Qardhul Hasan 18 BACK

Skema Akad Mudharabah 19 BACK

Skema Akad Musyarakah 20 BACK

Skema Akad Murabahah S e d er h a n a 21 BACK

Skema Akad Murabahah pada Bank Syariah 22 BACK

Skema Akad Salam Sederhana 23 BACK

Skema Akad Salam pada Bank Syariah 24 BACK

Skema Akad Istishna Sederhana 25 BACK

Skema Akad Istishna pada Bank Syariah 26 BACK

Skema Akad Ijarah 27 BACK

Skema Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik 28 BACK

29 BACK Skema Akad Wakalah

30 BACK Skema Akad Kafalah

31 BACK Skema Akad Hawalah

32 BACK Skema Akad Rahn

33 BACK Skema Akad Sharf

40 Terima Kasih TERIMA KASIH