1 PERBANKAN SYARIAH PART #1
Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sebagai contoh, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Mega Indonesia. 2.Unit Usaha Syariah (UUS) Unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan/atau unit syariah. Bank Umum yang memiliki UUS, sebagai contoh, Bank Danamon, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank DKI, BPD Jawa Timur 6
Sistem Bunga VS Sistem Bagi Hasil Bunga Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan Bunga dapat mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung atau rugi Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama Bagi Hasil Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Akad Transaksi Bank Syariah 8 Pengertian akad adalah keterkaitan antara ijab (pernyataan pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu. Akad transaksi Bank Syariah dibagi menjadi 2, yaitu; 1.Akad Tijarah, Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan. 2.Akad Tabarru’, transaksi tidak untuk mencari keuntungan. AT ACH
Akad dan Produk Bank Syariah Pendanaan Pola Titipan Wadi’ah Yad Dhamanah (Giro, Tabungan) Pola Pinjaman Qardh (Giro, Tabungan) Pola Bagi Hasil - Mudharabah Mutlaqah - Mudharabah Muqayyadah (Tabungan, Deposito, Investasi, Obligasi) Pola Sewa Pola Sewa Ijarah (Obligasi) Pembiayaan Pola Bagi Hasil Pola Bagi Hasil Mudharabah Musyarakah (Investment Financing) Pola Jual Beli Murabahah, Salam, Istishna (Trade Financing) Pola Sewa Ijarah Ijarah wa Iqtina (Trade Financing) Pola Pinjaman Pola Pinjaman Qardh (Talangan) Jasa Perbankan Pola Lainnya Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Sharf, Ujra (Jasa Keuangan) Pola Titipan Pola Titipan Wadi’ah Yad Amanah (Jasa Non Keuangan) Pola Bagi Hasil Mudharabah Muqayyadah (Channelling) (Jasa Keagenan) Sosial Pola Pinjaman Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Akad Pola Titipan 6 a.Wadi’ah yad amanah : penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan di dalam memelihara titipan tersebut. Penerima titipan boleh menerima biaya penitipan. Sebagai contoh, Save Deposit Box.Wadi’ah yad amanah b.Wadi’ah yad dhamanah : penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh saat pemilik menghendakinya. Penerima titipan dapat memberikan Bonus kepada penitip tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya. Sebagai contoh, Giro dan TabunganWadi’ah yad dhamanah BACK
Akad Pola Pinjaman 7 a.Qardh : merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan/kelebihan dan hanya mengembalikan pokok pinjaman b.Qardhul hasan : untuk membantu sektor usaha kecil/mikro atau membantu sektor/aktivitas sosial dan tanpa harus mengembalikannyaQardhul hasan BACK
Akad Pola Bagi Hasil 8 a.Mudharabah : bank memberikan modal, nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba/keuntungan dibagi menurut rasio nisbah (porsi) yang disepakatiMudharabah 1)Mutlaqah : pengelola dana (bank) diberikan keleluasaan untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan 2)Muqayyadah : pemilik dana (nasabah) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut, diantaranya; jangka waktu, tempat, jenis usaha, nisbah bagi hasil dan sebagainya BACK
Akad Pola Bagi Hasil 9 b.Musyarakah b.Musyarakah : bank maupun nasabah bekerjasama menjadi mitra usaha dengan memberikan modal dalam berbagai tingkatan dan mencapai kesepakatan atas rasio laba (nisbah bagi hasil) untuk waktu tertentu. Mutanaqisah : bank dan nasabah bekerjasama terhadap suatu barang/usaha, dimana salah satu pihak kemudian membeli/mengambil bagian pihak lainnya secara bertahap melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. BACK
Akad Pola Jual Beli 10 a.Murabahah : nasabah akan membeli suatu produk/barang dengan rincian tertentu dan meminta bank untuk membelikan dan mengirimkannya kepada nasabah, berdasarkan harga dan imbalan/margin tertentu sesuai persetujuan awal kedua belah pihak.Murabahah b.Salam : pembelian barang dengan ciri-ciri yang khusus dan jelas, yang diserahkan kemudian hari dengan pembayaran dilakukan dimuka secara tunai. Lazim juga disebut transaksi jual beli dengan cara pesanan. Biasanya digunakan untuk pembiayaan pertanian.Salam c.Istishna : sama dengan salam, yaitu objek pesanannya harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya, yaitu dapat dilakukan di awal, di tengah, atau di akhir pesanan. Biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan gedung.Istishna BACK
Akad Pola Sewa 11 a.Ijarah : biasa disebut dengan sewa atau memberikan sesuatu untuk disewakan.Bank menyewakan barang/objek kepada nasabah, Dalam hal ini bank mendapat imbalan jasa/biaya sewa (ujra)Ijarah b.Ijarah wa iqtina/muntahiya bittamlik : transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode, sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewaIjarah wa iqtina/muntahiya bittamlik BACK
Akad Pola Lainnya 12 a.Wakalah : biasa disebut perwalian, atau pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal- hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat menerima imbalan tertentu dari pemberi amanah. Contoh dalam perbankan, antara lain L/C (letter of credit), transfer, kliring, RTGS, inkaso dan pembayaran gajiWakalah b.Kafalah : mengalihkan tanggung jawab seseorang kepada orang lain dengan imbalan. Contoh dalam perbankan,Kafalah Bank Garansi c.Hawalah : pengalihan utang/piutang dari orang yang berutang/berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya atau menerimanya. Contoh dalam perbankan, anjak piutangHawalah BACK
Akad Pola Lainnya 13 d.Rahn : pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. Contoh dalam perbankan, gadaiRahn e.Sharf : jual beli suatu valuta dengan valuta lain. Contoh dalam perbankan, fasilitas penukaran uang (money changer)Sharf f.Ujra : imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Contoh dalam perbankan, fee base income/service, penyewaan safe deposit box, penggunaan ATM, dll.
Penutup dalam menawarkan/memasarkan produk dan jasanya, pada prinsipnya sama dengan Bank Umum Konvensional, perbedaan hanya terletak pada sistem operasional dan mekanismenya yang sesuai dengan syariat Islam. Di samping itu, layanan perbankan syariah tidak hanya diperuntukan bagi umat Islam/kaum muslim, namun dapat juga digunakan dan dimanfaatkan oleh kalangan non muslim dan masyarakat pada umumnya. 14 BankUmumSyariahmaupunUnitUsahaSyariah,
lampiran 15 JENIS-JENIS AKAD
Skema Akad Wadi’ah Yad Amanah 16 BACK
Skema Akad Wadi’ah Yad Dhamanah 17 BACK
Skema Pinjama Qardh/ Qardhul Hasan 18 BACK
Skema Akad Mudharabah 19 BACK
Skema Akad Musyarakah 20 BACK
Skema Akad Murabahah S e d er h a n a 21 BACK
Skema Akad Murabahah pada Bank Syariah 22 BACK
Skema Akad Salam Sederhana 23 BACK
Skema Akad Salam pada Bank Syariah 24 BACK
Skema Akad Istishna Sederhana 25 BACK
Skema Akad Istishna pada Bank Syariah 26 BACK
Skema Akad Ijarah 27 BACK
Skema Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik 28 BACK
29 BACK Skema Akad Wakalah
30 BACK Skema Akad Kafalah
31 BACK Skema Akad Hawalah
32 BACK Skema Akad Rahn
33 BACK Skema Akad Sharf
40 Terima Kasih TERIMA KASIH