Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Aspek bisnis di bidang TI
Studi Kelayakan Bisnis
TINJAUAN USAHA Dr. Djoko Poernomo, M.Si.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Kewirausahaan “Mendirikan Usaha”
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
HUKUM PERUSAHAAN.
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
CARA MENDIRIKAN USAHA.
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN USAHA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Marliana B. Winanti, S.Si., M.Si
HUBUNGAN KERJA.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
Universitas Esa Unggul
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Studi Kelayakan Bisnis
Cara Mendirikan Usaha.
Presented by: Cempaka Paramita,
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
copyright by Elok Hikmawati
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
YAYASAN Stichting.
Tugas Ekonomi Nama Kelompok : Agustin Dwi K (01) Dwilyan Candra K (10)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
CARA MENDIRIKAN USAHA.
Bagian 3. Cara Mendirikan Usaha
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
ASPEK BISNIS BIDANG TI.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi SI703 Hukum dan Etika Profesi Teknologi Informasi Pertemuan #9

Capaian pembelajaran Mahasiswa mampu menjelaskan tentang undang – undang teknologi informasi, HAKI dan cara mendirikan perusahaan di bidang teknologi informasi

Topik bahasan Prosedur pendirian bisnis Kontrak kerja

Bagaimana mendirikan usaha Hal-hal yang perlu diperhatikan saat memulai usaha: Alasan memulai usaha Bidang usaha Jenis-jenis badan usaha Jenis-jenis izin usaha Proses pendirian badan usaha Faktor penyebab kegagalan usaha

1# alasan memulai usaha Keluarga pengusaha Sengaja terjun menjadi pengusaha  belajar dari kesuksesan orang lain Kerja sampingan (iseng) Coba-coba Terpaksa

Cara memulai usaha: Mendirikan usaha baru Membeli perusahaan Kerjasama manajemen (wara-laba/franchising) Mengembangkan usaha yang sudah ada

Faktor penentu pemilihan jenis usaha: Minat & bakat Modal uang atau keahlian Waktu/masa seseorang menikmati hasil dari usahanya – pendek, sedang dan panjang Laba- persentase perolehan laba, lama tidaknya memperoleh laba, sesaat atau terus menerus Pengalaman

Contoh jenis usaha: Usaha jangka pendek-perolehan laba < 1 tahun : bertani sayur-sayuran, beternak ayam dan ikan Usaha jangka menengah-perolehan labanya 1-3 tahun : industri dan perdagangan, kebun jeruk, coklat Usaha jangka panjang-perolehan labanya > 3 tahun : perkebunan sawit, karet dll

2# bidang usaha Sektor kecantikan  salon, spa dll Sektor ketrampilan  jasa service ac, motor, mobil, mesin dll Sektor konsultan  konsultan manajemen, psikiater, teknik dll Sektor industri  pabrik tahu, tempe, roti,batu bata, genteng dll Sektor tambang  tambang pasir, kaolin, timah, emas dll Sektor perikanan  tambak ikan, udang, budidaya ikan lele, gurami dll Sektor agribisnis  sayur mayur, jeruk, pisang, nanas, coklat dll

Sektor percetakan  foto copy, sablon, percetakan buku, majalah dll Sektor seni  seni lukis, ukir, musik, penulis cerita dll Sektor kesehatan  klinik kesehatan, apotik, rumah sakit dll Sektor pariwisata  biro perjalanan, tempat penginapan, karaoke, bilyard dll Sektor perdagangan  membuka toko/kios, baso, mie ayam, es teler, martabak, nasi goreng dll Sektor pendidikan  lembaga latihan atau kursus, taman kanak-kanak, paud, sd, smp, pt dll Sektor percetakan  foto copy, sablon, percetakan buku, majalah dll

3# jenis badan usaha Perseorangan  ud, tb Firma  firma susan indah Perseroan komanditer (cv)  ada sekutu aktif dan pasif Koperasi-koperasi produksi, konsumsi, jasa, serba usaha Yayasan-badan usaha yg tidak mencari keuntungan  sosial, tidak mempunyai anggota Perseroan terbatas  pt. Terbuka dan pt. Tertutup, persero

Modal perseroan terbatas terdiri dari : Modal dasar  modal yang diperlukan pertama kali perusahaan didirikan dan modal tersebut tertera dalam akte notaris. Misal PT X didirikan dengan modal dasar rp 1.000.000.000,- Modal ditempatkan atau modal dikeluarkan  modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan pemegang saham. Besarnya modal ini minimal 25% dari modal dasar – rp 250.000.000 Modal setor  modal yang sudah disetor oleh pemegang saham. Besarnya 50% dari modal ditempatkan – rp 125.000.000

Persyaratan mendirikan PT: PT didirikan oleh minimal 2 orang Dituangkan dalam akta notaris Menggunakan bahasa indonesia Mencantumkan perkataan “PT” dalam akte notarisnya Disyahkan oleh menteri kehakiman Memiliki modal sekurang kurangnya 20 juta Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar Menyetor modal 50% dari modal ditempatkan

4# jenis ijin usaha Dokumen suatu usaha, umumnya, atl : Lain-lain : Bukti diri Tanda daftar perusahaan (TDP) Nomor pokok wajib pajak (NPWP) Lain-lain : Surat izin usaha perdagangan (SIUP)  dep.Perdagangan Surat izin usaha industri (SIUI)  dep.Perindustrian Izin domisili  kelurahan setempat Izin gangguan  kelurahan setempat Izin mendirikan bangunan (IMB)  pemda setempat Izin usaha teknis (sesuai bidang usaha)

5# proses pendirian badan usaha Contoh pada cv, pt, dan yayasan: Mengadakan rapat umum pemegang saham Dibuatkan akte notaris ( Dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan) Didaftarkan ke pengadilan negeri (pengesahan sbg badan hukum yang sah) Diberitakan dalam lembaran negara (setelah mendapat legalitas dari dep. Kehakiman)

6# faktor penyebab kegagalan usaha Data dan informasi tidak lengkap Salah perhitungan Pelaksanaan pekerjaan salah Kondisi lingkungan Unsur sengaja

Perjanjian kerja Definisi  suatu perjanjian dimana pekerja mengikatkan diri untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan dimana pengusaha mengikatkan diri untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah

Ciri khusus hubungan kerja mencakup 3 unsur yaitu: Adanya pekerjaan Adanya perintah Adanya upah Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat memenuhi syarat adanya hubungan kerja

Jenis perjanjian kerja ada 2 yaitu: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), dan Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT)

1# Perjanjian kerja waktu tertentu Definisi  perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu Sebutan  karyawan kontrak, temporer, anorganik Ketentuan lain: Perjanjian harus tertulis latin dalam bahasa Indonesia Tidak ada masa percobaan

Prinsip dasar PKWT: Tidak boleh mempersyaratkan adanya masa percobaan (psl 58 ayat 2 uu 13/2003, jika melanggar maka syarat masa percobaan tsb menjadi batal demi hukum) Isinya tidak boleh lebih rendah dari syarat-syarat kerja yang termuat dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama. Diadakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun , dan dapat diperpanjang hanya 1 kali max 1 tahun.(Psl 59 ayat 7 uu 13/2003, jika melanggar maka statusnya berubah menjadi pkwtt ). Dapat diperbaharui 1 kali, jk waktu max 2 tahun dengan tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perjanjian. (Psl 59 ayat 7 uu 13/2003, jika melanggar maka statusnya berubah menjadi pkwtt ) Dibuat dalam bahasa indonesia dan huruf latin .(psl 15 ayat 1 kepmenaker no.100/2004, jika melanggar maka statusnya berubah menjadi pkwtt terhitung sejak adanya hubungan kerja Didaftarkan pada depnaker setempat.

pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; Jenis pekerjaan PKWT: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”

Jangka waktu PKWT: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui, tergantung jenis pekerjaan PKWT-nya PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun

Perpanjangan dan pembaruan PKWT: Perjanjian Kerja yang dapat diperpanjang adalah: PKWT terkait dengan produk baru (Jenis ke 4) PKWT atas pekerjaan sekali selesai / bersifat sementara (Jenis ke 1) PKWT atas pekerjaan yang diperkirakan selesai maksimal 3 tahun (Jenis ke 2) Perjanjian Kerja yang dapat diperbaharui adalah: Perjanjian Kerja yang TIDAK dapat diperpanjang atau diperbaharui adalah: PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman (Jenis ke 3)

PKWT berakhir sebelum waktunya: Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, kecuali disebabkan karena: pekerja meninggal dunia; berakhirnya/selesainya pekerjaan yang diperjanjikan (harus dinyatakan); adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

Syarat sahnya PKWT: Subyektif Adanya kata sepakat Adanya kemampuan / kecakapan melakukan tindakan hukum   Obyektif Adanya pekerjaan tertentu Tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan 

Isi PKWT minimal memuat: Nama dan alamat pengusaha atau perusahaan Nama, alamat, umur dan jenis kelamin Jabatan atau jenis pekerjaan Besarnya upah dan cara pembayaran Syarat-syarat kerja. Jangka waktu berlakunya. Tempat dan lokasi kerja Tempat, tanggal perjanjian kerja dibuat. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya perjanjian kerja

Perubahan PKWT menjadi PKWTT Pasal 15 Kepmenakertrans No 100/MEN/VI/2004 (1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. (2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. (3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan. (4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut. (5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

2# Perjanjian kerja waktu tidak tertentu Definisi  perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap Sebutan  karyawan tetap, permanen, organik Ketentuan lain: Perjanjian dapat lisan atau tertulis Dipekenankan adanya masa percobaan Berakhir normal pada usia pensiun (55 tahun)

Surat pengangkatan: Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang sekurang- kurangnya memuat keterangan: nama dan alamat pekerja; tanggal mulai bekerja; jenis pekerjaan; besarnya upah.

3# perjanjian kerja harian/lepas Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan Dalam hal pekerja bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT

Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada pekerjaan dengan Perjanjian Kerja Harian wajib membuat perjanjian kerja harian/lepas secara tertulis dengan para pekerja Perjanjian kerja harian/lepas dapat dibuat berupa daftar pekerja yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dengan sekurang-kurangnya memuat : nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja nama/alamat pekerja. jenis pekerjaan yang dilakukan. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya. Daftar pekerja sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja

Terima kasih