MATERI : KDPPLKS PSAK 101 : PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI MURABAHAH.
Tugas ke-4 manajemen perbankan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PIUTANG ISTISHNA.
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi Mudharabah.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BANK SYARIAH.
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
TRANSAKSI SYARIAH.
Pendahuluan dan Laporan Keuangan Bank Syariah (PAPSI 2003)
BANK SYARIAH.
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
PIUTANG ISTISHNA.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Akuntansi Syariah Indonusa Esa Unggul,
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BANK SYARIAH.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Indonusa Esa Unggul,
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
Sri Nurhayati / Wasilah
Akuntansi Salam 9/17/2018.
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Akuntansi Islam.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Disusun Oleh: Ramina Anjani ( ) Kelas VI Reg 1 A Prodi Akuntansi Fakultas Sosial Sains 2018.
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

MATERI : KDPPLKS PSAK 101 : PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PSAK 102 : MURABAHAH PSAK 103 : SALAM PSAK 104 : ISTISHNA PSAK 105 : MUDHARABAH PSAK 106 : MUSYARAKAH PSAK 107 : IJARAH PSAK 108 : TAKAFUL PSAK 109 : ZAKAT PSAK 110 : SUKUK

Perbedaan Akuntansi Syariah & Akuntansi Konvensional Kriteria Akuntansi Syariah Akuntansi Konvensional Dasar Hukum Hukum Etika yang bersumber AlQuran & Sunnah Hukum Bisnis Modern Dasar Tindakan Keberadaan Hukum Allah  Keagamaan Rasionalisme Ekonomis  Sekuler Orientasi Kemasyarakatan Indivdidual atau kepada pemilik Tahapan Operasional Dibatasi dan tunduk ketentuan syariah Tidak terbatas kecuali pertimbangan ekonomis

Sumber Hukum Islam Al Qur’an Hadits Ijma’ Qiyas

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Untuk Penyusun Standar AK.Syar Tujuan Kerangka Dasar Membantu penyusunan standar Untuk Penyusun Standar AK.Syar Pedoman menyusun LK Syariah Problem solving masalah ak.syar yang belum ada standarnya Akuntan Syariah Memberikan pendapat apakah LK sudah sesuai dengan PASBU Auditor Menafsirkan informasi dalam LK Syariah Pemakai LK

Stakeholders LK Syariah Investor Pemilik dana qardh Pemilik dana investasi mudharabah Pemilik dana titipan Pembayar dan penerima ZISWAF Pengawas syariah Karyawan Pemasok dan mitra usaha lainnya Pelanggan Pemerintah Dunia akademik Masyarakat

Paradigma Transaksi Syariah Al-Falah (Kesejahteraan Hakiki secara material dan spiritual) Akuntabilitas manusia: Syariah dan akhlaq sebagai indikator baik/buruk – benar / salah suatu usaha  Terbentuk integritas -> GCG & Market Discipline Sarana Pencapaian Amanah Alam semesta 7

Asas Transaksi Syariah Persaudaraan (ukhuwah) Ta’aruf, Tafahum, Ta’awun, Takaful. Tahaluf Keadilan (‘adalah) Bebas riba, gharar, maysir, dzalim, haram Kemaslahatan (maslahah) Pemenuhan Maqashid al-shariah Keseimbangan (tawazun) Universalisme (syumuliyah)

Karakteristik Transaksi Syariah 1. Prinsip Saling Paham dan Saling Ridha 2. Objek Halal dan Baik 3. Uang : Alat Ukur dan Satuan pengukur nilai dan bukan komoditas 4. Tidak ada Magrib, haram dan Zhalim 5. Tidak menganut Time value of money 6. Transaksi dilakukan secara: perjanjian jelas, tidak merugikan/ menguntungkan salah satu pihak; tidak ada standar ganda utk satu akad; tidak ada taalluq dlm satu akad 5. Tidak ada distorsi harga : No Najas & ikhtikar 7. Tidak ada Suap : risywah 8. Transaksi Komersial : bagi hasil, jual beli dan layanan 9. Transaksi Non Komersial : Qardh, fungsi sosial

Shirkah Al-Muwafadhah Transaksi dalam Islam Konsep Akad Kontrak Pertukaran Penyerahan Tunda Al-Bai’ Perniagaan Kontrak Bagi Hasil Uqud Al-Istiraq Kontrak Jual Beli Barang vs Uang Salam Jasa vs Uang Istishna Bai’ Bitsaman Ajil Al-Murabahah Jual Beli Tunai Al-Musawamah Pembayaran Tunda Bai’ Muajjal Jual Beli Tunda Al-Shirkah Kemitraan Umum Shirkah Al-Milk Kepemilikan Bersama Shirkah Al-Aqd Usaha Bersama Shirkah Al-Amwal Kemitraan Modal Shirkah Al-A’mal Kemitraan Jasa Shirkah Al-Muwafadhah Modal Setara Shirkah Al-Wujuh Kemitraan Nama Baik Keharusan Pilihan Al-Mudharabah Ijarah, Ujr Wakalah, Kafalah, Hiwalah, Rahn Wadiah Shirkah Al-Inan Modal tdk Setara Al-Musharakah Sharf Uang vs Uang TIJARAH TABARRU’ Qardh

Acuan Akuntansi LKS Peraturan Bank Indonesia SAK KDPPLKS PSAK Syariah KDPPLK dan PSAK Lainnya (sepanjang tak bertentangan dengan prinsip syariah tidak ) Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions—AAOIFI IAS dan SFAS sepanjang tak bertentangan dengan prinsip syariah Peraturan perundang-undangan yang relevan Prinsip akuntansi berlaku umum lainnya yang tak bertentangan dengan prinsip syariah Please edit content

Tujuan Laporan Keuangan Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan Menilai prospek arus kas Memberikan informasi atas sumber daya ekonomi Memberikan informasi kepatuhan LKS terhadap prinsip syariah Memberikan informasi pemenuhan fungsi sosial LKS

Asumsi Dasar Laporan Keuangan Syariah Dasar Akrual kecuali untuk perhitungan bagi hasil Kelangsungan Usaha

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Dapat dipahami Relevan Materialitas, Keandalan Penyajian jujur Substansi mengungguli bentuk Netralitas Pertimbangan sehat Kelengkapan Dapat dibandingkan Apakah ada tujuan khusus untuk yg dicetak tebal??

Laporan Keuangan Syariah

Laporan Keuangan LKS LKS: Investor Manajer Inv. LKS: Pengemban Neraca Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehsnsif Lain Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas LKS: Investor Manajer Inv. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh LKS: Pengemban Fungsi Sosial Catatan atas Laporan Keuangan Informasi Komparatif Periode Sebelumnya Laporan Posisi Keuangan pada Periode Awal Komparatif

Laporan Keuangan LKS Catatan atas Laporan Keuangan Informasi Komparatif Periode Sebelumnya Minimum: 2 Laporan Keuangan Lengkap dan Cat Keu Terkait Informasi Tambahan: hanya mengungkapkan terkait diluar yang minimun, Terutama karena retrospektif, dan reklasifikasi berdampak Material  jika tidak praktis dapat diungkapkan Laporan Posisi Keuangan pada Periode Awal Komparatif

ASET KEWAJIBAN DANA SYIRKAH TEMPORER EKUITAS NERACA LKS per 31 Des 200x ASET KEWAJIBAN DANA SYIRKAH TEMPORER EKUITAS

Laporan Laba Rugi 20XB 20XA PENDAPATAN OPERASI UTAMA Pendapatan dari Jual Beli Pendapatan dari Sewa Pendapatan dari Bagi Hasil Pendapatan Operasi Utama Lainnya XXX XXX TOTAL XXX XXX HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DST (XXX) (XXX) PENDAPATAN OPERASI LAINNYA XXX XXX BEBAN OPERASI LAINNYA (XXX) (XXX) PENDAPATAN NON OPERASI XXX XXX BEBAN NON OPERASI (XXX) (XXX) ZAKAT (XXX) (XXX) PAJAK (XXX) (XXX)

Contoh Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat Preious slide : ilustrasi 3

Contoh Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

MURABAHAH

Definisi Murabahah Menurut PSAK No. 102 par 5. Akad jual-beli barang Harga jual: biaya perolehan + keuntungan Harga perolehan harus diungkapkan ke pembeli.

ILLUSTRASI TRANSAKSI MURABAHAH

Murabahah Berdasarkan pesanan - terikat: pembeli tidak dapat membatalkan pesanan - tidak terikat Tanpa pesanan

Keterangan Bagi Penjual Bagi Pembeli Penyajian :Laporan Posisi Keuangan Laporan Laba Rugi Piutang Murabahah XXXX Penyisishan Piutang (XXX) Nilai Bersih Direalisasi XXXX Margin Murabahah Tangguh (XXX) Pendapatan Margin Murabahah XXX   Utang Murabahah XXXX Beban Murabahah Tangguh (XXX) Beban Murabahah (xxx)

Pengakuan Pendapatan / Margin Dilakukan saat barang diserahkan ke pembeli jika: - tunai - cicilan tidak lebih dari 1 tahun Ditangguhkan menunggu sampai cicilan dibayarkan. Bagi Penjual: - Proporsional - Anuitas : Mengacu PSAK 50,55 & 60

Contoh Kasus Bank melakukan transaksi Murabahah dengan nasabah atas aset Murabahah seharga Rp10.000.000 dan marjin keuntungan yang disepakati sebesar Rp2.000.000. Pendapatan dan beban Bank yang terkait langsung dengan penyaluran pembiayaan Murabahah masing-masing sebesar Rp120.000 dan Rp50.000 Pembayaran angsuran oleh nasabah dilakukan selama 12 periode yang besarnya sama yaitu: Rp1.000.000 setiap periode.

Proporsional

Anuitas

Jurnal

SALAM

Pengertian Salam Secara bahasa: “As salaf” yang berarti pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Secara terminologi: Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.

Perbandingan Murabahah, Salam, Istishna Sumber: Ascarya (2005)

Keterangan Bagi Pembeli Bagi Penjual Penyajian Laporan Posisi Keuangan: Piutang Salam XXXX Persediaan Salam XXXX Laporan Laba Rugi: Pendapatan Salam   Utang salam XXXX Penjualan

ISTISHNA

Pengertian Istishna’ akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).

Karakteristik Akad Istishna’ barang pesanan harus memenuhi kriteria: a. memerlukan proses pembu atan setelah akad disepakati; b. sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal; dan c. harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.

Jenis Akad Istishna’ Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat, shani’). Istishna’ Paralel adalah suatu bentuk akad istishna’’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pembeli. Syaratnya akad istishna’ pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi.

AKUNTANSI ISTISHNA Metode Akad Selesai (Completed Contract Methods) Metode Persentase Penyelesaian (Percentage of Completion)

Keterangan Bagi Penjual Bagi Pembeli Penyajian Laporan Posisi Keuangan: Persediaan Istishna’ Aset Istishna’ dalam Penyelesaian XXX Termin Istishna’ (XXX) XXX Jika Termin lebih besar dari Aset istishna’ akan disajikan sebagai hutang jangka pendek Laporan Laba Rugi: Pendapatan Istishna’ XXX Beban Istishna’ XXX   Utang Istishna XXX

MUSYARAKAH

Definisi Secara bahasa: syirkah “شرك” Berarti: serikat/partnership Secara istilah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana dan kerja dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.

Skema Akad Musyarakah Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, kerugian dibagi berdasarkan kontribusi modal

Metode Distribusi Bagi Hasil Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000: LKS boleh menerapkan profit sharing atau net revenue sharing Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.

Contoh Perhitungan Pembagian Keuntungan Uraian Metode Penjualan 100 Harga pokok penjualan 65 Laba Kotor 35 Beban 25 Laba/rugi bersih 10 Net Revenue Sharing/Bagi Hasil Profit Sharing/Bagi laba

Jenis Musyarakah Musyarakah Permanen Musyarakah Menurun Kontribusi dana setiap mitra tetap hingga akhir akad Musyarakah Permanen Dana salah satu mitra dialihkan secara bertahap sehingga diakhir akad mitra lain menjadi pemilik penuh usaha musyarakah Musyarakah Menurun

Keterangan Mitra Aktif Mitra Pasif Penyajian Investasi Musyarakah, sebesar: kas atau aset non kas yang disisihkan untuk investasi musyarakah dan yang diterima dari mitra pasif b. Dana Syirkah Temporer sebesar aset yang diterima dari mitra pasif c. Bagian dari ekuitas atas selisih atas penilaian kembali aset musyarakah   a. Investasi Musyarakah, sebesar aset atau aset non kas yang diserahkan ke mitra aktif b. Kontra akun atas investasi musyarakah yang timbul sebagai keuntungan tangguhan sebesar selisih penilaian kembali aset non kas yang diserahkan ke mitra aktif

MUDHARABAH

Definisi Mudharabah Secara bahasa: dharaba yang berarti bepergian untuk berusaha Secara istilah Akad kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha, dimana laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak; sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola dana

Definisi Mudharabah

Mudharabah pada Bank Syariah

Jenis Mudharabah Mudharabah Mutlaqah Mudharabah Mudqayyadah Mudharabah bebas Mudharib dibebaskan mengelola modal mudharabah Mudharabah Mutlaqah Mudharabah terikat Mudharib diberi batasan2 dalam mengelola modal mudharabah Mudharabah Mudqayyadah Pengelola dana turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Mudharabah Musytarakah

Keterangan Pemilik Dana Pengelola Dana Penyajian Investasi Mudharabah XXX Penyisihan Kerugian (XX) Nilai Investasi XXX Dana Syirkah Temporer XXX Penyisihan Kerugian (XX) Dana Syirkah Temporer XXX

IJARAH

Definisi Ijarah Secara bahasa: al Ajru yang berarti al ‘Iwadhu : (ganti/kompensasi) Secara istilah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri

Definisi Ijarah

Jenis Objek Akad Ijarah Benda Berwujud  berupa asset tetap Tidak Berwujud  berupa jasa  biasa disebut sebagai ijarah multijasa

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik /IMBT Jenis Ijarah Ijarah bias Ijarah Ijarah dengan Wa’d bahwa akan ada Penyerahan pada waktu Tertent Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik /IMBT Transaksi Jual diikuti dengan Ijarah Kedua Transaksi dilakukan Terpisah Jual dan Ijarah Transaksi ijarah di ijarahkan kembali. Ijarah-Lanjut

Perlakuan Setelah Ijarah Hibah Penjualan Sebelum Masa Sewa Berakhir Penjualan Setelah Masa Sewa Berakhir Penjualan Bertahap

Keterangan Bagi Pemberi Sewa Bagi Penyewa Penyajian Laporan Posisi Keuangan: Piutang Ijarah xxx Aset Ijarah xxx Akum Penyusutan (xxx) Laporan Laba Rugi Pendapatan Ijarah XXX Beban Penyusutan/ Beban Amortisasi xxx Beban Perawatan xxx XXX Pendapatan Ijarah Bersih XXX Beban Ijarah XXX

TAKAFUL

DEFINISI TAKAFUL asuransi yang bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (wa ta'awanu alal birri wat taqwa) dan perlindungan (at-ta'min), menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang masih dipertanyakan, yaitu ketidakpastian (gharar), judi (maisir) dan riba.

MEKANISME Premi Merupakan Dana Peserta Investasi Dana Peserta Milik Dana Peserta Klaim Menjadi Beban Dana Peserta Cadangan premi merupakan total dana milik peserta baik berupa dana-dana investasi maupun dana-dana tabarru (dana-dana resiko) serta surplus yang merupakan milik peserta.

MEKANISME (tanpa Investasi) - Rikza Maulan 2009

MEKANISME (Dengan Investasi) - Rikza maulan 2009

Akad-2 Dalam Asuransi Syariah Tabarru’ adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial Wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah/fee (administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, investasi). Mudharabah Musytarakah adalah perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah

Perbandingan Jenis LK Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional Asuransi Jiwa Konvensional Asuransi Jiwa Syariah Laporan Posisi Keuangan Laporan Laba Rugi Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Perubahan Dana Tabarru’ Laporan Surplus dan Defisit underwriting Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Infak, Shadaqah Laporan Perubahan Dana Kebajikan + Perubahan PSAK 101 (2014)

SUKUK

Sukuk Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi) atas: aset berwujud ttt (a’yan maujudat) nilai manfaat atas aset berwujud ttt (manaful a’yan) jasa (al khadamat) aset proyek ttt (maujudat masyru’ mu’ayyan) kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)

Skema Sukuk Mudharabah 4. Pengembalian modal saat jatuh tempo 1. Membiayai kegiatan usaha 2. Pendapatan Emiten Pendapatan Investor Emiten menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan Investor menyerahkan dana sukuk Muhdarabah Proyek yang dibiayai Sukuk   Kegiatan lain Kegiatan 3. Distribusi pendapatan untuk Investor dan Emiten

Skema Sukuk Ijarah Investor 5.Cicilan + sisa Fee Ijarah Ijarah, Emiten menerbitkan Sukuk Ijarah, dan Investor menyerahkan dana sukuk ijarah 2.Wakalah 1.Pengalihan manfaat obyek ijarah Emiten mewakili Investor (Pemberi Sewa) Emiten sebagai Pemilik Obyek Ijarah (Penerbit) 3. Menyewakan kepada pihak ketiga 4. Pembayaran sewa Obyek Ijarah Pihak ketiga (Penyewa)

Perdagangan Sukuk Mudharabah di Pasar Sekunder Syarat: Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk telah diterima oleh Emiten; dan Dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan penerbitan Sukuk.

Akuntansi Penerbit Pengakuan dan Pengukuran Sukuk ijarah diakui pada saat entitas menjadi pihak yang terikat dengan ketentuan penerbitan sukuk Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi terkait dengan penerbitannya Setelah pengakuan awal, jika jumlah tercatat berbeda dengan nilai nominal maka perbedaan tersebut diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk ijarah Beban ijarah diakui pada saat terutang

Akuntansi Penerbit Pengakuan dan Pengukuran Sukuk mudharabah diakui pada saat entitas menjadi pihak yang terikat dengan ketentuan penerbitan sukuk mudharabah Sukuk mudharabah diakui sebesar nilai nominal. Biaya transaksi diakui secara terpisah dari sukuk mudharabah Biaya transaksi diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk mudharabah Bagi hasil yang menjadi hak investor sukuk mudharabah diakui sebagai pengurang pendapatan, bukan sebagai beban

Akuntansi Penerbit Penyajian Sukuk ijarah disajikan sebagai liabilitas Sukuk mudharabah disajikan sebagai dana syirkah temporer Untuk bukan entitas syariah, sukuk mudharabah disajikan dalam liabilitas yang terpisah dari liabilitas lain dan dalam urutan paling akhir dalam liabilitas Biaya transaksi penerbitan sukuk mudharabah disajikan dalam aset sebagai beban tangguhan

Akuntansi Penerbit Sukuk Mudharabah Sukuk Ijarah Saat Pengakuan   Sukuk Mudharabah Sukuk Ijarah Saat Pengakuan Saat entitas menjadi pihak yang terikat dengan ketentuan penerbitan sukuk mudharabah saat entitas menjadi pihak yang terikat dengan ketentuan penerbitan sukuk Ijarah Pengukuran Sukuk mudharabah diakui sebesar nilai nominal. Biaya transaksi diakui secara terpisah dari sukuk mudharabah Biaya transaksi diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk mudharabah, dan diakui sebagai beban penerbitan sukuk mudharabah Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi terkait dengan penerbitannya. Setelah pengakuan awal, jika jumlah tercatat berbeda dengan nilai nominal maka perbedaan tersebut diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk ijarah dan diakui sebagai beban penerbitan sukuk ijarah Pengakuan dan Pengukuran atas Biaya Transaksi Biaya transaksi diakui secara terpisah dari sukuk mudharabah dan diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk dan diakui sebagai beban penerbitan sukuk mudharabah Biaya transaksi diakui sebagai pengurang atas nilai nominal sukuk. (lihat tabel di atas) Return bagi Investor Berupa bagi hasil Bagi hasil yang menjadi hak investor sukuk mudharabah diakui sebagai pengurang pendapatan, bukan sebagai beban Berupa Ujrah/fee Beban ijarah diakui pada saat terutang Penyajian DST atau urutan paling akhir dalam liabilitas Biaya transaksi penerbitan sukuk mudharabah disajikan dalam aset sebagai beban tangguhan Disajikan sebagai liabilitas secara neto setelah premium atau diskonto dan biaya transaksi yang belum

Akuntansi Investor Klasifikasi Biaya perolehan Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (NWPKL) Nilai wajar melalui laba rugi (NWLR) Saat Pengakuan   Saat tanggal perdagangan atau penyelesaian transaksi Pengukuran Sebesar biaya perolehan. (termasuk biaya tranaksi Sebesar biaya perolehan. (termasuk biaya tranaksi) Sebesar biaya perolehan ( tidak termasuk biaya tranaksi) Pengakuan dan Pengukuran atas selisih biaya perolehan dan nilai nominal. selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk.dan diakui dalam laba rugi selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk.dan diakui dalam laba rugi Pengakuan dan Pengukuran atas selisih perubahan nilai wajar Keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar, setelah memperhitungkan saldo selisih biaya perolehan dan nilai nominal yang belum diamortisasi dan saldo akumulasi keuntungan atau kerugian nilai wajar yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain selisih antara nilai wajardan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi Pengukuran ketika investasi dihentikan Ketika investasi dihentikan; akumulasi keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi.   Penyajian Nilai Investasi Nilai tercatat Nilai Wajar

Sumber Hukum Terkait Transaksi yang Dilarang

Larangan Transaksi dari Barang dan Jasa yang Diharamkan Allah “Sesungguhnya Allah hanya Mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sungguh Allah Maha Pengampun, maha Penyayang” (QS 16:115) ”Sesungguhnya Allah dan Rasul Nya telah mengharamkan memperdagangkan khamr/minuman keras, bangkai, babi, dan patung.”” (HR Bukhari Muslim) ”Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

4 (empat) Tahap Larangan Riba Tidak Menambah Kebajikan (30:39) Ada Siksa yg Pedih (4:161) Riba yag berlipat ganda (3:130) Haram (2: 277-280)

Larangan Riba Tahap 1: QS 30: 39 ” Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak menambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa Zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhoan Allah, maka itulah orang orang yang melipatgandakan (pahalanya)” Tahap 2: QS 4:161 “Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan kami sediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka azab yang pedih.”

Larangan Riba Tahap 3: QS 3: 130 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” Tahap 4 “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila (tidak tentram jiwanya). Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhan-NYA lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulanginya maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS 2:275)

Larangan Riba “Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang orang yang beriman.”(QS 2:278 “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-NYA.Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu.Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).” (QS2:279) “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”(2:280)

Larangan Riba Dalam khotbah haji terakhirnya, Rasulullah mengingatkan kembali bahwa riba harus dihapuskan: “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan dia pasti akan menghitung amalanmu.Allah telah melarang amalanmu mengambil riba, oleh karena itu utang akibat riba harus dihapuskan.Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu.Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.” Fatwa MUI No 1 tahun 2004 menyatakan bunga bank adalah haram karena termasuk dalam riba.

Larangan Riba “Dari Abu Said al-Khudri RA, Rasul SAW bersabda: Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, gandum dengan gandum harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba.” (HR. Muslim)

Larangan Riba “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seorang yang melakukan zina dengan ibunya.” (Ibnu Mas’ud) Jabir berkata : ”bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “mereka itu semua sama.” (HR Muslim).

LaranganJudi “Wahai orang orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban (untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah , adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung” (QS 5 :90)

Larangan Transaksi yang mengandung ketidakpastian/ Gharar “Bagaimana pendapatmu jika Allah mencegah biji itu untuk menjadi buah, sedang salah seorang dari kamu menghalalkan (mengambil) harta saudaranya?” (HR Bukhari)

Larangan Penipuan “Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dan kebatilan, dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui (QS.2: 42) “Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli ” (HR Turmidzi)

Penimbunan/Ihtikar ”Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di neraka pada hari kiamat. (HR At-Tabrani)

Larangan Suap ”....dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim….” (QS 2:188) “Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan.” (HR. Ahmad, Thabrani, Al-Bazar dan Al-Hakim)

TERIMA KASIH