PENGAWASAN BERSAMA BPKP DAN ITJEN KEMENRISTEKDIKTI RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PRIORITAS NASIONAL KEMENRISTEKDIKTI SEMARANG, 17 – 21 OKTOBER 2018
GAMBARAN UMUM PENGAWASAN PERPRES NO. 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah BPKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara, daerah, dan pembangunan nasional Add a footer
FOKUS PENGAWASAN BPKP Pengawalan Akuntabilitas Pembangunan Nasional MENGAWAL AKUNTABILITAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN Pengawalan Akuntabilitas Pembangunan Nasional Peningkatan Ruang Fiskal Pengamanan Aset Negara Peningkatan Tata Kelola (Governance System) Add a footer
ARAH PENGAWASAN BPKP SESUAI ARAHAN KEPALA BPKP BPKP diharapkan mampu melihat urgensi dan latar belakang suatu program nasional pemerintah, sehingga dapat memformulasikan teknik pengawasan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan stakeholder utama BPKP. Desain prioritas kegiatan pengawsan tahun 2019 meliputi: Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP dalam satu kerangka pikir yang sama Pengawasan atas prioritas pembangunan nasional, melalui kegiatan assurance maupun consulting Dapat menyusun suatu perencanaan dan desain pengawasan yang matang dan efektif, sehingga dapat membuat rumusan yang tepat dan menafsirkan informasi yang menjawab apa yang ingin diketahui presiden. Lebih mengoptimalkan teknik monitoring agar dapat menghasilkan informasi pada titik-titik tertentu sampai dimana suatu program bisa berjalan, apakah ada kendalanya, serta informasi lainnya kepada stakeholder secara lebih cepat dan efisien, sehingga dapat lebih cepat untuk merumuskan rekomendasi perbaikannya. Diperlukan suatu strategi pengawasan yang fokus pada kebutuhan stakeholder, pengambilan simpulan yang cepat, prosesnya adaptif dan fleksibel. Selama proses pengawasan intern berlangsung, komunikasi dengan user juga harus selalu dilakukan.
KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI BPKP DALAM RANGKA MENGAWAL AKUNTABILITAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN Kapabilitas untuk merumuskan tugas pengawasan yang dapat memenuhi kebutuhan stakeholder. Kapabilitas untuk menyinergikan pemenuhan kebutuhan stakeholder tersebut dengan tugas-tugas mandatory lainnya seperti verifikasi, dan tugas-tugas terkait governance; Kapabilitas untuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas BPKP dengan cara menjawab pertanyaan stakeholder dalam bahasa yang mudah dipahami.
PENGAWASAN LINTAS SEKTORAL PROGRAM STRATEGIS KEMRISTEKDIKTI KEBIJAKAN PENGAWASAN PENGAWASAN LINTAS SEKTORAL PROGRAM STRATEGIS KEMRISTEKDIKTI AUDIT PENDAMPINGAN REVIU
ARAH KEBIJAKAN TERKAIT PENDIDIKAN TINGGI 2015-2019 Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Meningkatkan relevansi dan daya saing pendidikan tinggi Peningkatan dan pemerataan akses pendidikan tinggi Meningkatkan kualitas LPTK Meningkatkan tata kelola kelembagaan pendidikan tinggi
KESIMPULAN HASIL RAKOR EVALUASI BANTUAN PENDIDIKAN PERMASALAHAN UTAMA Dijumpai penerima Bantuan Pendidikan yang tidak tepat sasaran yaitu bukan berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki prestasi akademik yang baik Kuota yang diterima tidak dapat direalisasikan seluruhnya Penyaluran Bantuan Pendidikan terlambat diterima, termasuk kuota tambahan yang baru ditetapkan mendekati akhir tahun anggaran Komponen biaya Resettlement dan Penggantian biaya hidup calon mahasiswa baru dari luar provinsi tidak sesuai ketentuan PTN memungut biaya pendidikan (UKT) mendahului penyaluran bantuan Pendidikan Terdapat biaya hidup yang belum diterima oleh mahasiswa karena lamanya pengurusan rekening penerima bantuan dan adanya rekening mahasiswa yang tidak valid Akuntabilitas pengelolaan bantuan pendidikan masih lemah REKOMENDASI STRATEGIS Kemristekdikti melakukan evaluasi terhadap basis data penerima bantuan Pendidikan di PTN dan melakukan penggantian penerima Bantuan Pendidikan yang tidak tepat sasaran. PTN melakukan evaluasi terhadap ketepatan sasaran penerima dan menetapkan kebijakan realokasi kuota ke PTN lainnya yang komposisi penerima bantuannya rendah Meningkatkan kelancaran proses penyaluran bantuan Pendidikan dan informasi penyaluran bantuan serta melakukan rekonsiliasi penerimaan transfer Memperbaiki kebijakan penetapan biaya resettlement dan penggantian biaya hidup dengan mempertimbangkan daerah asal calon penerima bantuan Pendidikan Melakukan pengembalian UKT yang terlanjur dibayar oleh mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan mekanisme anggaran yang berlaku Melakukan rekonsiliasi penyaluran dan penerima biaya hidup Meningkatkan kapabilitas pengelola Bantuan Pendidikan dalam mengelola, menata usahakan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan realisasi bantuan secara berkala Meningkatkan pengawasan atas proses pengelolaan
KESIMPULAN HASIL RAKOR MONITORING SARANA DAN PRASARANA PTN PERMASALAHAN UTAMA E–Planning tidak dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan strategi dalam penyelesaian KDP yang mangkrak; Menghambat pencapaian peningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas; Penyajian aset tetap (termasuk gedung dan bangunan dan KDP) dalam laporan keuangan yang tidak tepat pada PTN. REKOMENDASI STRATEGIS Dirjen SDID Kemenristekdikti menetapkan peraturan atas: Pengelolaan e-planning, yang antara lain mengatur: Sumber data untuk input e-planning, Mekanisme rekonsiliasi data antara e-planning PTN dengan data keuangan dan BMN PTN, Kewajiban untuk memperbaharui informasi KDP dalam e-planning secara periodik; Standar sarana dan prasarana PTN sesuai proyeksi mahasiswa; Menyusun Kriteria, syarat dan prosedur perihal pendanaan sarana dan prasarana sesuai Surat edaran Kemenristekdikti tentang Prioritas dan Strategi Pendanaan Sarana dan Prasarana; Perlu dilakukan Update informasi mengenai jumlah, nilai dan kondisi aset KDP pada PTN yang tidak menjadi objek Monitoring. Kemenristekdikti agar: Mengkaji ulang kelayakan lanjutan pembangunan KDP; Mendorong PTN untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk penyelesaian KDP yang mangkrak, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah setempat melalui mekanisme hibah. Kemenristekdikti agar mengintruksikan: PTN mengoptimalkan peran SPI dalam pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana PTN Itjen Kemenristekdikti melakukan penjaminan kualitas atas peran SPI atas pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana.
HASIL MONITORING SARANA DAN PRASARANA Dari hasil monitoring pada 35 PTN dari, terdapat 193 KDP senilai Rp2.533.401.197.424 pada obyek monitoring, sehingga terdapat selisih antara kondisi saat ini dengan data e-planning 25 Mei 2017 senilai Rp795.853.267.747. Rinciannya adalah sebagai berikut: JENIS KDP JUMLAH KDP Nilai Menurut LK PTN (31 Agustus 2018) Nilai Menurut e-planning (25 Mei 2018) Selisih Penjelasan KDP BARU 35 308.370.547.383 - Mutasi tambah nilai KDP di neraca PTN karena ada pembangunan setelah tanggal rekonsiliasi 25 Mei 2017 KDP LAMA TIDAK TERCATAT 20 392.769.402.867 Mutasi tambah nilai KDP neraca PTN karena ada KDP yang tidak tercatat saat rekonsiliasi tanggal 25 Mei 2017 TETAP 81 622.379.341.792 TAMBAHAN PEMBANGUNAN 21 566.894.966.244 481.465.145.370 85.429.820.874 Mutasi tambah nilai KDP karena ada tambahan pembangunan selama tahun 2017 dan 2018 KOREKSI KURANG 7 149.453.081.788 162.708.202.874 (13.255.121.086) Mutasi kurang nilai KDP karena terdapat kesalahan pencatatan KOREKSI TAMBAH 14 493.533.857.350 329.541.868.324 163.991.989.026 Mutasi tambah nilai KDP karena terdapat kesalahan pencatatan SELESAI 15 141.453.371.317 (141.453.371.317) Mutasi kurang nilai KDP karena telah direklasifikasi menjadi aset tetap 193 2.533.401.197.424 1.737.547.929.677 795.853.267.747
HASIL MONITORING SARANA DAN PRASARANA Hasil Monitoring menurut masing-masing zona PTN sesuai dengan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 03/M/SE/VII/2018 tentang Prioritas dan Strategi Pendanaan Sarana dan Prasarana adalah sebagai berikut Zona PTN JUMLAH PTN Nilai Setelah Monitoring JUMLAH KDP Nilai Sebelum Monitoring Selisih Nilai Selisih KDP MERAH 7 209.683.844.827 44 205.784.410.808 38 3.899.434.019 6 KUNING 14 453.235.956.176 46 395.898.412.050 36 57.337.544.126 10 HIJAU 1.870.481.396.421 103 1.135.804.770.819 64 734.676.625.602 39 JUMLAH 35 2.533.401.197.424 193 1.737.487.593.677 138 795.913.603.747 55 Sesuai dengan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 03/M/SE/VII/2018 tentang Prioritas dan Strategi Pendanaan Sarana dan Prasarana, strategi pendanaannya adalah sebagai berikut: Sebanyak 44 KDP pada 7 PTN di zona merah dan 46 KDP pada 14 PTN di zona kuning diprioritaskan untuk memperoleh pendanaan dari sumber APBN/P, SBSN, dan PLN. Sebanyak 64 KDP pada 14 PTN di zona hijau diprioritaskan untuk memperoleh pendanaan dari sumber PLN dan KPBU.
KESIMPULAN HASIL RAKOR REVIU ATAS PROYEK 4 IN 1 DAN 7 IN 1 PERMASALAHAN UTAMA Prosedur pengadaan barang dan jasa pada proyek 4 in 1 dan 7 in 1 dalam Procurement Guidelines dari lender belum mengatur secara rinci, sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya. REKOMENDASI STRATEGIS Kemenristekdikti sebagai PMU mengusulkan amandemen terhadap loan agreement dengan lender agar prosedur PBJ yang belum diatur dalam procurement guidelines untuk diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
PENGAWASAN BPKP - KEMENRISTEKDIKTI 2018 Tema Pengawasan Saran Strategis Tindak Lanjut Evaluasi Pengelolaan Keuangan PTN, BOPTN dan BP PTN BH Menetapkan kebijakan yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di PTN Percepatan peralihan PTN Satker menjadi PTN BLU Penyempurnaan Petunjuk Teknis Komitmen Pimpinan 1 Evaluasi Bantuan Pendidikan (Bidik Misi, Afirmasi, PPGT, PPA, SM3T) Penyempurnaan Petunjuk teknis Bantuan Pendidikan Perbaikan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan pendidikan sesuai kondisi yang terjadi Pemantauan dan evaluasi 2 Permasalah Berulang Monitoring Sarana dan Prasarana PTN Penyusunan Peraturan pengelolaan E-Planning & standar sarpras PTN Penyusunan Stategi pemenuhan kebutuhan alokasi anggaran KDP Mengoptimalkan SPI PTN 3 Reviu atas 4 in 1 dan 7 in 1 Penyempurnaan dasar pelaksanaan PBJ dalam loan agreement Mengancam pencapaian tujuan Program 4
FOKUS PENGAWASAN BERSAMA 2019 BOPTN PENELITIAN RISET UNGGULAN LPTK Beasiswa Dosen s2/S3 KUALITAS KUANTITAS OUTCOME
TERIMA KASIH SEMARANG, 17 – 21 OKTOBER 2018 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan Pramuka No 33 Jakarta 13120 Telepon (021) 85910031 (hunting) Web: http://www.bpkp.go.id RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PRIORITAS NASIONAL KEMENRISTEKDIKTI SEMARANG, 17 – 21 OKTOBER 2018