PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGENALAN JAMSOSTEK Nusye Ismail.
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERTEMUAN 16.
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
SJSN.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Materi 11.
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Materi 11.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KERJA DAN JAMSOSTEK KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

LATAR BELAKANG SETIAP ORANG BERHAK ATAS JAMINAN SOSIAL AGAR DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR HIDUP LAYAK DAN MENINGKATKAN MARTABATNYA MENUJU MASYARAKAT INDONESIA YG SEJAHTERA, ADIL DAN MAKMUR (PASAL 28 H AYAT (3) UUD 1945) UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN SOSIAL YG MENYELURUH, NEGARA MENGEMBANGKAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA (DIKELUARKAN UU NO. 40 TH 2004 TTG SJSN) UNTUK MELAKSANAKAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL, PERLU DIBENTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DG UNDANG-UNDANG (UU NO. 24 TH 2011 TENTANG BPJS)

AZAS DAN PRINSIP SJSN AZAS : PRINSIP : KEMANUSIAAN : MERUPAKAN PENGHARGAAN TERHADAP MARTABAT MANUSIA. MANFAAT : PENGELOLAANNYA DILAKUKAN SECARA EFEKTIF DAN EFFISIEN. KEADILAN SOSIAL : DILAKSANAKAN SECARA ADIL PRINSIP : KEGOTONG-ROYONGAN NIRLABA KETERBUKAAN KEHATI-HATIAN AKUNTABILITAS KEPESERTAAN BERSIFAT WAJIB DANA AMANAT HASIL PENGELOLAAN DANA DIGUNAKAN UTK SEBESAR-BESARNYA BAGI KEPENTINGAN PESERTA

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL TUJUAN : MEMBERIKAN JAMINAN TERPENUHINYA KEBUTUHAN DASAR HIDUP LAYAK BAGI SETIAP PESERTA DAN ANGGOTA KELUARGANYA. MEMBERI KEPASTIAN PERLINDUNGAN, BILA TERJADI HAL-HAL YG MENGAKIBATKAN HILANG ATAU BERKURANGNYA PENDAPATAN KARENA SAKIT, KECELAKAAN, KEHILANGAN PEKERJAAN, MEMASUKI USIA LANJUT/ PENSIUN.

DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UU NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL UU NO. NO. 24 TAHUN 2011TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Peraturan Pelaksanaan PP No. 86/2013 : Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran PP No .44/2015 : Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PP No. 46/2015 : Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua PP No. 60/2015 : Perubahan atas PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Permenaker No. 19/2015 : Tatacara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Permenaker No. 26/2015 : Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah Permenaker No. 28/2015 : Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN PENSIUN JAMINAN HARI TUA (JHT) JAMINAN KEMATIAN (JK) JAMINAN KESEHATAN CASH BENEFIT CASH BENEFIT INKIND BENEFIT Berdasarkan PP No 44, 45, 46 Tahun 2015 (Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DIBENTUK BERDASARKAN PASAL 5 AYAT (1) UU NO.40 TH 2004 TTG SJSN DAN UU NO.24 TAHUN 2011 TTG BPJS, TERDIRI DARI : A. BPJS KESEHATAN : BADAN HUKUM PUBLIK YG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN DAN DIBENTUK UNTUK MENYELENGGARAKAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) BPJS KESEHATAN MERUPAKAN TRANSFORMASI DARI PT.ASKES (PERSERO) , YANG TERBENTUK DAN MULAI BEROPERASI PADA 1 JANUARI 2014 KEMENTERIAN KESEHATAN TDK MENJALANKAN LAGI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PT. JAMSOSTEK (PERSERO) TIDAK LAGI MEMBERIKAN PELAYANAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK)

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL............. B. BPJS KETENAGAKERJAAN : BADAN HUKUM PUBLIK YG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN DAN DIBENTUK UNTUK MENYELENGGARAKAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA, JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN KEMATIAN BPJS KETENAGAKERJAAN MERUPAKAN TRANSFORMASI DARI PT. JAMSOSTEK(PERSERO), TERBENTUK SEJAK 1 JANUARI 2014 DAN MULAI BEROPERASI PADA 1 JULI 2015 SAMBIL MENUNGGU BEROPERASINYA BPJS KETENAGAKERJAAN 1 JULI 2015, BPJS KETENAGAKERJAAN TETAP MENYELENGGARAKAN PROGRAM JKK, JHT DAN JKM YG SEBELUMNYA DISELENGGARAKAN PT. JAMSOSTEK (PERSERO), TERMASUK MENERIMA PESERTA BARU SAMPAI TANGGAL 30 JUNI 2015, DG MENGACU PADA UU NO.3 TH 92 BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA.

KEPESERTAAN PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL, TERDIRI : I. PESERTA PENERIMA UPAH YG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA, MELIPUTI : PEKERJA PADA PERUSAHAAN. PEKERJA PADA ORANG PERSEORANGAN. ORANG ASING YG BEKERJA DI INDONESIA PALING SINGKAT 6 BULAN II. PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH, MELIPUTI : PEMBERI KERJA. PEKERJA DILUAR HUBUNGAN KERJA ATAU PEKERJA MANDIRI PEKERJA YG TIDAK TERMASUK HURUF B YG BUKAN MENERIMA UPAH.

PENAHAPAN KEPESERTAAN (PERPRES NO.109/ 2013) PENAHAPAN PESERTA PENERIMA UPAH YG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA : PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA PADA USAHA BESAR DAN USAHA MENENGAH WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJANYA KEPADA BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PROGRAM JKK, JKM, JHT DAN JP. PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA PADA USAHA KECIL WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJANYA KEPADA BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PROGRAM JKK, JKM DAN JHT PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA PADA USAHA MIKRO WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJANYA KEPADA BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PROGRAM JKK DAN JKM.

PENAHAPAN KEPESERTAAN................... DALAM HAL SKALA USAHA (BESAR, MENENGAH, KECIL DAN MIKRO ), BERGERAK DIBIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI YG MEMPEKERJAKAN TENAGA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN ATAU MUSIMAN, WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJANYA DALAM PROGRAM JKK DAN JKM. KEWAJIBAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA UNTUK MENDAFTARKAN PEKERJANYA KEPADA BPJS KETENAGAKERJAAN PALING LAMBAT TANGGAL 1 JULI 2015.

Ukuran Usaha Kriteria Aset Omset Klasifikasi Ukuran Perusahaan berdasarkan aset atau omset menurut UU No. 20 tahun 2008 Pasal 6 tentang UMKM Ukuran Usaha Kriteria Aset Omset Usaha Mikro Maksimal 50 juta Maksimal 300 juta Usaha Kecil > 50 juta – 500 juta >300 juta – 2,5 Milyar Usaha Menengah > 500 juta – 10 milyar > 2,5 Milyar – 50 Milyar Besar > 10 Milyar > 50 Milyar

JAMINAN KECELAKAAN KERJA Berdasarkan PP No. 44/2015 dan Permenaker No IURAN JKK : BAGI PESERTA PENERIMA UPAH YG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA, DIDASARKAN PADA 5(LIMA) KELOMPOK TINGKAT RESIKO LINGKUNGAN KERJA, MELIPUTI : RESIKO SANGAT RENDAH 0,24% X UPAH SEBULAN RESIKO RENDAH 0,54% X UPAH SEBULAN RESIKO SEDANG 0,89% X UPAH SEBULAN RESIKO TINGGI 1,27% X UPAH SEBULAN RESIKO SANGAT TINGGI 1,74% X UPAH SEBULAN IURAN DIBAYAR SELURUHNYA OLEH PEMBERI KERJA

KECELAKAAN KERJA (KK) Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 12/25/2018

Jaminan Kecelakaan Kerja Di tempat kerja Berangkat kerja & pulang (jalur yang wajar dilalui) Saat dinas Termasuk penyakit akibat kerja :

PENGERTIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA/PAK (Occupational Diseases) ILO, 1996 : Occupational Disease/PAK : Penyakit yang diderita sebagai akibat pemajanan faktor-faktor yang timbul dari kegiatan pekerjaan. Permennaker No. Per. 01/Men/1981 : PAK : Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. UU No. 40 Th. 2004 Ttg SJSN (PP No. 44 Tahun 2015): Penyakit Akibat Kerja adalah Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja

MANFAAT JKK MANFAAT JKK MELIPUTI : A. PELAYANAN KESEHATAN SESUAI KEBUTUHAN MEDIS : PEMERIKSAAN DASAR DAN PENUNJANG PERAWATAN TINGKAT PERTAMA DAN LANJUTAN RAWAT INAP RUANG KLS I RS PEMERINTAH ATAU RS SWASTA YG SETARA PERAWATAN INTENSIF PENUNJANG DIAGNOSTIK PENGOBATAN PELAYANAN KHUSUS ALAT KESEHATAN DAN IMPLANT JASA DOKTER/ MEDIS OPERASI TRANSFUSI DARAH DAN ATAU REHABILITASI MEDIK

B. SANTUNAN BERUPA UANG, MELIPUTI : MANFAAT JKK........... B. SANTUNAN BERUPA UANG, MELIPUTI : 1. BIAYA PENGANGKUTAN : - ANGKUTAN DARAT Rp.1.000.000. - ANGKUTAN LAUT Rp.1.500.000. - ANGKUTAN UDARA Rp.2.500.000. 2. SANTUNAN SEMENTARA TIDAK MAMPU BEKERJA (STMB) : 6 BLN I 100% X UPAH, 6 BLN II 75% X UPAH, 6 BLN III DST 50% X UPAH DAN DIBAYAR SELAMA STMB SAMPAI DINYATAKAN SEMBUH (SURAT KETERANGAN DOKTER) 3. SANTUNAN CACAT : CACAT ANATOMIS = % SESUAI TABEL X 80 X US CACAT FUNGSI = % BERKURANG FUNGSI X % TABEL X 80 X US CACAT TOTAL TETAP = 70% X 80 X US

SANTUNAN KEMATIAN = 60% X 80 X US ; (MIN = JKM) MANFAAT JKK........... SANTUNAN KEMATIAN = 60% X 80 X US ; (MIN = JKM) BIAYA PEMAKAMAN = Rp. 3.000.000. SANTUNAN BERKALA 24 X Rp.200.000 = Rp.4.800.000. BIAYA REHABILITASI BERUPA PENGGANTIAN ALAT BANTU DAN ATAU ALAT PENGGANTI BAGI PESERTA YG CACAT AKIBAT KK/PAK = (100% + 40%) X STANDAR HARGA DI RS PEMERINTAH PENGGANTIAN BIAYA GIGI TIRUAN MAKS Rp.3.000.000. BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN ANAK BAGI SETIAP PESERTA YG MENINGGAL DUNIA ATAU CACAT TOTAL TETAP AKIBAT KK/ PAK SEBESAR Rp.12.000.000. ( HANYA SATU KALI)

MANFAAT JKK........... Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) berdasarkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa dan atau dokter yang merawat dan atau dokter penasehat dapat memperoleh program return to work Pemberi kerja dapat melakukan kegiatan promotif dan preventif untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja, menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK)

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp. 1.000.000 ( darat / sungai / danau ) Rp. 1.500.000 ( laut ) Rp. 2.500.000 ( udara ) 1. Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis 2. Santunan STMB - 6 bln pertama 100% bulan upah - 6 bln kedua 75% bulan upah - Selanjutnya 50% bulan upah 3. Biaya Rehabilitasi Medik 4. Biaya Penggantian Gigi Tiruan Rp.3.000.000,- Kecelakaan Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rumah Sakit 1. Santunan Sekaligus 60% x 80 bulan dasar upah 2.Santunan Sekaligus sebesar Rp4.800.000,- atau Berkala Rp 200.000 selama 24 bulan 3.Biaya pemakaman Rp 3.000.000 4. Beasiswa pendidikan anak; Rp12.000.000,- Sembuh Cacat Total Tetap 1.Santunan Sekaligus 70% x 80 bln dasar upah 2.Santunan sekaligus sebesar Rp4.800.000,- atau berkala Rp.200.000 / bln selama 24 bulan 3. Beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12.000.000,- Meninggal Dunia Cacat Cacat Total Sebagian Cacat Fungsi - Santunan Sekaligus % tabel x 80 bulan upah - % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

Macam Cacat Tetap Sebagian Lampiran : PP No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM) Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian & Cacat-cacat lainnya : Macam Cacat Tetap Sebagian % x Upah Lengan kanan dr sendi bahu ke bwh Lengan kiri dr sendi bahu ke bwh Lengan kanan dr atau dr atas siku ke bwh Lengan kiri dr atau dr atas siku ke bwh Tangan kanan dr atau dr atas pergelangan ke bwh Tangan kiri dr atau dr atas pergelangan ke bwh Kedua belah kaki dr pangkal paha ke bwh Sebelah kaki dr pangkal paha ke bwh Kedua belah kaki dr mata kaki ke bwh Sebelah kaki dr mata kaki ke bwh Kedua belah mata Sebelah mata atau diplopia pd penglihatan dekat 40 35 30 32 28 70 50 25

Macam Cacad Tetap Sebagian % x Upah Pendengaran pd kedua belah telinga Pendengaran pd sebelah telinga Ibu jari tangan kanan Ibu jari tangan kiri Telunjuk tangan kanan Telunjuk tangan kiri Salah satu jari lain tangan kanan Salah satu jari lain tangan kiri Ruas pertama telunjuk kanan Ruas pertama telunjuk kiri Ruas pertama jari lain tangan kanan Ruas pertama jari lain tangan kiri Salah satu ibu jari kaki Salah satu jari telunjuk kaki 40 20 15 12 9 7 4 3 4,5 3,5 2 1,5 5

Macam Cacad Tetap Sebagian % x Upah Salah satu jari kaki lain Terkelupasnya kulit kepala Impotensi Kaki memendek sebelah : Kurang dr 5 cm 5 – 7,5 cm 7,5 atau lebih Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 Db. Penurunan daya dengar sebelah telinga stp 10 Db. Kehilangan daun telinga sebelah Kehilangan kedua belah daun telinga Cacat hilangnya cuping hidup Perforasi sekat rongga hidung Kehilangan daya penciuman 2 10-30 30 10 20 6 3 5 15

Macam Cacad Tetap Sebagian % x Upah Hilangnya kemampuan kerja fisik 50% – 70% 25% – 50% 10% – 25% Hilangnya kemampuan kerja mental tetap Kehilangan sebgn fungsi penglihatan stp kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dgn rumus kehilangan eff penglihatan (3 x % eff penglihatan terbaik) + % eff penglht terburuk. Setiap kehilangan eff tajam penglihatan 10% Kehilangan penglihatan warna Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 40 20 5 70 7 10

BPJS KETENAGAKERJAAN WAJIB MEMBAYAR MANFAAT JKK PALING LAMA 7 HARI KERJA SEJAK DIPENUHINYA PERSYARATAN ADMINISTRATIF DAN TEKHNIS BILA TERJADI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN MANFAAT JKK BPJS KETENAGAKERJAAN DIKENAKAN SANKSI GANTI RUGI SEBESAR 1% DARI JUMLAH SANTUNAN YG HARUS DIBAYAR UTK SETIAP HARI KETERLAMBATAN. HAK MENUNTUT MANFAAT JKK MENJADI GUGUR APABILA TELAH LEWAT WAKTU 2(DUA) TAHUN SEJAK KECELAKAAN KERJA TERJADI. PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG BELUM MENGIKUTSERTAKAN PEKERJANYA DALAM PROGRAM JKK KEPADA BPJS KETENAGAKERJAAN , BILA TERJADI RESIKO YG MENIMPA PEKERJANYA WAJIB MEMBAYAR HAK PEKERJA SESUAI KETENTUAN DALAM PP.

TUNGGAKAN IURAN JKK (PENERIMA UPAH) PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG MENUNGGAK IURAN JKK SAMPAI 3 BULAN BERTUT TURUT DAN PESERTA MENGALAMI KK/PAK , BPJS WAJIB MEMBAYAR MANFAAT JKK KEPADA PESERTA. PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG MENUNGGAK IURAN JKK LEBIH DARI 3 BULAN BERTUT TURUT DAN PESERTA MENGALAMI KK/PAK , PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR TERLEBIH DAHULU MANFAAT JKK KEPADA PESERTA/ AHLIWARISNYA. DALAM HAL PEMBERI KERJA TELAH MELUNASI SELURUH TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA PEMBERI KERJA DAPAT MEMINTA PENGGANTIANNYA KEPADA BPJS KETENAGAKERJAAN.

LARANGAN PHK DALAM HAL PESERTA MASIH DALAM PENGOBATAN DAN PERAWATAN AKIBAT KK/PAK , PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DILARANG MELAKUKAN PHK PESERTA YG MENGALAMI CACAT AKIBAT KK/PAK HARUS TETAP DIPEKERJAKAN KEMBALI KECUALI APABILA PESERTA MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DOKTER DAN KARENA KECACATANNYA YBS TIDAK MEMUNGKINKAN LAGI UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN. PEKERJA YG MENGALAMI KK/PAK BERDASARKAN REKOMENDASI DARI DOKTER PENASEHAT DAPAT MEMPEROLEH PROGRAM KEMBALI KERJA AGAR PEKERJA DAPAT BEKERJA KEMBALI SEPERTI SEMULA.

JAMINAN HARI TUA Berdasarkan PP No. 44/2015, PP No JAMINAN HARI TUA Berdasarkan PP No. 44/2015, PP No. 60/2015 dan Permenaker No. 19/2015 IURAN JHT : BAGI PESERTA PENERIMA UPAH YG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA SEBESAR 5,7 % X UPAH SEBULAN (PESERTA 2% ; PEMBERI KERJA 3,7%) UPAH SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN IURAN TERDIRI DARI UPAH POKOK + TUNJANGAN TETAP

MANFAAT JHT BESARNYA MANFAAT JHT : MANFAAT JHT DIBAYARKAN APABILA : ADALAH NILAI AKUMULASI SELURUH IURAN YG TELAH DISETOR DITAMBAH HASIL PENGEMBANGANNYA YG TERCATAT DALAM REKENING PERORANGAN PESERTA MANFAAT JHT DIBAYARKAN APABILA : PESERTA MENCAPAI USIA PENSIUN TERMASUK YANG BERHENTI BEKERJA : - MENGUNDURKAN DIRI - TERKENA PHK - MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMANYA MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP MENINGGAL DUNIA

PEMBAYARAN MANFAAT JHT : MANFAAT JHT DAPAT DIBERIKAN SEBAGIAN SAMPAI BATAS TERTENTU APABILA PESERTA TELAH MEMILIKI MASA KEPESERTAAN MINIMAL 10 TAHUN. TUJUANNYA ADALAH DALAM RANGKA MEMPERSIAPKAN DIRI MEMASUKI USIA PENSIUN. PENGAMBILAN MANFAAT JHT SAMPAI BATAS TERTENTU : MAKS. 30% DARI JUMLAH JHT YG PERUNTUKANNYA UTK KEPEMILIKAN RUMAH MAKS. 10% DARI JUMLAH JHT UNTUK KEPERLUAN LAIN SESUAI PERSIAPAN MASA PENSIUN. BPJS KETENAGAKERJAAN WAJIB MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA PESERTA MENGENAI BESARNYA SALDO JHT BESERTA HASIL PENGEMBANGANNYA SATU KALI DALAM SETAHUN.

JAMINAN KEMATIAN Berdasarkan PP No. 44/2015, dan Permenaker No. 26/2015 IURAN JKM : BAGI PESERTA PENERIMA UPAH YG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA SEBESAR 0,30% X UPAH SEBULAN IURAN DI BAYAR SELURUHNYA OLEH PEMBERI KERJA

MANFAAT JAMINAN KEMATIAN MANFAAT JAMINAN KEMATIAN DIBERIKAN KEPADA AHLI WARIS , APABILA PESERTA MENINGGAL DUNIA DALAM MASA AKTIF, MELIPUTI : SANTUNAN SEKALIGUS Rp.16.200.000. SANTUNAN BERKALA Rp.24XRP.200.000 =Rp.4.800.000. BIAYA PEMAKAMAN SEBESAR Rp.3.000.000 BEASISWA PENDIDIKAN ANAK SEBESAR Rp.12.000.000.BAGI PESERTA YG MENINGGAL DUNIA BUKAN AKIBAT KK/PAK DAN MEMILIKI MASA IUR MIN 5 TH. PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG BELUM MENGIKUTSERTAKAN PEKERJANYA DALAM PROGRAM JKM KEPADA BPJS KETENAGAKERJAAN, BILA TERJADI RESIKO TERHADAP PEKERJANYA, WAJIB MEMBAYAR HAK PEKERJA SESUAI PP 44/2015.

PEMBAYARAN MANFAAT JKM BPJS KETENAGAKERJAAN WAJIB MEMBAYAR MANFAAT JKM PALING LAMA 3 HARI KERJA SEJAK DITERIMA SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN JKM DILENGKAPI PERSYARATAN YG TELAH DITENTUKAN DALAM HAL TERJADI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN, BPJS KETENAGAKERJAAN DIKENAKAN GANTI RUGI SEBESAR 1% DARI NILAI NOMINAL SANTUNAN YG HARUS DIBAYAR UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN .

TUNGGAKAN IURAN JKM (PENERIMA UPAH) PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG MENUNGGAK IURAN JKM SAMPAI 3 BULAN BERTURUT TURUT DAN PESERTA MENINGGAL DUNIA BUKAN KARENA KK/PAK , BPJS KETENAGAKERJAAN WAJIB MEMBAYAR MANFAAT JKM KEPADA AHLI WARIS. PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG MENUNGGAK IURAN JKM LEBIH DARI 3 BULAN BERTURUT TURUT DAN PESERTA MENINGGAL DUNIA BUKAN KARENA KK/PAK , PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR TERLEBIH DAHULU MANFAAT JKM KEPADA AHLI WARIS. DALAM HAL PEMBERI KERJA TELAH MELUNASI SELURUH TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA MAKA PEMBERI KERJA DAPAT MEMINTA PENGGANTIANNYA KEPADA BPJS KETENAGAKERJAAN.

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL PENGAWASAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL (BERDASARKAN UU 24/ 2011) DALAM UU NO.24 TH 2011 TTG BPJS, HANYA MENGATUR PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL TERHADAP BPJS, SEDANGKAN PENGAWASAN TERHADAP KEPATUHAN DALAM PENERAPAN NORMA JAMINAN SOSIAL DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PP. DALAM PP NO.86 TH 2013 TTG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF , MENGATUR PENGAWASAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA DAN PBI, DIMANA PENGAWASAN ATAS KEPATUHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH PETUGAS PEMERIKSA PADA BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN. DALAM HAL BPJS TELAH MEMBERIKAN SANKSI ADMINISTRATIF, TETAPI PEMBERI KERJA TETAP TIDAK PATUH, BPJS WAJIB MELAPORKAN KETIDAKPATUHAN TSB KEPADA INSTANSI YG BERTANGGUNGJAWAB DIBIDANG KETENAGGAKERJAAN SETEMPAT (PENGAWAS KETENAGAKERJAAN) UNTUK DITINDAKLANJUTI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PP NO. 86 TAHUN 2013, SANKSI ADMINISTRATIF MELIPUTI : TEGURAN TERTULIS DENDA TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU. SANKSI TEGURAN TERTULIS DAN DENDA DIJATUHKAN OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN. SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DIJATUHKAN OLEH UNIT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT, PROVINSI, KABUPATEN/ KOTA.

SANKSI TEGURAN TERTULIS DAN DENDA DILAKUKAN OLEH BPJS KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN, KEPADA : PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA , APABILA MELANGGAR KETENTUAN PASAL 3 AYAT (1) HURUF a PP NO.86/ 2013 : TIDAK MENDAFTARKAN DIRINYA DAN PEKERJANYA SEBAGAI PESERTA KEPADA BPJS SECARA BERTAHAP SESUAI PROGRAM JAMINAN SOSIAL YG DI IKUTINYA TIDAK MEMBERIKAN DATA DIRINYA DAN PEKERJANYA BERIKUT ANGGOTA KELUARGANYA KEPADA BPJS SECARA LENGKAP DAN BENAR.

SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH, PEMDA PROV, PEMDA KAB/ KOTA KEPADA : PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA APABILA MELANGGAR KETENTUAN : PASAL 3 AYAT (1) HURUF a PP NO.86/ 2013 : TIDAK MENDAFTARKAN DIRINYA DAN PEKERJANYA SBG PESERTA KPD BPJS SECARA BERTAHAP SESUAI PROGRAM YG DI IKUTINYA. SANKSI INI DIBERIKAN DG MENSYARATKAN KEPADA PEMBERI KERJA YG AKAN MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU UTK MELENGKAPI BUKTI BAHWA SELURUH PEKERJANYA ATAU DIRINYA TELAH IKUT DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL PADA BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN (SANKSI INI DIBERIKAN SECARA OTOMATIS TANPA MENUNGGU ADANYA PERMINTAAN DARI BPJS)

SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH, PEMDA PROV, PEMDA KAB/ KOTA KEPADA : PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA APABILA MELANGGAR KETENTUAN : - PASAL 3 AYAT (1) HURUF b : TIDAK MEMBERIKAN DATA DIRINYA , DATA PEKERJANYA DAN DATA ANGGOTA KELUARGANYA SECARA LENGKAP DAN BENAR KEPADA BPJS. SANKSI INI DILAKUKAN SETELAH MENDAPAT SURAT PERMOHONAN PENGENAAN SANKSI PENGHENTIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DARI BPJS KETENAGAKERJAAN ATAU BPJS KESEHATAN ( SANKSI DIBERIKAN ATAS PERMINTAAN BPJS)

SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH, PEMDA PROVINSI DAN PEMDA KAB/ KOTA, KEPADA : A. PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA, BERUPA : PERIZINAN TERKAIT USAHA IZIN YANG DIPERLUKAN DALAM MENGIKUTI TENDER PROYEK IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) IZIN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/ BURUH IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF APABILA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA MELANGGAR PASAL 3 AYAT (1) HURUF a DAN HURUF b DAN SETIAP ORANG MELANGGAR PASAL 4 AYAT (1) HURUF a DAN HURUF b PP NO.86/ 2013, BPJS MEMBERIKAN TEGURAN TERTULIS PERTAMA UTK JANGKA WAKTU PALING LAMA 10 HARI. BILA SAMPAI BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YG DITETAPKAN, PEMBERI KERJA TDK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA, BPJS MEMBERIKAN TEGURAN TERTULIS KEDUA. UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 10 HARI. BILA SAMPAI BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YG DITETAPKAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA TETAP TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA, MAKA BPJS MEMBERIKAN SANKSI DENDA SEBESAR 0,1 % SETIAP BULAN DARI IURAN YG HARUS DI BAYAR TERHITUNG SEJAK TEGURAN TERTULIS KEDUA BERAKHIR.

TATA CARA PENGENAAN SANKSI. 4 TATA CARA PENGENAAN SANKSI........................ 4. SANKSI DENDA DIBERIKAN KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA, UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 30 HARI SEJAK PENGENAAN SANKSI TEGURAN TERTULIS KEDUA BERAKHIR DAN DISETOR KEPADA BPJS BERSAMAAN DG PEMBAYARAN IURAN BULAN BERIKUTNYA. 5. BILA DENDA TIDAK DISETOR LUNAS PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DIKENAKAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU. 7. DALAM HAL TEGURAN TERTULIS KEDUA BERAKHIR, SETIAP ORANG TETAP TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA, TIDAK DIKENAKAN SANKSI DENDA, TETAPI DIKENAKAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU.

PENCABUTAN SANKSI PENCABUTAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DILAKUKAN APABILA : PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 3 AYAT (1)HURUF a DAN HURUF b PP NO.86 TH 2013, DENGAN MENUNJUKKAN BUKTI : LUNAS PEMBAYARAN IURAN DAN DENDA BUKTI PENDAFTARAN KEPESERTAAN BUKTI PELAPORAN DATA SECARA LENGKAP DAN BENAR KEPADA BPJS.

PERAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (BERDASARKAN PP NO.86/ 2013) DALAM HAL PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA TELAH DIBERIKAN SANKSI ADMINISTRATIF (TEGURAN TERTULIS, DENDA DAN ATAU TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU) TETAPI PEMBERI KERJA TETAP TIDAK PATUH MEMBAYAR IURAN DAN KEWAJIBAN LAINNYA, MAKA BPJS KET WAJIB MELAPORKAN KETIDAK PATUHAN TSB KEPADA INSTANSI YG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN LAPORAN BPJS, INSTANSI YG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG PELAKSANAANNYA DILAKUKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN SELAIN BERDASARKAN LAPORAN BPJS, INSTANSI YG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN, DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG PELAKSANAANNYA DILAKUKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

PERAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN ( BERDASARKAN PP NO.44 TAHUN 2015, PP NO.45 TAHUN 2015, PP NO.46 TAHUN 2015 ) DALAM HAL PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA TELAH DIBERIKAN SANKSI ADMINISTRATIF (TEGURAN TERTULIS, DENDA DAN ATAU TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU) TETAPI PEMBERI KERJA TETAP TIDAK PATUH DALAM : MEMBAYAR IURAN ( SANKSI PIDANA / PASAL 19 UU NO.24 TAHUN 2011 ) DAN KEWAJIBAN LAINNYA. MAKA BPJS KETENAGAKERJAAN WAJIB MELAPORKAN KETIDAK PATUHAN TSB KEPADA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PADA INSTANSI YG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DIBIDANG KETENAGAKERJAAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN (UU NO.3/1951 DAN UU NO.13 /2003) CATATAN : PASAL 19 AYAT (1) : PEMBERI KERJA WAJIB MEMUNGUT IURAN YANG MENJADI BEBAN PESERTA DARI PEKERJANYA DAN MENYETORKANNYA KEPADA BPJS AYAT (2) : PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR DAN MENYETOR IURAN YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA KEPADA BPJS.

( BERDASARKAN PP NO.44 TAHUN 2015, PP NO.45 TAHUN 2015, PERAN PENGAWAS ........................................... ( BERDASARKAN PP NO.44 TAHUN 2015, PP NO.45 TAHUN 2015, PP NO.46 TAHUN 2015 ) PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PADA INSTANSI YG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN LAPORAN DARI BPJS KETENAGAKERJAAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG PELAKSANAANNYA SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN. DALAM PENJELASAN DISEBUTKAN YG DIMAKSUD DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN ADALAH UU NO.3/ 51 DAN UU NO.13/ 2003, DIMANA DIDALAM KEDUA UNDANG UNDANG TSB PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DIBERI KEWENANGAN SEBAGAI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) YG DAPAT MELAKUKAN PENYIDIKAN DIBIDANG KETENAGAKERJAAN. MENGINGAT PELANGGARAN YG DILAKUKAN OLEH PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG DILAPORKAN BPJS KETENAGAKERJAAN, SALAH SATUNYA MERUPAKAN PELANGGARAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 19 UU NO.24/ 2011 ( TIDAK MEMBAYAR IURAN), MAKA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DAPAT MELAKUKAN PENYIDIKAN SESUAI KEWENANGANNYA YG DIATUR DALAM UU NO.3/ 51 ; UU NO.13/ 2003 PASAL 99 DAN UU NO.8/ 81.

(BERDASARKAN PP NO.44 TAHUN 2015) PERAN PENGAWAS ........................................... (BERDASARKAN PP NO.44 TAHUN 2015) SELAIN BERDASARKAN LAPORAN BPJS KETENAGAKERJAAN, PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PADA INSTANSI YG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN, DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YG MELANGGAR KETENTUAN PASAL 59 AYAT (1) PP NO.44 TH 2015, YG PELAKSANAANNYA SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN (UU NO.3/51 DAN UU NO.13/2003) KETENTUAN PASAL 59 AYAT (1) PP NO.44 TH 2015, ANTARA LAIN MELIPUTI PELANGGARAN : DALAM HAL TERJADI PDS UPAH YG MENGAKIBATKAN TERJADI KEKURANGAN PEMBAYARAN MANFAAT JKK, PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR KEKURANGANNYA. DALAM HAL TERJADI PDS TK YG MENGAKIBATKAN ADA PEKERJA YG TIDAK TERDAFTAR DALAM JKK, BILA TERJADI RESIKO TERHADAP PEKERJA, PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR HAK2 NYA SESUAI PP INI. DALAM HAL TERJADI PDS PROGRAM, SEHINGGA PEKERJA HANYA DIIKUTKAN PADA SEBAGIAN PROGRAM SAJA, MAKA BILA TERJADI RESIKO TERHADAP PEKERJA, PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR HAK2 NYA SESUAI PP INI. PWBD DAN LAIN LAIN................

Terima Kasih Arigato Gozaimasu